Pemerintah Terus Tekan Angka Putus Sekolah Melalui PIP 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrari PIP diprediksi akan cair Januari 2026

Ilustrari PIP diprediksi akan cair Januari 2026

JAKARTA,JS- Pemerintah terus berupaya menurunkan angka putus sekolah dengan meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026. Melalui bantuan tunai yang disalurkan, pemerintah berharap siswa dari keluarga prasejahtera dapat terus mengakses pendidikan yang layak.

Tujuan dan Manfaat Program Indonesia Pintar

Baca Juga :  Korban PHK Juga Terima, Pemerintah Salurkan Bantuan PIP

Program Indonesia Pintar bertujuan meringankan beban biaya pendidikan, baik yang langsung maupun tidak langsung, bagi siswa dari keluarga miskin. Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap siswa dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah finansial. Program ini menyasar seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK, serta pendidikan non-formal seperti Paket A, Paket B, dan Paket C.

Besaran Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Baca Juga :  Anak TK Dapat PIP Mulai 2026, Ini Syaratnya

Berikut adalah rinciannya:

  • Siswa SD: Maksimal Rp450.000 per tahun

  • Pelajar SMP: Maksimal Rp750.000 per tahun

  • Siswa SMA/SMK: Maksimal Rp1,8 juta per tahun

Kriteria Penerima Bantuan

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

  • Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Penerima juga diperluas kepada kelompok rentan, antara lain:

  • Anak yatim/piatu dari panti sosial atau panti asuhan

  • Korban bencana alam

  • Siswa yang orang tuanya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

  • Siswa yang tinggal di daerah konflik atau memiliki kelainan fisik

  • Keluarga yang terpidana atau memiliki lebih dari tiga saudara serumah

Program ini memastikan bahwa tidak ada siswa yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan yang layak.

Panduan Cek Status Penerima PIP Secara Daring

Pemerintah menyediakan layanan online untuk memudahkan masyarakat mengecek status penerima PIP.

  1. Akses situs resmi SIPINTAR di https://pip.kemendikdasmen.go.id

  2. Cari kolom ‘Cari Penerima PIP’ di halaman utama

  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa dengan akurat

  4. Selesaikan verifikasi angka yang muncul di layar, lalu klik tombol ‘Cek Penerima PIP’

  5. Sistem akan menampilkan status kepesertaan siswa.

Dengan pengecekan status secara daring, masyarakat bisa lebih mudah memantau bantuan yang diterima dan memastikan anak-anak mendapatkan hak pendidikan yang layak.(AN)

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru