Simak, Penjelasan Kepala BKN Soal PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Strategis Penataan Tenaga Non-ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foo ; Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh

Foo ; Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh

BEKASI,JS – Penjelasan Kepala BKN Soal PPPK Paruh Waktu

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu membantu pemerintah menata tenaga non-ASN atau honorer di seluruh Indonesia. Selain itu, kebijakan ini membuat penataan tenaga kerja non-ASN menjadi lebih terstruktur.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu: Simak Skema Gaji dan Tunjangannya

Menurut Prof. Zudan, PPPK Paruh Waktu memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN. “Kebijakan ini memastikan semua tenaga non-ASN memiliki kepastian hukum dan status,” ujarnya, dikutip dari keterangan Humas BKN.

Baca Juga :  Kabar Baik, Dosen PPPK di 35 PTN Bakal Dialihkan Jadi PNS

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu menjaga stabilitas pelayanan publik. Dengan demikian, para PPPK harus bekerja profesional, berintegritas, disiplin, dan fokus pada kualitas layanan. Sehingga, masyarakat dapat merasakan peningkatan pelayanan secara langsung.

Selain itu, Prof. Zudan menilai skema ini bagian dari upaya pemerintah menerapkan kebijakan kepegawaian nasional secara konsisten dan akuntabel. Menurutnya, PPPK Paruh Waktu menjadi langkah strategis untuk menata manajemen ASN secara nasional.

Secara keseluruhan, pemerintah berharap skema ini membuat penataan tenaga non-ASN berjalan lebih sistematis, transparan, dan efisien. Dengan cara ini, instansi pemerintahan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Rabu, 1 April 2026 - 09:30 WIB

Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya

Berita Terbaru