JAKARTA,JS- Sudah Naikkah, Segini Besaran Gaji Pokok PNS Terbaru 2026
Wacana mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 masih belum diputuskan oleh pemerintah. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa keputusan terkait kenaikan gaji ini akan diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan negara selesai dilakukan.
Evaluasi Keuangan Negara Sebagai Faktor Penentu
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah membutuhkan waktu lebih untuk memantau perkembangan fiskal sebelum memutuskan kebijakan terkait belanja negara. Ia menekankan bahwa keputusan mengenai kenaikan gaji ASN dan PNS tidak bisa terburu-buru, karena kebijakan ini akan berdampak jangka panjang terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, pemerintah baru akan mengambil keputusan pasti mengenai kenaikan gaji ASN setelah mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai kemampuan fiskal negara, yang diperkirakan akan tersedia pada triwulan II 2026.
Pertemuan Kunci untuk Menyusun Rencana Kenaikan Gaji ASN
Pada 29 Desember 2025, Menteri Keuangan Purbaya mengadakan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas sejumlah agenda strategis, salah satunya adalah kemungkinan penyesuaian gaji ASN pada 2026. Meskipun wacana kenaikan gaji ASN sudah tercantum dalam pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, pemerintah belum menyusun rincian lebih lanjut terkait skema, besaran, dan waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.
Kebijakan Kenaikan Gaji ASN dalam Rencana Kerja Pemerintah 2025
Kenaikan gaji ASN, termasuk PNS dan PPPK, tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025. Dalam dokumen tersebut, penyesuaian penghasilan ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara diidentifikasi sebagai bagian dari agenda prioritas pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara dan meningkatkan kualitas layanan publik. Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperbaiki efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Kenaikan Gaji ASN Terakhir Kali Dilakukan Pada 2024
Sebagai gambaran, kebijakan kenaikan gaji ASN terakhir kali dilakukan pada tahun 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Dalam kebijakan ini, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8%, yang mulai berlaku pada tahun 2024. Kenaikan ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji dengan inflasi serta menjaga daya beli pegawai negeri sipil.
Struktur Gaji Pokok ASN Berdasarkan Peraturan Pemerintah 2024
Berikut ini adalah struktur gaji pokok ASN yang berlaku saat ini menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:
- PNS Golongan I
-
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
2.PNS Golongan II
-
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
3. PNS Golongan III
-
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
4. PNS Golongan IV
-
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Realisasi Kenaikan Gaji Tergantung pada Hasil Evaluasi Fiskal
Meski wacana kenaikan gaji ASN telah tertera dalam dokumen perencanaan pemerintah, realisasi kebijakan ini tetap bergantung pada hasil evaluasi fiskal dan ketersediaan anggaran negara. Pemerintah berjanji akan terus memantau berbagai indikator ekonomi sebelum mengambil keputusan final terkait kenaikan gaji PNS dan ASN pada 2026. Oleh karena itu, masyarakat dan para ASN masih harus menunggu kepastian lebih lanjut yang akan diumumkan setelah evaluasi fiskal selesai dilakukan.(AN)









