Perawat di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara atas Malapraktik Khitan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus dugaan malapraktik khitan yang melibatkan oknum perawat Yogi Nofranika di Kerinci di vonis 4 tahun penjara

Kasus dugaan malapraktik khitan yang melibatkan oknum perawat Yogi Nofranika di Kerinci di vonis 4 tahun penjara

KERINCI,JS- Perawat di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara atas Malapraktik Khitan

Kasus dugaan malapraktik khitan oleh oknum perawat Yogi Nofranika memasuki babak akhir. Dalam sidang terbaru di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa.

Baca Juga :  SK PPPK Kerinci 2025 Siap Dibagikan Minggu Ini

Ketua Majelis Muhammad Hanafi Insya, bersama anggota Novansyah Mertha dan Jessyca Fatmawati Hutagalung, memimpin sidang. Mereka membacakan putusan setelah melalui proses persidangan yang panjang.

Juru bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, menyatakan majelis mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya, Yogi telah bertanggung jawab dan menjadi tulang punggung keluarga.

Baca Juga :  Proyek PSU Kerinci Baru Selesai, Langsung Bermasalah

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Moehargung Alsonta, menyebut vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya meminta Yogi menjalani 5 tahun penjara. Oleh karena itu, jaksa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Di sisi lain, penasehat hukum terdakwa, Victorius Gulo, mengatakan pihaknya akan meninjau ulang vonis dan mempertimbangkan upaya banding. Mereka juga menilai kembali hal-hal yang meringankan kliennya.(AN)

Berita Terkait

Musrenbang 2027 Bungo Bongkar Fokus Baru: Infrastruktur dan Sawit Jadi Penopang Ekonomi
Update Terbaru Dana Desa Kerinci dan Sungai Penuh: 248 Desa Sudah Cair
Terungkap! 9 ASN Jambi Dipecat Akibat Judi Online dan Pinjol Ilegal, Ini Fakta Lengkapnya
Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi
Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya
Mutasi ASN Tebo Terbaru 2026: Ini Daftar Pejabat dan Perubahan Jabatan Strategis
Heboh! ASN Jambi WFH Setiap Jumat, Pemerintah Klaim Hemat Listrik, BBM hingga Miliaran
Proyek Air Bersih & TPST Modern di Sungai Penuh Dikebut, Wali Kota Alfin Temui BPBPK
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 10:30 WIB

Musrenbang 2027 Bungo Bongkar Fokus Baru: Infrastruktur dan Sawit Jadi Penopang Ekonomi

Rabu, 1 April 2026 - 10:00 WIB

Update Terbaru Dana Desa Kerinci dan Sungai Penuh: 248 Desa Sudah Cair

Rabu, 1 April 2026 - 08:00 WIB

Terungkap! 9 ASN Jambi Dipecat Akibat Judi Online dan Pinjol Ilegal, Ini Fakta Lengkapnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:30 WIB

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:30 WIB

Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya

Berita Terbaru