Transaksi Kartu Kredit Kini Diawasi Pajak! PMK 8/2026 Bikin Wajib Pajak Tak Bisa Sembunyi

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kartu Kredit

Kartu Kredit

BISNIS,JS- Otoritas pajak terus memperluas jangkauan pengawasan demi memperkuat basis data perpajakan nasional. Pemerintah menegaskan langkah itu melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, yang merevisi PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang rincian jenis data serta tata cara penyampaian informasi perpajakan.

Aturan yang berlaku sejak Februari 2026 ini sekaligus menandai penguatan peran instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dalam mendukung transparansi pajak.

Bank Kartu Kredit Masuk Daftar Wajib Lapor

Pertama-tama, regulasi baru ini memperluas kelompok ILAP. Pemerintah kini mewajibkan bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit menyampaikan data transaksi kepada otoritas pajak.

Baca Juga :  Salahgunakan Kartu Kredit Pemda, Camat Medan Maimun Dicopot

Kewajiban tersebut menjadi salah satu poin paling krusial dalam PMK No. 8/2026. Pemerintah menargetkan penyampaian laporan perdana paling lambat Maret 2027.

Data Transaksi Merchant Jadi Fokus

Melalui data tersebut, pemerintah berharap mampu memotret aktivitas ekonomi secara lebih akurat, khususnya dari transaksi non-tunai yang terus meningkat.

Tak hanya mengatur kewajiban pelaporan, PMK ini juga mempertegas mekanisme pengelolaan data. Melalui Pasal 5A, Direktur Jenderal Pajak wajib memberi pemberitahuan kepada ILAP terkait laporan pemanfaatan data dan informasi perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan tersebut secara resmi melalui surat, sehingga instansi pelapor mengetahui bagaimana otoritas pajak memanfaatkan data yang mereka serahkan.

Lebih jauh, pemerintah memberi ruang bagi penguatan pengawasan. Pasal 5B menyebutkan, apabila data yang diterima belum mencukupi, Direktur Jenderal Pajak dapat menghimpun data tambahan yang berkaitan langsung dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Baca Juga :  Belum Bayar Pajak? Akses Layanan Publik Kini Bisa Ditutup DJP

Cakupan Data: Usaha hingga Kekayaan

Adapun data yang dapat dihimpun mencakup informasi yang menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan, dan/atau kekayaan wajib pajak.

Wajib pajak maupun instansi terkait dapat menyampaikan data tersebut secara daring atau langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.

Selain itu, Pasal 5C membuka peluang pelimpahan kewenangan. Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan.

Mandat tersebut mencakup dua tugas utama, yakni menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan data serta menghimpun data dan informasi perpajakan tambahan.

Aturan Resmi Berlaku

Sebagai penegasan, PMK Nomor 8 Tahun 2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 27 Februari 2026. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan, serta menutup celah potensi penghindaran pajak di tengah pesatnya transaksi digital.(*)

Berita Terkait

Bank Digital Makin Populer, Transaksi Digital Indonesia Capai 5,50 Miliar
MotoGP Indonesia 2026 Segera Digelar, BRI Dorong Ekonomi Digital dan Peluang UMKM
Terbaru! KUR BRI Rp20 Juta September 2026: Cicilan Mulai Rp396 Ribu, Cek Simulasi Lengkap dan Syarat Pinjaman BRI
IHSG Hari Ini Diprediksi Melemah, Investor Wajib Cermati Level 6.000 dan 6.200
BI Rate Diprediksi Naik Lagi Akhir 2026, Rupiah Jadi Perhatian dan Dampaknya ke Bunga Bank
IHSG Anjlok 1,51 Persen, Ini 3 Saham Pilihan untuk Trading Pekan Ini
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Senin 28 September 2026: Cek Harga per Gram Semua Kadar, Ada Perubahan Menarik
Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Ekonom Ungkap 3 Tekanan Global yang Bisa Bikin Kurs Makin Tertekan
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:45 WIB

Bank Digital Makin Populer, Transaksi Digital Indonesia Capai 5,50 Miliar

Rabu, 30 September 2026 - 15:01 WIB

Terbaru! KUR BRI Rp20 Juta September 2026: Cicilan Mulai Rp396 Ribu, Cek Simulasi Lengkap dan Syarat Pinjaman BRI

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

IHSG Hari Ini Diprediksi Melemah, Investor Wajib Cermati Level 6.000 dan 6.200

Selasa, 29 September 2026 - 23:25 WIB

BI Rate Diprediksi Naik Lagi Akhir 2026, Rupiah Jadi Perhatian dan Dampaknya ke Bunga Bank

Senin, 28 September 2026 - 23:01 WIB

IHSG Anjlok 1,51 Persen, Ini 3 Saham Pilihan untuk Trading Pekan Ini

Berita Terbaru