SUNGAIPENUH,JS – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Bidang Tata Ruang Dinas PUPR mengadakan Konsultasi Publik I untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Sungai Penuh Tahun 2026. Acara berlangsung di Aula Kantor Walikota pada Jumat (13/2) dan di buka Sekretaris Daerah, Alpian, SE., MM.
Libatkan Pemangku Kepentingan
Acara ini menghadirkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Nasran, para kepala perangkat daerah, camat, serta perwakilan perguruan tinggi. Narasumber dari Universitas Pasundan memberikan pemaparan terkait tata ruang. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan komitmen Pemkot untuk melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses perencanaan.
Tekankan Pentingnya Tata Ruang Terencana
Sekda Alpian menekankan bahwa tata ruang harus menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa zonasi yang jelas membantu pemerintah mengendalikan dan memanfaatkan ruang secara optimal.
“Selain zonasi, RDTR harus mengintegrasikan infrastruktur publik, jaringan jalan, dan partisipasi masyarakat. Semua ini memastikan pembangunan kota berjalan lebih terarah,” ujar Alpian.
Selaraskan dengan RTRW dan Kebijakan Nasional
Alpian menegaskan bahwa Pemkot harus menyusun RDTR yang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sungai Penuh, RTRW Provinsi Jambi, dan kebijakan nasional. Keselarasan ini menjamin arah pembangunan kota sejalan dengan rencana pemerintah pusat dan provinsi.
Wujudkan Kota yang Tertata dan Berkelanjutan
Pemkot berharap RDTR menjadi pedoman yang komprehensif dan partisipatif. Dokumen ini membantu pemerintah membuat keputusan yang tepat serta mendorong pembangunan kota yang tertata, terarah, dan berkelanjutan.(AN)









