JAKARTA,JS- Karyawan tidak harus menunggu usia pensiun untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Program Jaminan Hari Tua (JHT) memungkinkan peserta mengambil dana lebih awal, termasuk saat mereka mengundurkan diri atau berhenti bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan menyebut, peserta yang berhenti bekerja dapat mengajukan klaim JHT jika mereka sudah menyiapkan semua dokumen dan memenuhi persyaratan.
Manfaat JHT Tidak Hanya untuk Pensiun
Selain sebagai dana hari tua, JHT menawarkan beberapa manfaat tambahan:
- Cacat tetap total: peserta yang tidak mampu bekerja karena kondisi medis dapat mencairkan dana dengan surat keterangan dokter.
- Ahli waris: jika peserta meninggal dunia, saldo JHT diteruskan kepada ahli waris.
- Kepemilikan rumah pertama: peserta bisa mencairkan sebagian saldo, maksimal 30% dari total JHT.
Syarat dan Masa Tunggu Klaim Setelah Resign
Selama masa tunggu ini, peserta harus berstatus tidak bekerja dan belum pindah ke perusahaan lain. Jika peserta kembali bekerja sebelum masa tunggu selesai, klaim JHT batal dan saldo tetap tercatat di perusahaan baru.
Peserta harus menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik atau paspor
- Surat pengunduran diri, atau surat PHK jika diberhentikan
Cara Mengajukan Klaim JHT
Peserta dapat memilih cara pengajuan sesuai kenyamanan:
- Online
Melalui portal resmi “Lapak Asik” atau aplikasi JMO, peserta mengisi data dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. - Offline
Peserta bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan dokumen lengkap.
Selain itu, peserta dengan saldo di bawah Rp15 juta dapat mengajukan klaim sepenuhnya melalui JMO. Untuk saldo di atas Rp50 juta atau yang sebelumnya sudah mencairkan sebagian, peserta harus melampirkan NPWP.
Mulai Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan memberikan opsi pencairan hingga Rp15 juta sebelum pensiun melalui JMO, selama peserta memenuhi persyaratan yang berlaku.
Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun (JP)
BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Pensiun (JP). Perbedaan utamanya:
- JP membayar manfaat secara bulanan setelah peserta mencapai usia pensiun (mulai 59 tahun sejak 2025) dan sudah membayar iuran minimal 15 tahun.
- JHT membayar saldo sekali waktu, termasuk sebelum pensiun dalam kondisi tertentu.
Dokumen untuk klaim JP meliputi Formulir 7 BPJSTK, kartu peserta JP, KTP, KK, serta surat dokter jika cacat tetap total. Klaim bisa dilakukan online atau langsung ke kantor cabang.
Dengan aturan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki fleksibilitas untuk menggunakan dana JHT lebih awal tanpa harus menunggu pensiun, sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan finansial mendesak atau merencanakan investasi, seperti kepemilikan rumah pertama.(*)









