NASIONAL,JS- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia mengumumkan pembukaan seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025. Pengumuman resmi ini bertujuan untuk memperkuat sumber daya manusia (SDM) di seluruh unit kerja pusat hingga kantor wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia.
Jumlah Formasi dan Posisi yang Tersedia
Pemerintah menyediakan total 500 formasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kompetensi di bidangnya. Salah satu posisi yang paling banyak diminati adalah Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama dengan 242 formasi. Selain itu, ada sejumlah posisi strategis lainnya yang juga terbuka, di antaranya:
-
Perencana Ahli Pertama: 82 formasi
-
Penata Layanan Operasional: 108 formasi
-
Pengelola Layanan Operasional: 66 formasi
-
Apoteker Ahli Pertama: 2 formasi (hanya untuk unit pusat Sekretariat Jenderal)
Syarat Pendaftaran dan Kriteria Pelamar
Untuk dapat mengikuti seleksi ini, calon pelamar harus memenuhi beberapa kriteria penting. Pertama, pelamar harus berusia antara 20 hingga 40 tahun dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75. Selain itu, pelamar juga harus memiliki pengalaman kerja relevan di bidangnya selama minimal dua tahun.
Penting untuk dicatat bahwa pelamar tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif (PNS, CPNS, atau PPPK), serta tidak terdaftar sebagai PPPK Paruh Waktu.
Proses Pendaftaran Daring yang Transparan
Proses rekrutmen dilaksanakan secara daring (online), dan seluruh tahapannya dapat diakses melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran akan dibuka hingga 23 Januari 2026.
Komitmen Kemenkumham dalam Meningkatkan Pelayanan Publik
Melalui seleksi PPPK ini, Kemenkumham berkomitmen untuk menarik tenaga profesional yang siap memperkuat penegakan hak asasi manusia dan pelayanan publik di Indonesia. Seleksi ini bertujuan untuk memperkuat SDM Kemenkumham, yang nantinya akan berperan dalam penguatan sistem hukum dan pelayanan kepada masyarakat.(AN)









