BISNIS,JS- Redam Galbay Pinjol, Ini Langkah yang Dilakukan AFPI
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan strategi mereka untuk menekan maraknya fenomena gagal bayar, atau “galbay”, di layanan pinjaman online.
Istilah galbay merujuk pada perilaku pengguna yang sengaja tidak membayar cicilan setelah dana cair, meski sebelumnya mengikuti prosedur pengajuan secara normal.
Dua Pendekatan untuk Mengatasi Galbay
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah, menjelaskan bahwa asosiasi mengambil dua langkah. Pertama, jika kasus galbay mengandung unsur perbuatan melawan hukum, AFPI siap menempuh jalur hukum. Kedua, mereka membangun komunikasi langsung dengan pengguna untuk mengubah mindset terkait gagal bayar.
“Kami ingin mendekati pengguna, berdialog, dan memberi pemahaman sehingga mereka sadar risiko dan dampak galbay,” kata Kuseryansyah saat ditemui di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan OJK di Jakarta, Kamis (6/2/2026).
Mengedukasi Masyarakat untuk Mengubah Mindset
Kuseryansyah menekankan bahwa mengajak orang lain melakukan galbay sama saja mendorong perilaku negatif. Karena itu, AFPI berkomitmen aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi gagal bayar, termasuk kerugian pada ekosistem pinjaman daring.
Harapan AFPI ke Depan
Dengan pendekatan kombinasi antara edukasi dan tindakan hukum, AFPI berharap praktik galbay bisa menurun. Selain itu, mereka ingin masyarakat lebih bertanggung jawab saat memanfaatkan layanan fintech P2P lending, sehingga industri pinjaman online berkembang secara sehat dan berkelanjutan.(*)









