TEKNOLOGI,JS- Pemerintah Indonesia resmi mengubah sistem registrasi kartu SIM mulai tahun 2026. Kebijakan baru ini mewajibkan setiap pelanggan baru melakukan verifikasi identitas menggunakan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah.
Aturan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Regulasi ini mulai berlaku sejak 19 Januari 2026 dan akan diterapkan sepenuhnya pada 1 Juli 2026.
Tak Bisa Lagi Daftar SIM Hanya Pakai NIK dan KK
Sebelumnya, masyarakat hanya perlu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk mengaktifkan kartu SIM. Namun metode ini dinilai memiliki banyak celah, terutama karena data bisa disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Kini, sistem baru mewajibkan pengguna melakukan verifikasi wajah yang akan dicocokkan langsung dengan database milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Masa Transisi Hingga Juni 2026
Untuk memastikan kesiapan masyarakat dan operator, pemerintah memberikan masa transisi selama enam bulan, mulai Januari hingga Juni 2026.
Selama periode ini, tersedia dua metode registrasi:
- Metode lama: menggunakan NIK dan KK
- Metode baru: verifikasi biometrik (scan wajah)
Setelah 1 Juli 2026, seluruh proses registrasi wajib menggunakan biometrik tanpa pengecualian.
Alasan Utama: Lonjakan Kejahatan Digital
Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kejahatan digital di Indonesia. Berdasarkan data dari Indonesia Anti Scam Center, angka penipuan berbasis telekomunikasi terus melonjak setiap tahun.
Beberapa fakta yang cukup mengkhawatirkan antara lain:
- Lebih dari 30 juta panggilan penipuan terjadi setiap bulan
- Ratusan ribu rekening terindikasi sebagai alat penipuan
- Total kerugian masyarakat mencapai triliunan rupiah
Nomor seluler yang tidak terverifikasi menjadi salah satu alat utama pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya, mulai dari penipuan berkedok pinjaman online hingga modus phishing.
Ketimpangan Jumlah Nomor dan Penduduk
Selain faktor keamanan, pemerintah juga menyoroti ketidakseimbangan antara jumlah nomor seluler dengan jumlah penduduk.
Saat ini tercatat:
- Lebih dari 310 juta nomor aktif
- Sekitar 220 juta penduduk dewasa
Selisih sekitar 90 juta nomor menunjukkan adanya penggunaan nomor tanpa identitas jelas. Kondisi ini membuka peluang besar bagi penyalahgunaan, termasuk praktik kejahatan digital.
Cara Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik
Sistem baru ini dirancang agar tetap mudah digunakan oleh masyarakat. Registrasi bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke gerai operator.
Berikut langkah-langkah umum registrasi:
- Beli kartu perdana (dalam kondisi belum aktif)
- Akses aplikasi atau website resmi operator
- Masukkan data identitas sesuai KTP
- Lakukan verifikasi wajah melalui kamera ponsel
- Tunggu proses validasi (biasanya hanya beberapa menit)
Operator seperti Telkomsel dan Indosat Ooredoo Hutchison telah menyiapkan sistem registrasi digital untuk mendukung kebijakan ini.
Batas Maksimal Kepemilikan Nomor
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah juga menetapkan batas jumlah nomor yang dapat dimiliki oleh satu orang.
Ketentuannya:
Maksimal 3 nomor per operator untuk setiap NIK
Jika pengguna memiliki lebih dari batas tersebut, maka kemungkinan akan diminta melakukan verifikasi ulang atau penyesuaian sesuai kebijakan operator.
Pengecualian untuk Kondisi Tertentu
Tidak semua pengguna mengikuti prosedur yang sama. Pemerintah memberikan pengecualian untuk beberapa kelompok, seperti:
1. Warga Negara Asing (WNA)
Menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal seperti KITAS atau KITAP.
2. Anak di Bawah 17 Tahun
Registrasi dilakukan menggunakan identitas dan biometrik kepala keluarga sebagai penanggung jawab.
Tantangan di Wilayah Terpencil
Indonesia memiliki tantangan geografis yang cukup kompleks, terutama di daerah terpencil dengan akses internet terbatas.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengakui bahwa kesiapan infrastruktur menjadi faktor krusial.
Dampak bagi Masyarakat
Bagi sebagian masyarakat, terutama yang terbiasa membeli kartu baru secara cepat, kebijakan ini tentu akan terasa lebih rumit di awal.
- Mengurangi penipuan berbasis telepon dan SMS
- Meningkatkan keamanan data pengguna
- Memastikan setiap nomor memiliki identitas jelas
- Memudahkan pelacakan jika terjadi tindak kejahatan.(*)









