JAKARTA,JS– Mengemudi tanpa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menimbulkan konsekuensi serius. Polisi berhak menilang pengemudi yang lupa membawa dokumen ini, dan denda yang dikenakan bisa cukup besar.
Denda Jika Lupa Membawa SIM dan STNK
Jika kamu lupa membawa SIM, petugas bisa mengenakan denda maksimal Rp250 ribu atau menahan pengemudi hingga 1 bulan (Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Sementara itu, lupa membawa STNK bisa membuat kamu membayar denda hingga Rp500 ribu atau menghadapi ancaman penjara 2 bulan (Pasal 288 ayat 1).
Meski kebijakan bisa berbeda di beberapa daerah, aturan ini berlaku secara umum di seluruh Indonesia.
Denda Jika Tidak Memiliki SIM atau STNK
Situasinya menjadi lebih serius jika kamu tidak memiliki SIM atau STNK sama sekali. Tanpa SIM, pengemudi bisa kena denda maksimal Rp1 juta atau penjara hingga 2 bulan (Pasal 281 UU LLAJ). Tanpa STNK, denda maksimal mencapai Rp500 ribu dengan ancaman penjara 2 bulan.
Selain itu, polisi bisa menyita kendaraan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, sehingga risiko semakin tinggi.
Pelanggaran Lalu Lintas Lain yang Perlu Diwaspadai
Selain dokumen, beberapa pelanggaran lain juga membawa denda besar. Misalnya:
-
Melanggar rambu lalu lintas atau melebihi batas kecepatan: denda maksimal Rp500 ribu atau penjara hingga 2 bulan (Pasal 287 UU LLAJ).
-
Tidak memakai sabuk pengaman: denda maksimal Rp250 ribu atau penjara 1 bulan.
-
Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan: denda bisa mencapai jutaan rupiah, dan ancaman penjara lebih lama.
Dengan demikian, selalu pastikan dokumen lengkap dan patuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari denda dan risiko hukum.(AN)









