Proses Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Molor, Ini Penjelasannya

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu 2025 hingga November belum berjalan serentak di seluruh instansi. Meski sejumlah daerah telah melakukan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK), sebagian besar PPPK Paruh Waktu lainnya masih belum memperoleh NI sehingga belum dapat diangkat sebagai ASN secara penuh.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan penyelesaian penetapan NI hingga 30 September 2025, berdasarkan Surat Edaran Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025. Namun target tersebut belum tercapai di hampir semua kantor regional BKN.

Hingga 10–11 November 2025, banyak pengajuan NI PPPK Paruh Waktu masih berstatus “berkas tidak sesuai” (BTS) atau masih dalam proses verifikasi.

Baca Juga :  Makin Rumit, Registrasi Kartu Sim Harus Pakai Wajah

Di instansi pusat, BKN mencatat masih banyak pengajuan berstatus BTS, termasuk di Kementerian Dalam Negeri dengan 81 pengajuan BTS.

Di Kanreg V BKN Jakarta (DKI Jakarta, Lampung, Kalbar):

517 pengajuan masih diproses

52.886 memenuhi syarat

3.219 berstatus BTS

Di Kanreg X Denpasar (Bali, NTB, NTT):

5.379 pengajuan masih diproses

5.396 berstatus BTS

Begitu juga didaerah lainnya.

Keterlambatan ini menyebabkan PPPK Paruh Waktu yang belum mendapatkan NI tidak dapat menerima SK maupun mulai bekerja secara resmi.

Di tengah belum rampungnya penetapan NI, sejumlah daerah memutuskan menunda penyerahan SK. Kota Palangka Raya menjadi salah satu daerah yang memastikan SK PPPK Paruh Waktu baru akan diberikan pada 2026.

Baca Juga :  Hasil LPDP 2025 Tahap 2 Sudah Keluar, Cek Sekarang!

Meski demikian, penerbitan SK PPPK Paruh Waktu tidak bersifat serentak dan berada di bawah kewenangan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Karena itu, beberapa daerah lain sudah lebih dulu menyelesaikan prosesnya.

Hingga saat ini, pemerintah pusat maupun BKN belum mengeluarkan tenggat baru terkait penyelesaian NI, sementara harapan PPPK Paruh Waktu untuk segera menerima SK dan mulai bekerja resmi masih menunggu proses finalisasi di masing-masing instansi.(AN)

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru