JAKARTA,JS – PT Taspen (Persero) membantah kabar di media sosial yang menyebut adanya kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS tahun 2025.
Melalui unggahan resmi di akun Instagram @taspen dan pernyataan tertulis pada Kamis (6/11/2025).
PT Taspen menyatakan bahwa pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan tahun 2025.
“Pemerintah hingga saat ini belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025,” tulis Taspen.
Taspen menjelaskan bahwa besaran gaji dan pensiun tahun ini masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji pokok ASN aktif, serta PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar penetapan dan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS.
Kedua peraturan tersebut telah menetapkan kenaikan sebesar ±12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Pihak Taspen menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar dan tidak bersumber dari instansi resmi pemerintah.
“Taspen memastikan belum ada keputusan Pemerintah mengenai kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan. Kami imbau masyarakat untuk selalu mengacu pada sumber informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait,” tulis pihak Taspen dalam klarifikasi resminya.
Dalam keterangan yang sama, Taspen menegaskan seluruh layanan bagi peserta tetap berpedoman pada prinsip 5T, yaitu:
Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah dan Tepat Tempat.
Prinsip tersebut menjadi pedoman dalam penyaluran hak-hak peserta, termasuk pencairan pensiun bulanan bagi pensiunan dan ahli warisnya.
Taspen mengimbau masyarakat agar waspada terhadap informasi menyesatkan yang beredar di media sosial atau grup pesan.
Untuk memastikan keakuratan informasi, masyarakat disarankan mengakses kanal resmi Taspen, yaitu:
Call Center: 1500 919
Website: www.taspen.co.id
Media sosial resmi Taspen
“Kami berharap klarifikasi ini membantu meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang benar kepada publik,” tutup Taspen.









