Peraturan Baru BPJS : Cara Perhitungan Denda Rawat Inap

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Peserta BPJS Kesehatan saat bayar tunggakan

Ilustrasi Peserta BPJS Kesehatan saat bayar tunggakan

JAKARTA,JS– BPJS Kesehatan menegaskan mekanisme denda bagi peserta yang menunggak iuran. Regulasi terbaru mulai berlaku sejak 30 November 2025. Peserta harus memahami kapan dan bagaimana denda berlaku, terutama untuk layanan rawat inap.

Menurut aturan baru, keterlambatan pembayaran iuran tidak langsung menimbulkan denda. BPJS mengenakan denda hanya jika peserta menunggak, mengaktifkan kembali kepesertaan, dan menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan aktif. Jika peserta tidak menjalani rawat inap dalam periode itu, BPJS tidak mengenakan denda.

Baca Juga :  Mulai Usaha Cetak Merchandise, Modal Kecil Untung Besar

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Per 30 November 2025, iuran BPJS untuk peserta non-PBI:

  • Kelas 1: Rp150.000/bulan

  • Kelas 2: Rp100.000/bulan

  • Kelas 3: Rp35.000/bulan

Peserta harus membayar iuran setiap bulan. BPJS menggunakan jumlah iuran ini sebagai dasar menghitung total tunggakan sebelum denda.

Cara Perhitungan Denda

BPJS menghitung denda dari biaya layanan rawat inap dalam sistem Indonesian Case-Based Groups (INA-CBGs), bukan dari lama tunggakan. Besarnya:

  • 5% dari biaya layanan rawat inap

  • Maksimal Rp30 juta

Contoh: jika biaya rawat inap Rp12.000.000, denda 5% menjadi Rp600.000. Peserta harus membayar tunggakan iuran sebelum BPJS menambahkan denda. Jika pelayanan dilakukan setelah hari ke-46, BPJS tidak mengenakan denda.

Baca Juga :  Pensiunan Guru Terancam di Tengah Rencana Single Salary

Contoh Skenario

Seorang peserta Kelas 2 menunggak iuran tiga bulan, total Rp300.000. Setelah membayar tunggakan, peserta menjalani rawat inap dengan biaya Rp12.000.000. BPJS menetapkan denda 5%, yaitu Rp600.000. Total pembayaran peserta menjadi Rp900.000.

Dengan memahami aturan baru, peserta bisa menghindari denda dengan membayar iuran tepat waktu dan mengetahui kondisi yang memicu denda.

Berita Terkait

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN
Modal Usaha Gratis 2026 Dibuka! Peluang Dapat Rp5 Juta dari Kemnaker untuk Wirausaha Pemula
Guru Honorer Mau Jadi PNS?, DPR RI Diminta Jangan Abaikan ASN Paruh Waktu
Aturan Baru BPOM Picu Polemik, Penjualan Obat di Minimarket Kini Libatkan Karyawan Terlatih
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:31 WIB

Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:10 WIB

Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:02 WIB

Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:05 WIB

Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN

Berita Terbaru

Kode redeem Free fire terbaru hari ini

Dunia Game

Buruan Klaim! Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari Ini Masih Aktif

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:01 WIB