Penghasilan di Atas Rp7,6 Juta? Ini Ketentuan Zakat 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penetapan Zakat oleh Baznas.

Ilustrasi Penetapan Zakat oleh Baznas.

JAKARTA,JS– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp 7.640.144 per bulan atau setara Rp 91.681.728 per tahun. Nilai ini menjadi batas minimal penghasilan sebelum seorang muslim wajib menunaikan zakat sebesar 2,5 persen.

Melalui keputusan tersebut, BAZNAS sekaligus memastikan keseragaman penerapan zakat penghasilan di seluruh Indonesia.

Musyawarah Jadi Dasar Penetapan

Sebagai langkah awal, BAZNAS menggelar musyawarah nasional nisab zakat pendapatan dan jasa pada Jumat (20/2/2026). Dalam forum itu, BAZNAS membahas aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat secara komprehensif.

Baca Juga :  3 Amalan Ini Wajib Dilakukan Sebelum Ramadhan, Jangan Lupa!

Setelah itu, BAZNAS menuangkan hasil musyawarah ke dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak Sabtu (21/2/2026).

Kementerian Agama Tegaskan Landasan Hukum

Selanjutnya, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa BAZNAS tetap berpijak pada regulasi nasional.

Ia menyebut Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan sebagai rujukan utama.

“Regulasi dan fatwa ini menjaga agar kebijakan nisab tetap sejalan dengan prinsip syariah dan kepastian hukum,” ujar Waryono.

Emas 14 Karat Jadi Standar Perhitungan

Untuk menentukan nilai nisab, BAZNAS menggunakan emas 14 karat sebagai acuan. BAZNAS menghitung nisab berdasarkan 85 gram emas, yang menghasilkan angka Rp 91,68 juta per tahun.

Baca Juga :  Catat! Jadwal Libur Lebaran 2026 yang Ditetapkan Pemerintah

Dalam perhitungan tersebut, BAZNAS mengambil harga rata-rata emas sepanjang 2025 agar nilai nisab mencerminkan kondisi ekonomi terkini.

Nisab 2026 Naik Sejalan Upah Nasional

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, nilai nisab zakat penghasilan 2026 meningkat sekitar 7 persen. Pada saat yang sama, data kenaikan upah tahunan nasional menunjukkan tren 6,17 persen.

Dengan demikian, BAZNAS menyesuaikan nisab secara proporsional tanpa mengabaikan kemampuan ekonomi masyarakat.

Alasan Pemilihan Emas 14 Karat

Waryono menjelaskan bahwa PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak mengatur jenis karat emas secara spesifik. Karena itu, regulasi memberi ruang bagi BAZNAS untuk menetapkan standar teknis.

Menurutnya, standar emas 14 karat menghadirkan ukuran yang lebih objektif dan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan muzaki dan mustahik.

Selain itu, ia menilai dinamika penentuan nisab sebagai bagian dari ijtihad kebijakan agar pengelolaan zakat terus relevan dengan perkembangan zaman.

BAZNAS Tegaskan Tidak Ada Kekosongan Standar

Sementara itu, Ketua BAZNAS Noor Achmad menegaskan pentingnya kepastian standar nisab.

“Kami tidak boleh membiarkan kekosongan standar. Sebagai regulator, BAZNAS wajib menyediakan patokan yang jelas dan seragam,” kata Noor Achmad.

Ia menambahkan bahwa seluruh lembaga pengelola zakat nasional harus menjadikan standar ini sebagai rujukan utama.

Perhatikan Dampak bagi Mustahik

Dalam setiap pembahasan nisab, BAZNAS tidak hanya memprioritaskan aspek normatif syariah. Lembaga ini juga menghitung dampak langsung terhadap layanan mustahik dan keberlanjutan program pengentasan kemiskinan.

Menurut Noor Achmad, standar emas 14 karat mampu menjaga keseimbangan tersebut. Standar ini tidak memberatkan muzaki dan tetap memaksimalkan manfaat bagi mustahik.

Relevan dengan Kondisi Riil Masyarakat

Lebih lanjut, Noor Achmad menilai nilai emas 14 karat relatif sepadan dengan harga beras premium. Selain itu, standar ini tetap selaras dengan parameter perak serta Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).

“Keputusan ini memenuhi prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, sekaligus melindungi kepentingan muzaki dan mustahik,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi
PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR
Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?
Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:31 WIB

PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:03 WIB

Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:31 WIB

Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:10 WIB

Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional

Berita Terbaru