Polres Tebo Amankan 8 Pelaku PETI di Sumay

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prosesi pengamanan Pelaku PETI di Tebo

Prosesi pengamanan Pelaku PETI di Tebo

TEBO,JS– Satreskrim Polres Tebo, Polda Jambi, menangkap delapan orang yang melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI). Polisi menemukan lokasi tambang di perkebunan sawit Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Rabu (7/1/2026). Penindakan ini muncul setelah warga melapor tentang aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.

Polisi Tindaklanjuti Laporan Warga

Baca Juga :  Pemkab Tebo Pinjam Rp80 Miliar untuk Perbaikan Jalan Strategis

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menyatakan:

“Kami menangkap delapan terduga pelaku. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Tebo menindaklanjuti laporan masyarakat dan melindungi lingkungan dari dampak PETI.”

Polisi Sita Barang Bukti, Pelaku Lain Kabur

Selain itu, polisi menyita berbagai peralatan tambang ilegal, antara lain:

5 unit mesin pompa

Galon berisi minyak solar

Alat penyaring emas

Selang

Dulang besar

Sementara itu, belasan pelaku lain kabur saat polisi tiba di lokasi. Polisi membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Tebo untuk diperiksa lebih lanjut.

Polisi Tegaskan Ancaman Hukum hingga Rp100 Miliar

Baca Juga :  Disnakertrans Tebo Catat 318 Tenaga Kerja Terserap 2025

Polres Tebo menegaskan, pelaku PETI menghadapi Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan kata lain, penambangan tanpa izin resmi termasuk pelanggaran hukum.

Polisi menjelaskan ancaman hukuman bagi pelaku:

Penjara maksimal 5 tahun

Denda hingga Rp100 miliar

“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat PETI dan segera melapor bila mengetahui aktivitas serupa,” tambah Rimhot Nainggolan.

Polisi Jaga Lingkungan dari Tambang Ilegal

Dengan demikian, operasi ini menunjukkan upaya kepolisian menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menindak tambang ilegal yang merugikan negara.(AN)

Berita Terkait

Kabar Baik Calon Haji Kerinci: Kuota Bertambah dan Masa Tunggu Lebih Cepat
Wagub Abdullah Sani Tekankan Peran Konselor Adaptif di BK Festival UNJA
2.700 Pelajar SMP Kerinci Dapat Beasiswa PIP 2025
Besok! Operasi Pasar LPG 3 Kg Digelar di 5 Kecamatan, Cek Lokasinya
Pemkot Sungai Penuh Gelar Konsultasi Penyusunan RDTR 2026
Ramadan Mendekat, Pemkab Tanjab Barat Jaga Stok dan Harga
Jelang Ramadhan, Sarolangun Perketat Pengawasan Penyakit Hewan
Anggota Komisi V DPR RI Tinjau Progres Tol Palembang–Betung
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:00 WIB

Kabar Baik Calon Haji Kerinci: Kuota Bertambah dan Masa Tunggu Lebih Cepat

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:00 WIB

Wagub Abdullah Sani Tekankan Peran Konselor Adaptif di BK Festival UNJA

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:30 WIB

2.700 Pelajar SMP Kerinci Dapat Beasiswa PIP 2025

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:00 WIB

Besok! Operasi Pasar LPG 3 Kg Digelar di 5 Kecamatan, Cek Lokasinya

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:30 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gelar Konsultasi Penyusunan RDTR 2026

Berita Terbaru

Pos Indonesia Fokus pada Transformasi Digital

Teknologi

Teknologi AI Masuk Logistik: Ini Strategi Pos dan Indosat

Sabtu, 14 Feb 2026 - 15:00 WIB

Ilustrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerapkan kebijakan work form anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.(Sumber/Google)

Nasional

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Sabtu, 14 Feb 2026 - 13:30 WIB