Tahap 2 Insentif GBPNS, Ini Syarat dan Ketentuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

masih ada guru tidak terima gbpns

masih ada guru tidak terima gbpns

JAKARTA,JS– Pencairan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) tahap 2 sedang berlangsung. Kementerian Agama (Kemenag) segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi guru non-ASN.

Nominal Insentif dan BSU 2025

  • Insentif GBPNS Tahap 2: Rp1.425.000

  • BSU 2025: Rp600.000

Syarat Penerima Insentif GBPNS

Kemenag memberikan insentif kepada guru RA dan madrasah swasta yang memenuhi kriteria:

  1. Mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK.

  2. Terdaftar di sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.

  3. Belum lulus sertifikasi.

  4. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau NUPTK.

  5. Mengajar pada Satminkal binaan Kemenag.

Oleh karena itu, guru harus memastikan data di sistem GTK Madrasah lengkap dan akurat.

Syarat Penerima BSU 2025

Baca Juga :  Kemenag Siapkan Rp270 Miliar BSU Guru Non-ASN, Cek Disini

Guru harus memenuhi syarat berikut untuk menerima BSU:

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  2. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di pangkalan data Kemenag.

  3. Belum memiliki sertifikat pendidik.

  4. Memiliki nomor PTK ID Kemenag.

  5. Memiliki Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru.

  6. Tidak menerima bantuan sejenis dari DIPA Kemenag.

  7. Berusia di bawah 60 tahun.

  8. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Dengan kata lain, guru yang memenuhi syarat administrasi berpeluang menerima BSU tanpa kendala.

Cara Cek Penerima GBPNS

Baca Juga :  BSU bagi Guru Non ASN Kemenag, Ini Informasi Lengkapnya

Untuk mengecek pencairan, guru non-PNS bisa menggunakan beberapa cara:

1. Melalui m-Banking

Login, pilih menu Mutasi Rekening atau Riwayat Transaksi, lalu cek apakah Kemenag sudah mentransfer dana.

2. Melalui laman Simpatika

  • Login di simpatika.kemenag.go.id.

  • Pilih menu Tunjangan → Tunjangan Insentif GBPNS → Ajuan Tunjangan.

  • Periksa informasi rekening dan status pencairan.

3. Melalui EMIS 4.0

  • Akses emis.kemenag.go.id dan login.

  • Cek apakah Anda memenuhi syarat untuk menerima insentif.

Dengan demikian, guru bisa memastikan insentif sudah dicairkan atau belum.

Cara Cek Penerima BSU 2025

Guru juga bisa mengecek BSU melalui laman resmi Kemenag. Kemenag menyiapkan total anggaran sebesar Rp270 miliar.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Dr. H. Amien Suyitno, menyebut BSU sebagai investasi masa depan pendidikan agama.

Penyebab Guru Non-ASN Belum Menerima GBPNS dan BSU

Meski demikian, beberapa guru belum menerima bantuan karena data belum lengkap atau tidak sesuai. Beberapa penyebabnya:

  1. Data kependudukan KK belum memiliki barcode.

  2. Data diri di Simpatika tidak sesuai:

    • Nama sesuai KTP/KK, termasuk penggunaan gelar.

    • NIK sesuai jumlah dan angka.

    • Nama ibu kandung sesuai KK.

    • Alamat, jenis kelamin, kode pos sesuai data resmi.
      (Jika terjadi kesalahan, guru harus melakukan verval S12 melalui admin kab/kota.)

  3. Jadwal EMIS GTK belum mencapai minimal 6 JTM.

  4. Guru belum mengajukan insentif GBPNS.

Oleh karena itu, guru perlu memastikan data lengkap dan akurat agar pencairan insentif dan BSU berlangsung lancar.(AN

Berita Terkait

SNBP 2026 Resmi Diumumkan! Ini 10 Jurusan Paling Diminati, Nomor 1 Bikin Kaget
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 12:00 WIB

SNBP 2026 Resmi Diumumkan! Ini 10 Jurusan Paling Diminati, Nomor 1 Bikin Kaget

Rabu, 1 April 2026 - 09:30 WIB

Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Berita Terbaru