KERINCI,JS- Unit Opsnal Satresnarkoba mengamankan tersangka AM alias Mamok di Kelurahan Dusun Baru. Tim juga menyita 15 batang tanaman ganja yang AM tanam dalam polybeg di area kolam ikan.
“Begitu mendapatkan informasi tentang ladang ganja ini, tim langsung bergerak. Akhirnya, tim menemukan 15 batang ganja di polybeg,” ujar AKBP Ramadhanil kepada media, Kamis (15/1/2026).
AM mengaku menanam ganja selama empat bulan. Ia berencana menggunakan tanaman itu untuk dikonsumsi sendiri dan menjualnya. Saat ini, polisi memeriksa AM di Mapolres Kerinci untuk mengusut kasus lebih lanjut.
Tidak hanya itu, polisi juga menyergap dua pelajar berinisial JY dan KS di Desa Sanggaran Agung. Tim menyita 28 paket ganja kering seberat 105,8 gram dari mereka. Paket itu sudah siap dijual secara COD (Cash on Delivery).
Kapolres Kerinci menegaskan, pihaknya akan terus menindak penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram di wilayah Kerinci.
“Komitmen kami jelas, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjadikan Kerinci-Sungai Penuh bebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(AN)









