Tegas, MK tolak gugatan pernikahan beda agama

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pernikahan beda agama

Ilustrasi pernikahan beda agama

JAKARTA, JS – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pernikahan beda agama terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang pada Senin, 2 Februari 2026.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo, dikutip dari salinan putusan Selasa, 3 Februari 2026.

Gugatan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah

Muhamad Anugrah Firmansyah menggugat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 karena menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir dalam pencatatan perkawinan antaragama. Ia menilai ketentuan ini menghilangkan kepastian hukum dan menghalangi dirinya menikah dengan pasangannya yang berbeda agama.

Baca Juga :  Rakornas, Presiden Prabowo Singgung Soal Sampah

Anugrah beragama Islam dan telah menjalin hubungan dengan seorang perempuan beragama Kristen selama dua tahun. Mereka saling menghormati keyakinan masing-masing dan berkomitmen melangsungkan pernikahan.

MK Tegaskan Putusan Sebelumnya

Mahkamah menegaskan bahwa inti gugatan Anugrah masih sama dengan kasus-kasus sebelumnya yang menolak pernikahan beda agama. MK merujuk pada beberapa putusan, termasuk Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014, Nomor 24/PUU-XX/2022, dan Nomor 146/PUU-XXII/2024.

Baca Juga :  Cair, Cek Besaran Gaji Pensiunan PNS Janda Duda

Meski argumen pemohon kali ini berbeda, MK menilai tidak ada perbedaan substansial. Dengan demikian, putusan sebelumnya tetap menjadi acuan. Ketua MK menyatakan, “Hingga saat ini Mahkamah belum menemukan alasan kuat untuk mengubah pertimbangan hukum dalam putusan-putusan tersebut.”

Sementara mayoritas hakim menolak gugatan, Hakim Guntur Hamzah berbeda pendapat.

Dampak Putusan bagi Pasangan Beda Agama

Putusan ini menegaskan bahwa hingga saat ini hukum Indonesia tetap menolak pengakuan pernikahan beda agama. Meski begitu, MK membuka ruang bagi diskusi hukum lebih lanjut terkait kepastian pencatatan perkawinan dan hak-hak pasangan beda agama.(*)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru