Proses Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Molor, Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu 2025 hingga November belum berjalan serentak di seluruh instansi. Meski sejumlah daerah telah melakukan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK), sebagian besar PPPK Paruh Waktu lainnya masih belum memperoleh NI sehingga belum dapat diangkat sebagai ASN secara penuh.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan penyelesaian penetapan NI hingga 30 September 2025, berdasarkan Surat Edaran Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025. Namun target tersebut belum tercapai di hampir semua kantor regional BKN.

Hingga 10–11 November 2025, banyak pengajuan NI PPPK Paruh Waktu masih berstatus “berkas tidak sesuai” (BTS) atau masih dalam proses verifikasi.

Baca Juga :  Nasib Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Menpan RB

Di instansi pusat, BKN mencatat masih banyak pengajuan berstatus BTS, termasuk di Kementerian Dalam Negeri dengan 81 pengajuan BTS.

Di Kanreg V BKN Jakarta (DKI Jakarta, Lampung, Kalbar):

517 pengajuan masih diproses

52.886 memenuhi syarat

3.219 berstatus BTS

Di Kanreg X Denpasar (Bali, NTB, NTT):

5.379 pengajuan masih diproses

5.396 berstatus BTS

Begitu juga didaerah lainnya.

Keterlambatan ini menyebabkan PPPK Paruh Waktu yang belum mendapatkan NI tidak dapat menerima SK maupun mulai bekerja secara resmi.

Di tengah belum rampungnya penetapan NI, sejumlah daerah memutuskan menunda penyerahan SK. Kota Palangka Raya menjadi salah satu daerah yang memastikan SK PPPK Paruh Waktu baru akan diberikan pada 2026.

Baca Juga :  Rupiah Kian Tertekan, Mendekati level Rp 17.000

Meski demikian, penerbitan SK PPPK Paruh Waktu tidak bersifat serentak dan berada di bawah kewenangan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Karena itu, beberapa daerah lain sudah lebih dulu menyelesaikan prosesnya.

Hingga saat ini, pemerintah pusat maupun BKN belum mengeluarkan tenggat baru terkait penyelesaian NI, sementara harapan PPPK Paruh Waktu untuk segera menerima SK dan mulai bekerja resmi masih menunggu proses finalisasi di masing-masing instansi.(AN)

Berita Terkait

Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru
PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet
Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen
Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar
PMK Baru Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026
Nasib Guru PPPK, PGRI Desak Pemerintah Angkat Jadi PNS Tetap
Rupiah Bangkit usai Prabowo dan BI Bergerak, Dolar AS Tersungkur dari Rp17.700
Guru Non-ASN Akhirnya Bernapas Lega, Pemerintah Siapkan Tunjangan Rp2 Juta
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:02 WIB

Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:09 WIB

PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:02 WIB

Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:32 WIB

Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:05 WIB

PMK Baru Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026

Berita Terbaru