JAKARTA,JS– Pengendara bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A secara online maupun offline. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu. Namun, biaya ini hanya tarif resmi dari Kepolisian. Selain itu, pengendara perlu menyiapkan beberapa biaya tambahan.
Biaya Tambahan Perpanjangan SIM A
Selain biaya resmi, pengendara perlu menyiapkan:
-
Tes kesehatan: Rp35 ribu – Rp60 ribu
-
Tes psikologi: Rp57,5 ribu – Rp100 ribu, tergantung metode online atau offline
-
Asuransi (opsional): Rp30 ribu – Rp50 ribu
Jika pengendara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas (SINAR), mereka harus membayar tambahan biaya administrasi:
-
Biaya penanganan: Rp10 ribu
-
Ongkos kirim: Rp29 ribu (tergantung jarak)
Dengan demikian, total biaya perpanjangan online mencapai sekitar Rp176,5 ribu. Sementara itu, perpanjangan offline biasanya menelan biaya Rp130 ribu – Rp230 ribu, tergantung wilayah dan ketentuan Satpas.
Cara Perpanjangan SIM Online
-
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR).
-
Registrasi akun dengan nomor HP, verifikasi OTP, dan buat PIN.
-
Lengkapi profil dengan NIK, nama, email, serta verifikasi e-KTP.
-
Siapkan dokumen: e-KTP, SIM lama, pas foto latar biru, dan tanda tangan di kertas putih.
-
Unggah dokumen, pilih Satpas dan metode pengiriman, lalu bayar sesuai tagihan.
-
Pantau status sampai SIM selesai dan diterima.
Cara Perpanjangan SIM Offline
-
Siapkan SIM lama yang masih berlaku dan fotokopi e-KTP.
-
Datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling.
-
Lakukan tes kesehatan dan psikologi di lokasi.
-
Isi formulir perpanjangan dan serahkan dokumen.
-
Rekam sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
-
Bayar biaya perpanjangan, serahkan SIM lama, dan ambil SIM baru (biasanya langsung jadi).
Biaya Perpanjangan SIM Lainnya
-
SIM A: Rp80 ribu
-
SIM B I & B II: Rp80 ribu
-
SIM C, C I & C II: Rp75 ribu
-
SIM D & D I: Rp30 ribu
FAQ Perpanjangan SIM A
-
Berapa biaya perpanjang SIM A? Rp80 ribu (biaya resmi).
-
Kapan pengendara harus memperpanjang SIM A? Setiap 5 tahun sebelum masa berlaku habis.
-
Di mana pengendara bisa memperpanjang SIM A? Samsat, Satpas, gerai SIM Keliling, atau aplikasi Digital Korlantas (SINAR).
Layanan online memudahkan pengendara memperpanjang SIM A tanpa antre lama. Namun, mereka tetap perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan, psikologi, asuransi, atau ongkos kirim.(AN)









