JAKARTA,JS- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) mencapai kesepakatan terkait sengketa batas wilayah. Kedua daerah memilih menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Pusat.
Kesepakatan ini muncul dalam rapat percepatan penegasan batas wilayah yang digelar Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat berlangsung di Aula Hotel Orchardz Jayakarta, Jalan Mandala No. 44, Jakarta Pusat.
Kemendagri Fasilitasi Pembahasan
Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A., memimpin langsung jalannya rapat. Ia membuka ruang dialog dan memandu pembahasan antara kedua pemerintah kabupaten.
Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., memimpin rombongan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat. Rombongan tersebut terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappeda, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta Kepala Bagian Hukum Setda Tanjab Barat.
Proses Penegasan Dimulai Sejak 1999
Dalam rapat, Wakil Bupati Katamso menyampaikan kronologis penegasan batas wilayah. Ia menjelaskan bahwa proses tersebut telah berjalan sejak pemekaran daerah pada tahun 1999.
Pada tahun 2003, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur menyepakati penegasan batas sepanjang kurang lebih 25 kilometer. Kedua pihak menarik garis batas dengan mengikuti median Sungai Pangkal Duri.
Kesepakatan Berlanjut Tahun 2007
Selanjutnya, pada tahun 2007, kedua kabupaten kembali menyepakati tambahan penegasan batas sepanjang sekitar 12 kilometer. Pemerintah daerah saat itu juga memasang pilar batas dan menuangkannya dalam berita acara.
Langkah ini memperkuat hasil penegasan batas yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua pihak.
Penegasan Tambahan hingga 2013
Pada tahun 2012, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum melanjutkan proses penegasan batas melalui pihak ketiga. Kegiatan tersebut mencakup pengukuran lapangan dan pemasangan pilar batas berdasarkan peta hasil pengukuran.
Kemudian, pada tahun 2013, TPBD Provinsi Jambi bersama TPBD Tanjab Barat dan TPBD Tanjab Timur menandatangani berita acara bersama. Dokumen tersebut mencatat total panjang segmen batas sekitar 66 kilometer.
Dari jumlah itu, penegasan batas di lapangan telah mencapai 63,35 kilometer.
Segmen Tersisa Bukan Objek Sengketa
Sisa segmen batas sepanjang 24,46 kilometer berada di wilayah barat Jalan Lintas Jambi–Kuala Tungkal hingga titik simpul batas Tanjab Barat, Tanjab Timur, dan Kabupaten Muaro Jambi.
Wakil Bupati Katamso menegaskan bahwa segmen tersebut tidak termasuk wilayah yang menjadi objek sengketa saat ini.
Daerah Sepakat Libatkan TPBD Pusat
Meski rapat berlangsung dengan pembahasan mendalam, kedua pemerintah daerah belum mencapai kesepakatan akhir. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat dan Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur sepakat melibatkan TPBD Pusat untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah.
Kedua pihak mendasarkan keputusan ini pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017. Selain itu, mereka juga menggunakan dokumentasi historis pelacakan dan penegasan batas wilayah sebagai bahan pertimbangan.(*)









