Rekening Tak Aktif 5 Tahun Dikategorikan Dormant, Ini Kata OJK

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Buku Rekening

Foto ; Buku Rekening

JAKARTA,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan bahwa bank akan mengklasifikasikan rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari (sekitar 5 tahun) sebagai rekening dormant. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 467 dan 468. Peraturan ini memberikan pedoman yang lebih jelas untuk mengelola rekening di sektor perbankan.

Baca Juga :  Mulai 2026, OJK Bentuk Satuan Kerja Baru

Pengecualian untuk Rekening Tertentu

Meski begitu, bank tetap bisa memberikan pengecualian untuk rekening yang dibuka dengan tujuan tertentu. Misalnya, tabungan pelajar, tabungan rencana keagamaan (seperti haji, umroh, dan kurban), serta tabungan rencana non-keagamaan (untuk pendidikan atau pernikahan). Selain itu, rekening dana nasabah (RDN) yang digunakan untuk investasi juga bisa mendapatkan pengecualian. Dengan demikian, peraturan ini memastikan rekening dengan tujuan khusus mendapat perlakuan berbeda.

Praktik Pengelolaan Rekening di Negara Lain

Baca Juga :  Utang Pinjol Naik, OJK: Ini Risiko Gagal Bayar

Dian juga menyebutkan bahwa OJK menyusun ketentuan ini berdasarkan kajian yang merujuk pada praktik pengelolaan rekening di negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Hongkong, Australia, dan Malaysia. Harapannya, peraturan ini mengadopsi standar internasional yang sudah terbukti efektif.

Standar Pengelolaan Rekening Baru oleh OJK

OJK, melalui Peraturan OJK No. 24/2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, menetapkan standar baru untuk pengelolaan rekening di seluruh bank di Indonesia.

  1. Rekening Aktif: Rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

  2. Rekening Tidak Aktif: Rekening yang tidak memiliki aktivitas lebih dari 360 hari.

  3. Rekening Dormant: Rekening yang tidak memiliki aktivitas lebih dari 1.800 hari.

Pengawasan Lebih Ketat untuk Rekening Tidak Aktif dan Dormant

Peraturan ini juga mengatur pengawasan yang lebih ketat terhadap rekening tidak aktif dan dormant. Salah satu langkah yang diwajibkan adalah penerapan sistem flagging rekening untuk mendeteksi status rekening secara cepat. Selain itu, bank harus menyusun kebijakan penatausahaan yang lebih rinci dan memperkuat kontrol risiko dengan menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta pencegahan pencucian uang (APU-PPT).

(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru