Proses Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Molor, Ini Penjelasannya

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu 2025 hingga November belum berjalan serentak di seluruh instansi. Meski sejumlah daerah telah melakukan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK), sebagian besar PPPK Paruh Waktu lainnya masih belum memperoleh NI sehingga belum dapat diangkat sebagai ASN secara penuh.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan penyelesaian penetapan NI hingga 30 September 2025, berdasarkan Surat Edaran Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025. Namun target tersebut belum tercapai di hampir semua kantor regional BKN.

Hingga 10–11 November 2025, banyak pengajuan NI PPPK Paruh Waktu masih berstatus “berkas tidak sesuai” (BTS) atau masih dalam proses verifikasi.

Baca Juga :  Lapor SPT 2026, Berikut Hal yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Di instansi pusat, BKN mencatat masih banyak pengajuan berstatus BTS, termasuk di Kementerian Dalam Negeri dengan 81 pengajuan BTS.

Di Kanreg V BKN Jakarta (DKI Jakarta, Lampung, Kalbar):

517 pengajuan masih diproses

52.886 memenuhi syarat

3.219 berstatus BTS

Di Kanreg X Denpasar (Bali, NTB, NTT):

5.379 pengajuan masih diproses

5.396 berstatus BTS

Begitu juga didaerah lainnya.

Keterlambatan ini menyebabkan PPPK Paruh Waktu yang belum mendapatkan NI tidak dapat menerima SK maupun mulai bekerja secara resmi.

Di tengah belum rampungnya penetapan NI, sejumlah daerah memutuskan menunda penyerahan SK. Kota Palangka Raya menjadi salah satu daerah yang memastikan SK PPPK Paruh Waktu baru akan diberikan pada 2026.

Baca Juga :  Dunia Kerja Berubah Cepat, Tiga Teknologi Ini Jadi Kunci 2026

Meski demikian, penerbitan SK PPPK Paruh Waktu tidak bersifat serentak dan berada di bawah kewenangan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Karena itu, beberapa daerah lain sudah lebih dulu menyelesaikan prosesnya.

Hingga saat ini, pemerintah pusat maupun BKN belum mengeluarkan tenggat baru terkait penyelesaian NI, sementara harapan PPPK Paruh Waktu untuk segera menerima SK dan mulai bekerja resmi masih menunggu proses finalisasi di masing-masing instansi.(AN)

Berita Terkait

Link Cek BSU 2026 Resmi, Cara Cek Penerima dengan NIK dan Jadwal Pencairan Rp900 Ribu
BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Link Cek BSU 2026 Resmi, Cara Cek Penerima dengan NIK dan Jadwal Pencairan Rp900 Ribu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Berita Terbaru