TEBO,JS– Satreskrim Polres Tebo, Polda Jambi, menangkap delapan orang yang melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI). Polisi menemukan lokasi tambang di perkebunan sawit Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Rabu (7/1/2026). Penindakan ini muncul setelah warga melapor tentang aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Polisi Tindaklanjuti Laporan Warga
Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menyatakan:
“Kami menangkap delapan terduga pelaku. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Tebo menindaklanjuti laporan masyarakat dan melindungi lingkungan dari dampak PETI.”
Polisi Sita Barang Bukti, Pelaku Lain Kabur
Selain itu, polisi menyita berbagai peralatan tambang ilegal, antara lain:
5 unit mesin pompa
Galon berisi minyak solar
Alat penyaring emas
Selang
Dulang besar
Sementara itu, belasan pelaku lain kabur saat polisi tiba di lokasi. Polisi membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Tebo untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi Tegaskan Ancaman Hukum hingga Rp100 Miliar
Polres Tebo menegaskan, pelaku PETI menghadapi Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan kata lain, penambangan tanpa izin resmi termasuk pelanggaran hukum.
Polisi menjelaskan ancaman hukuman bagi pelaku:
Penjara maksimal 5 tahun
Denda hingga Rp100 miliar
“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat PETI dan segera melapor bila mengetahui aktivitas serupa,” tambah Rimhot Nainggolan.
Polisi Jaga Lingkungan dari Tambang Ilegal
Dengan demikian, operasi ini menunjukkan upaya kepolisian menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menindak tambang ilegal yang merugikan negara.(AN)









