PN Jambi Vonis 7 Terdakwa Korupsi PKB Samsat Bungo

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang Kasus mantan Kepala UPT Samsat Bungo

Suasana sidang Kasus mantan Kepala UPT Samsat Bungo

JAMBI, JS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di UPTD Samsat Bungo.

1. Hakim Vonis Mantan Kepala UPT Samsat Bungo 2 Tahun Penjara

Hakim menghukum Hasanul eks kepala UPT Samsat Bungo 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Baca Juga :  Waspada, Debit Air Sungai Batang Bungo dan Pelepat Naik

2. Dua Pejabat Samsat Dihukum Sama

Hakim menghukum Kasi Pelayanan Irniyanti dan Bendahara Penerimaan Muhammad Sabirin 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Dengan begitu, ketiganya menerima sanksi yang setara.

3. Honorer Mendapat Hukuman Terberat

Hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Asep Hadi Suganda, Pegawai Tidak Tetap (PTT) alias honorer. Ia menjalani 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Majlis Hakim juga memerintahkan Asep membayar uang pengganti Rp1,2 miliar. Jika Asep tidak mampu, jaksa menyita hartanya atau hakim menambah pidana penjara 2 tahun.

Baca Juga :  Kapolda Jambi: Kebakaran Mobil di SPBU Bungo Jadi Pelajaran

4. PHL dan Petugas Keamanan Turut Dihukum

Hakim menghukum Riki Saputra, pekerja harian lepas (PHL), 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp309 juta (subsider 6 bulan kurungan).

Muhammad Suhari, petugas keamanan (security) Jasa Raharja di Samsat Bungo, menjalani 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

5. Kasir Bank Jambi Ikut Terjerat

Hakim menghukum Marwanto, Kasir Bank Jambi yang bertugas di Samsat Bungo, 5 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Selain itu, Hakim juga memerintahkan Marwanto membayar uang pengganti Rp309 juta. Jika ia tidak membayar, hakim menyita hartanya atau menambah pidana kurungan 6 bulan.

6. Kerugian Negara Capai Rp1,9 Miliar

Tindakan para terdakwa merugikan negara sekitar Rp1,9 miliar.

Berita Terkait

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi
Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya
Mutasi ASN Tebo Terbaru 2026: Ini Daftar Pejabat dan Perubahan Jabatan Strategis
Heboh! ASN Jambi WFH Setiap Jumat, Pemerintah Klaim Hemat Listrik, BBM hingga Miliaran
Proyek Air Bersih & TPST Modern di Sungai Penuh Dikebut, Wali Kota Alfin Temui BPBPK
Viral! Nasabah Bank Jambi Antre Hingga Ratusan Orang untuk Ganti PIN ATM, Layanan Kembali Disorot
Bukan Bali atau Lombok, Ini Alasan Jambi Jadi Destinasi Favorit Baru 2026
APBD Jambi Tertekan! Belanja Pegawai Lewati Batas, Ini Strategi Pemprov Hadapi Krisis Anggaran
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:30 WIB

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:30 WIB

Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:00 WIB

Mutasi ASN Tebo Terbaru 2026: Ini Daftar Pejabat dan Perubahan Jabatan Strategis

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WIB

Heboh! ASN Jambi WFH Setiap Jumat, Pemerintah Klaim Hemat Listrik, BBM hingga Miliaran

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:00 WIB

Proyek Air Bersih & TPST Modern di Sungai Penuh Dikebut, Wali Kota Alfin Temui BPBPK

Berita Terbaru