SUNGAIPENUH,JS- Pemerintah Kota Sungai Penuh memperkuat penataan pusat kota untuk menciptakan suasana tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.
Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar pusat kota. Aksi ini langsung dipimpin oleh Dianda Putra, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, sebagai bagian dari program Wali Kota dan Wakil Wali Kota menuju Kota Sungai Penuh yang lebih indah dan tertib.
Penertiban Mengembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar
Petugas menemukan banyak PKL yang menggelar dagangan di jalan dan trotoar, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan membatasi ruang bagi pejalan kaki. Dengan penertiban ini, pemerintah mengembalikan jalan bagi kendaraan dan trotoar bagi masyarakat yang berjalan kaki, sehingga mobilitas menjadi lebih lancar dan aman.
Tegakkan Perda Nomor 03 Tahun 2015
Selain itu, pemerintah menegakkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Aturan ini melarang pedagang menggunakan trotoar atau bahu jalan untuk berdagang. Penegakan aturan ini memastikan ketertiban sekaligus menciptakan ruang publik yang nyaman bagi warga dan pengunjung.
Persiapan Penataan Pasar
Pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah penataan kawasan pasar agar kegiatan perdagangan lebih tertib. Dalam rapat koordinasi Januari 2026, pemerintah membahas relokasi pedagang ke lokasi yang lebih sesuai. Langkah ini bertujuan agar perdagangan tetap lancar tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan kota.
Ajakan bagi Pedagang dan Masyarakat
Melalui penertiban ini, masyarakat dapat menikmati pusat kota yang lebih rapi, bersih, dan nyaman. Pemerintah mengajak para pedagang untuk mematuhi aturan dan mendukung penataan kota demi kepentingan bersama, sehingga Sungai Penuh menjadi kota yang tertib, indah, dan nyaman untuk semua.(*)









