Perpanjangan SIM: Ini Biaya, Cara, dan Pilihan Online vs Offline

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sim, cara, biaya perpanjangan SIM

Foto : Sim, cara, biaya perpanjangan SIM

JAKARTA,JS– Pengendara bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A secara online maupun offline. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu. Namun, biaya ini hanya tarif resmi dari Kepolisian. Selain itu, pengendara perlu menyiapkan beberapa biaya tambahan.

Biaya Tambahan Perpanjangan SIM A

Selain biaya resmi, pengendara perlu menyiapkan:

  • Tes kesehatan: Rp35 ribu – Rp60 ribu

  • Tes psikologi: Rp57,5 ribu – Rp100 ribu, tergantung metode online atau offline

  • Asuransi (opsional): Rp30 ribu – Rp50 ribu

Jika pengendara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas (SINAR), mereka harus membayar tambahan biaya administrasi:

  • Biaya penanganan: Rp10 ribu

  • Ongkos kirim: Rp29 ribu (tergantung jarak)

Dengan demikian, total biaya perpanjangan online mencapai sekitar Rp176,5 ribu. Sementara itu, perpanjangan offline biasanya menelan biaya Rp130 ribu – Rp230 ribu, tergantung wilayah dan ketentuan Satpas.

Baca Juga :  Pemerintah Terus Tekan Angka Putus Sekolah Melalui PIP 2026

Cara Perpanjangan SIM Online

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR).

  2. Registrasi akun dengan nomor HP, verifikasi OTP, dan buat PIN.

  3. Lengkapi profil dengan NIK, nama, email, serta verifikasi e-KTP.

  4. Siapkan dokumen: e-KTP, SIM lama, pas foto latar biru, dan tanda tangan di kertas putih.

  5. Unggah dokumen, pilih Satpas dan metode pengiriman, lalu bayar sesuai tagihan.

  6. Pantau status sampai SIM selesai dan diterima.

Cara Perpanjangan SIM Offline

  1. Siapkan SIM lama yang masih berlaku dan fotokopi e-KTP.

  2. Datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling.

  3. Lakukan tes kesehatan dan psikologi di lokasi.

  4. Isi formulir perpanjangan dan serahkan dokumen.

  5. Rekam sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.

  6. Bayar biaya perpanjangan, serahkan SIM lama, dan ambil SIM baru (biasanya langsung jadi).

Baca Juga :  Dari Honorer ke ASN, Ini Skema Baru PPPK Paruh Waktu

Biaya Perpanjangan SIM Lainnya

  • SIM A: Rp80 ribu

  • SIM B I & B II: Rp80 ribu

  • SIM C, C I & C II: Rp75 ribu

  • SIM D & D I: Rp30 ribu

FAQ Perpanjangan SIM A

  • Berapa biaya perpanjang SIM A? Rp80 ribu (biaya resmi).

  • Kapan pengendara harus memperpanjang SIM A? Setiap 5 tahun sebelum masa berlaku habis.

  • Di mana pengendara bisa memperpanjang SIM A? Samsat, Satpas, gerai SIM Keliling, atau aplikasi Digital Korlantas (SINAR).

Layanan online memudahkan pengendara memperpanjang SIM A tanpa antre lama. Namun, mereka tetap perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan, psikologi, asuransi, atau ongkos kirim.(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru