JAKARTA,JS– BPJS Kesehatan menegaskan mekanisme denda bagi peserta yang menunggak iuran. Regulasi terbaru mulai berlaku sejak 30 November 2025. Peserta harus memahami kapan dan bagaimana denda berlaku, terutama untuk layanan rawat inap.
Menurut aturan baru, keterlambatan pembayaran iuran tidak langsung menimbulkan denda. BPJS mengenakan denda hanya jika peserta menunggak, mengaktifkan kembali kepesertaan, dan menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan aktif. Jika peserta tidak menjalani rawat inap dalam periode itu, BPJS tidak mengenakan denda.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Per 30 November 2025, iuran BPJS untuk peserta non-PBI:
-
Kelas 1: Rp150.000/bulan
-
Kelas 2: Rp100.000/bulan
-
Kelas 3: Rp35.000/bulan
Peserta harus membayar iuran setiap bulan. BPJS menggunakan jumlah iuran ini sebagai dasar menghitung total tunggakan sebelum denda.
Cara Perhitungan Denda
BPJS menghitung denda dari biaya layanan rawat inap dalam sistem Indonesian Case-Based Groups (INA-CBGs), bukan dari lama tunggakan. Besarnya:
-
5% dari biaya layanan rawat inap
-
Maksimal Rp30 juta
Contoh: jika biaya rawat inap Rp12.000.000, denda 5% menjadi Rp600.000. Peserta harus membayar tunggakan iuran sebelum BPJS menambahkan denda. Jika pelayanan dilakukan setelah hari ke-46, BPJS tidak mengenakan denda.
Contoh Skenario
Seorang peserta Kelas 2 menunggak iuran tiga bulan, total Rp300.000. Setelah membayar tunggakan, peserta menjalani rawat inap dengan biaya Rp12.000.000. BPJS menetapkan denda 5%, yaitu Rp600.000. Total pembayaran peserta menjadi Rp900.000.
Dengan memahami aturan baru, peserta bisa menghindari denda dengan membayar iuran tepat waktu dan mengetahui kondisi yang memicu denda.









