JAMBI,JS– Pemerintah Provinsi Jambi kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025. Program ini berlangsung sejak 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 dan terbuka untuk seluruh wajib pajak di Jambi.
Syarat Mengikuti Program
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berikut:
-
STNK asli dan fotokopi
-
KTP asli dan fotokopi (nama sesuai STNK)
-
BPKB asli dan fotokopi
-
Surat kuasa bermaterai jika diurus pihak lain
-
Uang sejumlah pokok pajak 2025
Cara Mendaftar
Pertama, kumpulkan dokumen persyaratan. Setelah itu, datang ke Kantor Samsat terdekat. Kemudian, ambil nomor antrean dan isi formulir permohonan. Selanjutnya, serahkan dokumen dan formulir kepada petugas, lalu bayar pokok pajak kendaraan yang tertunggak dan simpan bukti bayar. Selain itu, ikuti arahan petugas jika ingin memanfaatkan penghapusan biaya BBNKB.
Manfaat Program
Program ini memberikan beberapa keringanan, antara lain:
-
Keringanan Pokok Pajak Tunggakan: Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar pokok pajak untuk 2 tahun terakhir bagi kendaraan yang menunggak 5–15 tahun.
-
Bebas Denda PKB dan SWDKLLJ: Selain itu, semua denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dihapus.
-
Bebas Denda Administrasi BBNKB dan Pendaftaran: Selain itu, sanksi administrasi untuk kendaraan hasil lelang, rampasan, leasing, maupun pendaftaran PKB I, PKB II, dan lelang yang melewati jatuh tempo dihapus.
Dengan demikian, program ini sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak sambil meringankan beban masyarakat.(AN)









