Soal Pencairan Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan, Ini Kata PT Taspen

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kenaikan gaji pensiunan PNS, PT Taspen Sebut Bbelum ada aturan dari Pemerintah.

Ilustrasi kenaikan gaji pensiunan PNS, PT Taspen Sebut Bbelum ada aturan dari Pemerintah.

JAKARTA,JS – PT Taspen (Persero) membantah kabar di media sosial yang menyebut adanya kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS tahun 2025.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram @taspen dan pernyataan tertulis pada Kamis (6/11/2025).

PT Taspen menyatakan bahwa pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan tahun 2025.

“Pemerintah hingga saat ini belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025,” tulis Taspen.

Taspen menjelaskan bahwa besaran gaji dan pensiun tahun ini masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji pokok ASN aktif, serta PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar penetapan dan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS.

Baca Juga :  Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pasar Tunggu Kebijakan The Fed

Kedua peraturan tersebut telah menetapkan kenaikan sebesar ±12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Pihak Taspen menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar dan tidak bersumber dari instansi resmi pemerintah.

“Taspen memastikan belum ada keputusan Pemerintah mengenai kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan. Kami imbau masyarakat untuk selalu mengacu pada sumber informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait,” tulis pihak Taspen dalam klarifikasi resminya.

Dalam keterangan yang sama, Taspen menegaskan seluruh layanan bagi peserta tetap berpedoman pada prinsip 5T, yaitu:

Baca Juga :  PPG Naik 700 Persen, Kesejahteraan Guru Meningkat

Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah dan Tepat Tempat.

Prinsip tersebut menjadi pedoman dalam penyaluran hak-hak peserta, termasuk pencairan pensiun bulanan bagi pensiunan dan ahli warisnya.

Taspen mengimbau masyarakat agar waspada terhadap informasi menyesatkan yang beredar di media sosial atau grup pesan.

Untuk memastikan keakuratan informasi, masyarakat disarankan mengakses kanal resmi Taspen, yaitu:

Call Center: 1500 919

Website: www.taspen.co.id

Media sosial resmi Taspen

“Kami berharap klarifikasi ini membantu meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang benar kepada publik,” tutup Taspen.

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru

Kondisi jalan rnah pemetik kerinci

Daerah

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi

Selasa, 31 Mar 2026 - 21:30 WIB