Prabowo Tetapkan 8 Hari Libur ASN, Catat Tanggalnya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden tetapkan 8 Hari cuti melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025. (Sumber/Google)

Presiden tetapkan 8 Hari cuti melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS- Prabowo Tetapkan 8 Hari Libur ASN, Catat Tanggalnya

Presiden Prabowo Subianto menetapkan delapan hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 31 Desember 2025.

Cuti Terdekat: Tahun Baru Imlek

Cuti bersama yang paling awal jatuh pada Senin, 16 Februari 2026, bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Hari libur ini memungkinkan ASN merayakan momen Imlek bersama keluarga.

Baca Juga :  Rakornas, Presiden Prabowo Singgung Soal Sampah

Cuti Panjang Saat Idul Fitri

Selanjutnya, ASN mendapatkan libur panjang pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, tepatnya pada 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa). Periode ini menjadi kesempatan bagi ASN untuk beristirahat sekaligus berkumpul dengan keluarga.

Cuti Lain Sepanjang Tahun

Baca Juga :  Prabowo Soroti Potensi Besar Dana Umat untuk Indonesia

Selain itu, Keppres juga menetapkan beberapa cuti bersama lain, yaitu:

  • 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
  • 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
  • 24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus

Hak Cuti Tetap Terjaga

Keppres menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Jika ASN tidak mendapat cuti bersama, jumlah hari cuti tahunan mereka bertambah sesuai jumlah hari libur yang terlewat.

Dengan jadwal ini, ASN dapat merencanakan waktu istirahat dan liburan sepanjang tahun secara lebih terstruktur.(*)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru