Proses Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Molor, Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu 2025 hingga November belum berjalan serentak di seluruh instansi. Meski sejumlah daerah telah melakukan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK), sebagian besar PPPK Paruh Waktu lainnya masih belum memperoleh NI sehingga belum dapat diangkat sebagai ASN secara penuh.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan penyelesaian penetapan NI hingga 30 September 2025, berdasarkan Surat Edaran Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025. Namun target tersebut belum tercapai di hampir semua kantor regional BKN.

Hingga 10–11 November 2025, banyak pengajuan NI PPPK Paruh Waktu masih berstatus “berkas tidak sesuai” (BTS) atau masih dalam proses verifikasi.

Baca Juga :  Soal Status Nurul, Kemenpora Koordinasi dengan Kemenpan RB

Di instansi pusat, BKN mencatat masih banyak pengajuan berstatus BTS, termasuk di Kementerian Dalam Negeri dengan 81 pengajuan BTS.

Di Kanreg V BKN Jakarta (DKI Jakarta, Lampung, Kalbar):

517 pengajuan masih diproses

52.886 memenuhi syarat

3.219 berstatus BTS

Di Kanreg X Denpasar (Bali, NTB, NTT):

5.379 pengajuan masih diproses

5.396 berstatus BTS

Begitu juga didaerah lainnya.

Keterlambatan ini menyebabkan PPPK Paruh Waktu yang belum mendapatkan NI tidak dapat menerima SK maupun mulai bekerja secara resmi.

Di tengah belum rampungnya penetapan NI, sejumlah daerah memutuskan menunda penyerahan SK. Kota Palangka Raya menjadi salah satu daerah yang memastikan SK PPPK Paruh Waktu baru akan diberikan pada 2026.

Baca Juga :  Buruan Lamar! Konimex, KAI Services & RRI Buka Lowongan Kerja Resmi 2026

Meski demikian, penerbitan SK PPPK Paruh Waktu tidak bersifat serentak dan berada di bawah kewenangan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Karena itu, beberapa daerah lain sudah lebih dulu menyelesaikan prosesnya.

Hingga saat ini, pemerintah pusat maupun BKN belum mengeluarkan tenggat baru terkait penyelesaian NI, sementara harapan PPPK Paruh Waktu untuk segera menerima SK dan mulai bekerja resmi masih menunggu proses finalisasi di masing-masing instansi.(AN)

Berita Terkait

Harga LPG 3 Kg Terbaru 2026, Pemerintah Mulai Siapkan CNG Merah Putih
Terungkap! 3 Modus ASN Bobol Absensi Online, Pakar Siber Ungkap Cara Curang hingga Solusi Cegah GPS Palsu
Banyak PPPK Kehilangan Status?, BKN Percepat Pembukaan Seleksi CPNS
Gaji PPPK 2027 Ditanggung Pemerintah Pusat? Ini Daftar Daerah yang Berpeluang Dapat Relaksasi dan Penjelasan Resminya
PPPK Sekolah Rakyat 2026: Pengumuman Lulus Administrasi Terbaru, Ini Jadwal dan Lokasi Tes CAT
Kurang Bayar Pajak Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Siapkan Aturan Baru yang Berdampak ke CPNS hingga PPPK
Harga BBM Pertamina Terbaru 5 Juli 2026 Resmi Berlaku! Cek Daftar Harga yang Berlaku di Sumatera
Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:01 WIB

Harga LPG 3 Kg Terbaru 2026, Pemerintah Mulai Siapkan CNG Merah Putih

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:01 WIB

Terungkap! 3 Modus ASN Bobol Absensi Online, Pakar Siber Ungkap Cara Curang hingga Solusi Cegah GPS Palsu

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:38 WIB

Gaji PPPK 2027 Ditanggung Pemerintah Pusat? Ini Daftar Daerah yang Berpeluang Dapat Relaksasi dan Penjelasan Resminya

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

PPPK Sekolah Rakyat 2026: Pengumuman Lulus Administrasi Terbaru, Ini Jadwal dan Lokasi Tes CAT

Senin, 6 Juli 2026 - 11:01 WIB

Kurang Bayar Pajak Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Siapkan Aturan Baru yang Berdampak ke CPNS hingga PPPK

Berita Terbaru