Perpanjangan SIM: Ini Biaya, Cara, dan Pilihan Online vs Offline

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sim, cara, biaya perpanjangan SIM

Foto : Sim, cara, biaya perpanjangan SIM

JAKARTA,JS– Pengendara bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A secara online maupun offline. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu. Namun, biaya ini hanya tarif resmi dari Kepolisian. Selain itu, pengendara perlu menyiapkan beberapa biaya tambahan.

Biaya Tambahan Perpanjangan SIM A

Selain biaya resmi, pengendara perlu menyiapkan:

  • Tes kesehatan: Rp35 ribu – Rp60 ribu

  • Tes psikologi: Rp57,5 ribu – Rp100 ribu, tergantung metode online atau offline

  • Asuransi (opsional): Rp30 ribu – Rp50 ribu

Jika pengendara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas (SINAR), mereka harus membayar tambahan biaya administrasi:

  • Biaya penanganan: Rp10 ribu

  • Ongkos kirim: Rp29 ribu (tergantung jarak)

Dengan demikian, total biaya perpanjangan online mencapai sekitar Rp176,5 ribu. Sementara itu, perpanjangan offline biasanya menelan biaya Rp130 ribu – Rp230 ribu, tergantung wilayah dan ketentuan Satpas.

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Sambut Peserta IOX Raja 2026

Cara Perpanjangan SIM Online

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR).

  2. Registrasi akun dengan nomor HP, verifikasi OTP, dan buat PIN.

  3. Lengkapi profil dengan NIK, nama, email, serta verifikasi e-KTP.

  4. Siapkan dokumen: e-KTP, SIM lama, pas foto latar biru, dan tanda tangan di kertas putih.

  5. Unggah dokumen, pilih Satpas dan metode pengiriman, lalu bayar sesuai tagihan.

  6. Pantau status sampai SIM selesai dan diterima.

Cara Perpanjangan SIM Offline

  1. Siapkan SIM lama yang masih berlaku dan fotokopi e-KTP.

  2. Datang ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling.

  3. Lakukan tes kesehatan dan psikologi di lokasi.

  4. Isi formulir perpanjangan dan serahkan dokumen.

  5. Rekam sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.

  6. Bayar biaya perpanjangan, serahkan SIM lama, dan ambil SIM baru (biasanya langsung jadi).

Baca Juga :  Aturan Baru, Warga Kini Bisa Cek dan Blokir Nomor Pakai NIK

Biaya Perpanjangan SIM Lainnya

  • SIM A: Rp80 ribu

  • SIM B I & B II: Rp80 ribu

  • SIM C, C I & C II: Rp75 ribu

  • SIM D & D I: Rp30 ribu

FAQ Perpanjangan SIM A

  • Berapa biaya perpanjang SIM A? Rp80 ribu (biaya resmi).

  • Kapan pengendara harus memperpanjang SIM A? Setiap 5 tahun sebelum masa berlaku habis.

  • Di mana pengendara bisa memperpanjang SIM A? Samsat, Satpas, gerai SIM Keliling, atau aplikasi Digital Korlantas (SINAR).

Layanan online memudahkan pengendara memperpanjang SIM A tanpa antre lama. Namun, mereka tetap perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan, psikologi, asuransi, atau ongkos kirim.(AN)

Berita Terkait

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran
DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya
Mudik Lebaran, Indonesia AirAsia Tawarkan Diskon Tiket 17%
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:00 WIB

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:30 WIB

Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:00 WIB

Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:30 WIB

Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran

Berita Terbaru

DANA Kaget

Lifestyle

DANA Kaget Tebar Saldo Gratis, Begini Cara Klaimnya

Minggu, 15 Feb 2026 - 12:30 WIB

Ilustrasi lupa akun Google

Teknologi

Lupa Akun Google? Begini Cara Pulihkannya dalam 5 Menit!

Minggu, 15 Feb 2026 - 12:00 WIB