Tidak Bawa SIM dan STNK, Segini Dendanya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi denda tidak membawa SIM saat berkendara

Ilustrasi denda tidak membawa SIM saat berkendara

JAKARTA,JS– Mengemudi tanpa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menimbulkan konsekuensi serius. Polisi berhak menilang pengemudi yang lupa membawa dokumen ini, dan denda yang dikenakan bisa cukup besar.

Denda Jika Lupa Membawa SIM dan STNK

Baca Juga :  Simak Cara Gunakan Google Maps Secara Offline

Jika kamu lupa membawa SIM, petugas bisa mengenakan denda maksimal Rp250 ribu atau menahan pengemudi hingga 1 bulan (Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Sementara itu, lupa membawa STNK bisa membuat kamu membayar denda hingga Rp500 ribu atau menghadapi ancaman penjara 2 bulan (Pasal 288 ayat 1).

Meski kebijakan bisa berbeda di beberapa daerah, aturan ini berlaku secara umum di seluruh Indonesia.

Denda Jika Tidak Memiliki SIM atau STNK

Baca Juga :  Siap-siap, Pemerintah Siapkan Kebijakan Perpajakan Baru

Situasinya menjadi lebih serius jika kamu tidak memiliki SIM atau STNK sama sekali. Tanpa SIM, pengemudi bisa kena denda maksimal Rp1 juta atau penjara hingga 2 bulan (Pasal 281 UU LLAJ). Tanpa STNK, denda maksimal mencapai Rp500 ribu dengan ancaman penjara 2 bulan.

Selain itu, polisi bisa menyita kendaraan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, sehingga risiko semakin tinggi.

Pelanggaran Lalu Lintas Lain yang Perlu Diwaspadai

Selain dokumen, beberapa pelanggaran lain juga membawa denda besar. Misalnya:

  • Melanggar rambu lalu lintas atau melebihi batas kecepatan: denda maksimal Rp500 ribu atau penjara hingga 2 bulan (Pasal 287 UU LLAJ).

  • Tidak memakai sabuk pengaman: denda maksimal Rp250 ribu atau penjara 1 bulan.

  • Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan: denda bisa mencapai jutaan rupiah, dan ancaman penjara lebih lama.

Dengan demikian, selalu pastikan dokumen lengkap dan patuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari denda dan risiko hukum.(AN)

Berita Terkait

“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru