Pemerintah Terus Tekan Angka Putus Sekolah Melalui PIP 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrari PIP diprediksi akan cair Januari 2026

Ilustrari PIP diprediksi akan cair Januari 2026

JAKARTA,JS- Pemerintah terus berupaya menurunkan angka putus sekolah dengan meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026. Melalui bantuan tunai yang disalurkan, pemerintah berharap siswa dari keluarga prasejahtera dapat terus mengakses pendidikan yang layak.

Tujuan dan Manfaat Program Indonesia Pintar

Baca Juga :  Korban PHK Juga Terima, Pemerintah Salurkan Bantuan PIP

Program Indonesia Pintar bertujuan meringankan beban biaya pendidikan, baik yang langsung maupun tidak langsung, bagi siswa dari keluarga miskin. Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap siswa dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah finansial. Program ini menyasar seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK, serta pendidikan non-formal seperti Paket A, Paket B, dan Paket C.

Besaran Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Baca Juga :  Anak TK Dapat PIP Mulai 2026, Ini Syaratnya

Berikut adalah rinciannya:

  • Siswa SD: Maksimal Rp450.000 per tahun

  • Pelajar SMP: Maksimal Rp750.000 per tahun

  • Siswa SMA/SMK: Maksimal Rp1,8 juta per tahun

Kriteria Penerima Bantuan

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  • Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Penerima juga diperluas kepada kelompok rentan, antara lain:

  • Anak yatim/piatu dari panti sosial atau panti asuhan

  • Korban bencana alam

  • Siswa yang orang tuanya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

  • Siswa yang tinggal di daerah konflik atau memiliki kelainan fisik

  • Keluarga yang terpidana atau memiliki lebih dari tiga saudara serumah

Program ini memastikan bahwa tidak ada siswa yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan yang layak.

Panduan Cek Status Penerima PIP Secara Daring

Pemerintah menyediakan layanan online untuk memudahkan masyarakat mengecek status penerima PIP.

  1. Akses situs resmi SIPINTAR di https://pip.kemendikdasmen.go.id

  2. Cari kolom ‘Cari Penerima PIP’ di halaman utama

  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa dengan akurat

  4. Selesaikan verifikasi angka yang muncul di layar, lalu klik tombol ‘Cek Penerima PIP’

  5. Sistem akan menampilkan status kepesertaan siswa.

Dengan pengecekan status secara daring, masyarakat bisa lebih mudah memantau bantuan yang diterima dan memastikan anak-anak mendapatkan hak pendidikan yang layak.(AN)

Berita Terkait

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026
PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi
PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:03 WIB

Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:05 WIB

Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:03 WIB

Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:03 WIB

Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026

Berita Terbaru