Peraturan Baru BPJS : Cara Perhitungan Denda Rawat Inap

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Peserta BPJS Kesehatan saat bayar tunggakan

Ilustrasi Peserta BPJS Kesehatan saat bayar tunggakan

JAKARTA,JS– BPJS Kesehatan menegaskan mekanisme denda bagi peserta yang menunggak iuran. Regulasi terbaru mulai berlaku sejak 30 November 2025. Peserta harus memahami kapan dan bagaimana denda berlaku, terutama untuk layanan rawat inap.

Menurut aturan baru, keterlambatan pembayaran iuran tidak langsung menimbulkan denda. BPJS mengenakan denda hanya jika peserta menunggak, mengaktifkan kembali kepesertaan, dan menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan aktif. Jika peserta tidak menjalani rawat inap dalam periode itu, BPJS tidak mengenakan denda.

Baca Juga :  Tinggal di Malaysia, Pevita Pearce Ungkap Tradisi Ramadan yang Beda dari Indonesia

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Per 30 November 2025, iuran BPJS untuk peserta non-PBI:

  • Kelas 1: Rp150.000/bulan

  • Kelas 2: Rp100.000/bulan

  • Kelas 3: Rp35.000/bulan

Peserta harus membayar iuran setiap bulan. BPJS menggunakan jumlah iuran ini sebagai dasar menghitung total tunggakan sebelum denda.

Cara Perhitungan Denda

BPJS menghitung denda dari biaya layanan rawat inap dalam sistem Indonesian Case-Based Groups (INA-CBGs), bukan dari lama tunggakan. Besarnya:

  • 5% dari biaya layanan rawat inap

  • Maksimal Rp30 juta

Contoh: jika biaya rawat inap Rp12.000.000, denda 5% menjadi Rp600.000. Peserta harus membayar tunggakan iuran sebelum BPJS menambahkan denda. Jika pelayanan dilakukan setelah hari ke-46, BPJS tidak mengenakan denda.

Baca Juga :  Viral di Medsos Gaji PPPK Paruh Waktu Dompu Setara 10 Kg Beras

Contoh Skenario

Seorang peserta Kelas 2 menunggak iuran tiga bulan, total Rp300.000. Setelah membayar tunggakan, peserta menjalani rawat inap dengan biaya Rp12.000.000. BPJS menetapkan denda 5%, yaitu Rp600.000. Total pembayaran peserta menjadi Rp900.000.

Dengan memahami aturan baru, peserta bisa menghindari denda dengan membayar iuran tepat waktu dan mengetahui kondisi yang memicu denda.

Berita Terkait

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026
Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya
Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta
Gaji PPPK 2027 Terancam? DPR Usul APBN Tanggung Penuh Usai Dana TKD Dipangkas Rp300 Triliun
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Diperpanjang!, Pendaftaran Dibuka Hingga 28 Juni 2026
Aturan Baru OJK 2026: Finfluencer Wajib Punya Sertifikasi atau Terancam Diblokir
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:01 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya

Senin, 29 Juni 2026 - 11:01 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01 WIB

Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:01 WIB

Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta

Berita Terbaru

Nilai tukar ringgit terhadap rupiah hari ini

Internasional

Ringgit Malaysia Kian Menguat, Segini Kurs 1 MYR ke Rupiah Hari ini

Senin, 29 Jun 2026 - 20:01 WIB