SIM Digital Resmi Berlaku di Indonesia 2026, Tak Perlu Bawa Kartu Fisik? Begini Cara Aktivasi, Perpanjangan dan Biaya Terbarunya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara membuat sim digital

Cara membuat sim digital

TEKNOLOGI,JS- Perkembangan teknologi terus mengubah berbagai layanan publik di Indonesia. Kini, masyarakat bisa mengakses Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital langsung melalui smartphone.

Melalui aplikasi Digital Korlantas, pengendara dapat menyimpan data SIM secara elektronik dan menunjukkan dokumen tersebut saat petugas melakukan pemeriksaan di jalan.

Inovasi ini menjadi salah satu langkah penting dalam transformasi layanan kepolisian. Selain meningkatkan efisiensi, sistem digital juga membantu masyarakat mengakses layanan dengan lebih cepat dan praktis.

Di sisi lain, tren penggunaan identitas digital juga berkembang pesat di berbagai negara. Karena itu, kehadiran SIM Digital menunjukkan kesiapan Indonesia dalam mengadopsi teknologi layanan publik modern.

Apa Itu SIM Digital?

SIM Digital merupakan versi elektronik dari Surat Izin Mengemudi yang terhubung langsung dengan database Korlantas Polri.

Melalui aplikasi Digital Korlantas, pemilik SIM dapat mengakses seluruh informasi penting mengenai izin berkendara hanya melalui smartphone. Dengan demikian, pengendara tidak perlu lagi khawatir ketika lupa membawa kartu fisik.

Selain menawarkan kemudahan, SIM Digital juga membantu pengguna menjaga keamanan data karena sistem menyimpan seluruh informasi dalam akun yang terverifikasi.

Namun demikian, masyarakat tetap perlu menyimpan kartu fisik karena saat ini SIM Digital berfungsi sebagai pelengkap, bukan pengganti penuh dokumen fisik.

Cara Aktivasi SIM Digital dengan Mudah

Untuk mengaktifkan SIM Digital, pengguna hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana.

Unduh Aplikasi Digital Korlantas

Pertama, unduh aplikasi Digital Korlantas melalui Google Play Store atau App Store.

Registrasi Akun

Setelah proses instalasi selesai, buat akun menggunakan data yang sesuai dengan identitas resmi.

Pilih Menu SIM

Selanjutnya, masuk ke menu SIM pada halaman utama aplikasi.

Masukkan Nomor SIM

Kemudian, ketik nomor SIM yang masih aktif.

Tunggu Verifikasi Sistem

Setelah itu, sistem langsung mencocokkan data pengguna dengan database Korlantas Polri.

Aktivasi Selesai

Jika sistem menemukan kecocokan data, aplikasi langsung menampilkan SIM Digital pada akun pengguna.

Menariknya, pengguna dapat memasukkan lebih dari satu jenis SIM ke dalam satu akun. Misalnya, seseorang dapat menyimpan SIM A dan SIM C secara bersamaan.

Baca Juga :  NIK dan KK Tak Lagi Cukup, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Face Recognition

Mengapa SIM Digital Semakin Banyak Digunakan?

Banyak pengendara mulai beralih ke SIM Digital karena layanan ini menawarkan sejumlah keuntungan.

Lebih Praktis

Pengguna cukup membuka smartphone saat membutuhkan dokumen SIM.

Mengurangi Risiko Kehilangan

Karena sistem menyimpan data dalam akun digital, pengguna tidak perlu khawatir kehilangan informasi penting akibat kartu rusak atau tercecer.

Mempercepat Pemeriksaan

Petugas dapat memverifikasi data secara cepat melalui sistem yang terhubung langsung dengan database resmi.

Mendukung Era Digital

Selain itu, penggunaan SIM Digital mendukung program digitalisasi layanan publik yang terus berkembang di Indonesia.

Cara Membuat SIM Baru Melalui Aplikasi Digital Korlantas

Tak hanya menghadirkan SIM Digital, aplikasi Digital Korlantas juga mempermudah proses pembuatan SIM baru.

Berikut langkah-langkahnya.

Registrasi dan Verifikasi Akun

Sebelum memulai pendaftaran, pengguna perlu membuat akun terlebih dahulu.

Pilih Menu Pendaftaran SIM

Setelah masuk ke aplikasi, pilih menu SIM lalu klik Pendaftaran SIM Baru.

Lengkapi Data Pribadi

Selanjutnya, isi seluruh data yang diminta sesuai identitas resmi.

Bayar Biaya Pendaftaran

Setelah mengisi data, lanjutkan pembayaran melalui kanal yang tersedia.

Ikuti Ujian Teori Online

Pada tahap berikutnya, peserta mengerjakan ujian teori secara online melalui aplikasi.

Pilih Jadwal SATPAS

Jika berhasil melewati ujian teori, peserta dapat menentukan jadwal kunjungan ke SATPAS.

Ikuti Ujian Praktik

Setelah itu, peserta mengikuti ujian praktik secara langsung.

Ambil SIM

Ketika peserta lulus seluruh tahapan, petugas mencetak SIM dan menyerahkannya kepada pemohon.

Cara Perpanjang SIM Online 2026

Selain mempermudah pembuatan SIM baru, aplikasi Digital Korlantas juga membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa antre panjang.

