JAMBI, JS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di UPTD Samsat Bungo.
1. Hakim Vonis Mantan Kepala UPT Samsat Bungo 2 Tahun Penjara
Hakim menghukum Hasanul eks kepala UPT Samsat Bungo 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
2. Dua Pejabat Samsat Dihukum Sama
Hakim menghukum Kasi Pelayanan Irniyanti dan Bendahara Penerimaan Muhammad Sabirin 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Dengan begitu, ketiganya menerima sanksi yang setara.
3. Honorer Mendapat Hukuman Terberat
Hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Asep Hadi Suganda, Pegawai Tidak Tetap (PTT) alias honorer. Ia menjalani 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Majlis Hakim juga memerintahkan Asep membayar uang pengganti Rp1,2 miliar. Jika Asep tidak mampu, jaksa menyita hartanya atau hakim menambah pidana penjara 2 tahun.
4. PHL dan Petugas Keamanan Turut Dihukum
Hakim menghukum Riki Saputra, pekerja harian lepas (PHL), 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp309 juta (subsider 6 bulan kurungan).
Muhammad Suhari, petugas keamanan (security) Jasa Raharja di Samsat Bungo, menjalani 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
5. Kasir Bank Jambi Ikut Terjerat
Hakim menghukum Marwanto, Kasir Bank Jambi yang bertugas di Samsat Bungo, 5 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Selain itu, Hakim juga memerintahkan Marwanto membayar uang pengganti Rp309 juta. Jika ia tidak membayar, hakim menyita hartanya atau menambah pidana kurungan 6 bulan.
6. Kerugian Negara Capai Rp1,9 Miliar
Tindakan para terdakwa merugikan negara sekitar Rp1,9 miliar.









