JAKARTA,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan bahwa bank akan mengklasifikasikan rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari (sekitar 5 tahun) sebagai rekening dormant. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 467 dan 468. Peraturan ini memberikan pedoman yang lebih jelas untuk mengelola rekening di sektor perbankan.
Pengecualian untuk Rekening Tertentu
Meski begitu, bank tetap bisa memberikan pengecualian untuk rekening yang dibuka dengan tujuan tertentu. Misalnya, tabungan pelajar, tabungan rencana keagamaan (seperti haji, umroh, dan kurban), serta tabungan rencana non-keagamaan (untuk pendidikan atau pernikahan). Selain itu, rekening dana nasabah (RDN) yang digunakan untuk investasi juga bisa mendapatkan pengecualian. Dengan demikian, peraturan ini memastikan rekening dengan tujuan khusus mendapat perlakuan berbeda.
Praktik Pengelolaan Rekening di Negara Lain
Dian juga menyebutkan bahwa OJK menyusun ketentuan ini berdasarkan kajian yang merujuk pada praktik pengelolaan rekening di negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Hongkong, Australia, dan Malaysia. Harapannya, peraturan ini mengadopsi standar internasional yang sudah terbukti efektif.
Standar Pengelolaan Rekening Baru oleh OJK
OJK, melalui Peraturan OJK No. 24/2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, menetapkan standar baru untuk pengelolaan rekening di seluruh bank di Indonesia.
-
Rekening Aktif: Rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
-
Rekening Tidak Aktif: Rekening yang tidak memiliki aktivitas lebih dari 360 hari.
-
Rekening Dormant: Rekening yang tidak memiliki aktivitas lebih dari 1.800 hari.
Pengawasan Lebih Ketat untuk Rekening Tidak Aktif dan Dormant
Peraturan ini juga mengatur pengawasan yang lebih ketat terhadap rekening tidak aktif dan dormant. Salah satu langkah yang diwajibkan adalah penerapan sistem flagging rekening untuk mendeteksi status rekening secara cepat. Selain itu, bank harus menyusun kebijakan penatausahaan yang lebih rinci dan memperkuat kontrol risiko dengan menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta pencegahan pencucian uang (APU-PPT).
(AN)