Registrasi Akun

Masukkan nomor telepon lalu lakukan verifikasi OTP.

Lengkapi Profil

Selanjutnya, isi NIK, nama lengkap dan alamat email.

Verifikasi e-KTP

Kemudian lakukan verifikasi wajah sesuai instruksi aplikasi.

Siapkan Dokumen Pendukung

Sebelum mengajukan perpanjangan, siapkan:

  • e-KTP
  • SIM lama
  • Pas foto latar biru
  • Tanda tangan di atas kertas putih

Ikuti Tes Kesehatan dan Psikologi

Setelah dokumen lengkap, ikuti tes RIKKES Jasmani dan tes psikologi melalui ePPsi.

Baca Juga :  Waspada Penipuan Digital! Ini Cara Aman Menggunakan wondr by BNI Agar Rekening Tidak Dibobol

Unggah Dokumen

Berikutnya, unggah seluruh dokumen ke aplikasi.

Pilih SATPAS dan Metode Pengiriman

Kemudian tentukan lokasi SATPAS serta metode penerimaan SIM.

Pengguna dapat mengambil SIM secara langsung atau menggunakan layanan POS Indonesia.

Selesaikan Pembayaran

Setelah itu, lakukan pembayaran melalui virtual account.

Pantau Status Permohonan

Terakhir, cek perkembangan proses melalui aplikasi hingga SIM tiba di tangan pemohon.

Biaya Resmi Pengurusan SIM Tahun 2026

Berdasarkan ketentuan PNBP terbaru, pemerintah menetapkan biaya sebagai berikut:

Layanan Jenis SIM Biaya
Perpanjangan SIM A Rp80.000
Perpanjangan SIM C Rp75.000
Pembuatan Baru SIM A Rp120.000
Pembuatan Baru SIM C Rp100.000
Pembuatan Baru SIM CI Rp100.000
Pembuatan Baru SIM CII Rp100.000

Namun, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk:

  • Tes psikologi
  • Tes kesehatan
  • Administrasi
  • Pengemasan
  • Pengiriman POS Indonesia

Hal Penting yang Wajib Diketahui

Sebelum mengurus SIM secara online, perhatikan beberapa hal berikut.

Pertama, pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis harus mengajukan pembuatan SIM baru melalui SATPAS.

Kedua, pemilik SIM sebaiknya mengajukan perpanjangan 30 hingga 90 hari sebelum masa berlaku berakhir.

Ketiga, proses penerbitan biasanya memerlukan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja, tergantung jumlah antrean dan volume permohonan.

Kesimpulan

Seiring meningkatnya kebutuhan terhadap layanan digital, SIM Digital hadir sebagai solusi praktis bagi jutaan pengendara di Indonesia.

Melalui aplikasi Digital Korlantas, masyarakat dapat mengakses data SIM, mengurus pembuatan SIM baru, hingga memperpanjang masa berlaku dokumen secara lebih cepat dan efisien.

Lebih dari sekadar inovasi teknologi, SIM Digital juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun layanan publik yang modern, aman, dan mudah diakses. Karena itu, setiap pengendara sebaiknya mulai memahami cara kerja SIM Digital agar dapat memanfaatkan seluruh kemudahan yang tersedia secara maksimal.(*)

Berita Terkait

PNS DAN PPPK Tersenyum Sumringah, Daerah Ini Siapkan Rp 53 M untuk Gaji ke-13
Biaya Admin Livin’ by Mandiri Terbaru 2026! Cek Potongan Bulanan Rekening dan ATM Anda
Facebook Pro 2026: Syarat Monetisasi Terbaru, Cara Aktifkan Stars dan Raih Penghasilan Besar dari Konten Digital
PPPK Paruh Waktu dan Guru Honorer Bikin Minat Kuliah Pendidikan Turun, Ini Dampaknya bagi Indonesia
Tarif Listrik PLN Juni 2026 Resmi Ditetapkan, Cek Harga per kWh Terbaru untuk Semua Golongan Pelanggan
Cara Daftar Livin’ by Mandiri Lewat HP 2026, Cukup 5 Menit Langsung Aktif Tanpa Perlu ke Bank
NIK dan KK Tak Lagi Cukup, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Face Recognition
Meta Resmi Ubah Facebook dan Instagram Jadi Berbayar, Fitur Rahasia WhatsApp Plus Bikin Pengguna Heboh
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:04 WIB

SIM Digital Resmi Berlaku di Indonesia 2026, Tak Perlu Bawa Kartu Fisik? Begini Cara Aktivasi, Perpanjangan dan Biaya Terbarunya

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

PNS DAN PPPK Tersenyum Sumringah, Daerah Ini Siapkan Rp 53 M untuk Gaji ke-13

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:02 WIB

Biaya Admin Livin’ by Mandiri Terbaru 2026! Cek Potongan Bulanan Rekening dan ATM Anda

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:01 WIB

Facebook Pro 2026: Syarat Monetisasi Terbaru, Cara Aktifkan Stars dan Raih Penghasilan Besar dari Konten Digital

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:02 WIB

PPPK Paruh Waktu dan Guru Honorer Bikin Minat Kuliah Pendidikan Turun, Ini Dampaknya bagi Indonesia

Berita Terbaru