Rekrutmen Bintara Brimob Polri 2025 Masih Dibuka, Ini Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; Anggota Brimob Polri

Foto; Anggota Brimob Polri

JAKARTA,JS– Pendaftaran rekrutmen Bintara Brimob Polri 2025 dibuka hingga 18 November 2025. Kesempatan ini terbuka bagi putra-putri terbaik bangsa yang ingin bergabung dengan satuan elite Korps Brimob Polri. Rekrutmen kali ini menetapkan persyaratan yang cukup ketat, termasuk batasan usia, pendidikan, serta tes fisik dan administratif.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan, jadwal, dan tata cara pendaftaran. melansir akun Instagram resmi @rekrutmen_polri.

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan UUD 1945.
  2. Pendidikan minimal SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF dengan nilai rata-rata minimal 70,00 (B) untuk lulusan 2020-2025.
  3. Lulusan Sarjana Terapan (D-IV)/S-1 dengan IPK minimal 2,75 dari program studi terakreditasi.
  4. Usia peserta saat pembukaan pendidikan:
    • SMA/sederajat: 17 tahun 7 bulan hingga 23 tahun.
    • D-I hingga D-III: 17 tahun 7 bulan hingga 24 tahun.
    • D-IV dan S-1: 17 tahun 7 bulan hingga 27 tahun.
  5. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
  6. Tidak memiliki tato atau tindik (kecuali karena ketentuan agama/adat).
  7. Tidak terlibat dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.
  8. Bebas narkoba dengan bukti hasil pemeriksaan kesehatan.
  9. Memiliki tinggi badan minimal 165 cm (untuk umum), dengan ketentuan khusus untuk peserta dari Papua.
Baca Juga :  Ramai Isu Zakat untuk MBG, Kemenag Akhirnya Buka Suara

Persyaratan Lainnya

  1. Bagi yang sudah bekerja tetap, wajib mendapatkan persetujuan dari instansi tempat bekerja.
  2. Peserta yang gagal dalam tes PMK tahun sebelumnya tidak dapat mendaftar kembali.
  3. Peserta tidak boleh menjadi anggota atau mantan anggota Polri/TNI/PNS.

Cara Mendaftar

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi penerimaan.polri.go.id. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Kunjungi situs penerimaan.polri.go.id dan pilih seleksi Bintara Polri.
  2. Isi formulir registrasi dengan data yang valid dan akurat.
  3. Setelah registrasi, pendaftar akan menerima nomor registrasi, username, dan password untuk login ke dashboard pendaftar.
  4. Upload berkas-berkas yang diperlukan dan pastikan untuk mencetak form registrasi untuk verifikasi di Polres.
  5. Verifikasi data dilakukan di Polres sesuai jadwal pendaftaran.
Baca Juga :  Update Terbaru, Cek Harga Emas Perhiasan 25 Januari 2025

Jadwal Pendaftaran dan Tes

  • 10–18 November 2025: Pendaftaran online dan verifikasi data.
  • 19–22 November 2025: Pemeriksaan administrasi awal dan penandatanganan pakta integritas.
  • 24–26 November 2025: Pemeriksaan kesehatan tahap I.
  • 27–28 November 2025: Tes psikologi berbasis CAT tahap I.
  • 29 November–2 Desember 2025: Gladi CAT dan uji akademik.
  • 3–4 Desember 2025: Pemeriksaan EKG.
  • 5–9 Desember 2025: Uji kesamaptaan jasmani dan pengukuran antropometri.
  • 11 Desember 2025: Sidang menuju pemeriksaan kesehatan tahap II.
  • 12–13 Desember 2025: Pemeriksaan kesehatan tahap II.
  • 14–17 Desember 2025: Wawancara dan tes psikologi tahap II.
  • 18–21 Desember 2025: Pemeriksaan administrasi akhir.
  • 23 Desember 2025: Sidang kelulusan akhir.

Untuk informasi lebih lanjut tentang rekrutmen Bintara Brimob Polri 2025, kunjungi penerimaan.polri.go.id. Jangan lewatkan kesempatan untuk bergabung dengan satuan elite Polri.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru

Kondisi jalan rnah pemetik kerinci

Daerah

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi

Selasa, 31 Mar 2026 - 21:30 WIB