JAKARTA,JS– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta gubernur di seluruh Indonesia menetapkan upah minimum tahun 2026 tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah masing-masing. Gubernur harus menyelesaikan seluruh penetapan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025 agar transisi kebijakan upah minimum berjalan lancar.
Jenis Upah Minimum yang Harus Ditetapkan
-
Upah Minimum Provinsi (UMP)
-
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)
-
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
-
Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)
Penetapan ini menjadi bagian penting dari transisi sistem pengupahan di masing-masing daerah.
Batas Waktu Penetapan
“Gubernur, sebagai titik sentral, harus menetapkan seluruh upah minimum tahun 2026 paling lambat tanggal 24 Desember,” kata Tito saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 secara daring dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Tito menambahkan, dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti proses ini secara serius dan terkoordinasi agar transisi penetapan upah minimum berjalan lancar dan tertib.
Gubernur Memegang Peran Sentral
Mendagri menekankan bahwa gubernur memiliki peran sentral. Selain wajib menetapkan UMP dan UMSP, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.
“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota, tapi ‘dapat’,” jelas Tito.
Keputusan ini menjadi kunci untuk memastikan transisi pengupahan dari provinsi ke kabupaten/kota berjalan mulus.
Peran Dewan Pengupahan
Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa, yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, sebagai salah satu variabel penetapan upah.
“Dewan Pengupahan menentukan nilai alfa antara 0,5 sampai 0,9,” ujarnya.
Peran dewan ini sangat penting dalam menjamin transisi penetapan upah minimum yang adil dan seimbang.
Prinsip Penetapan Upah Minimum
Tito menegaskan, penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yaitu:
-
Melindungi kesejahteraan pekerja
-
Mempertahankan keberlanjutan dunia usaha
Pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha diharapkan berkomunikasi secara tripartit agar semua pihak menerima keputusan, sehingga transisi kebijakan upah minimum dapat berlangsung lancar dan minim konflik.
Koordinasi Perangkat Daerah
Mendagri juga meminta perangkat daerah, terutama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan. Langkah ini memastikan proses penetapan upah minimum tertib, memperlancar transisi kebijakan, dan menghindari kegaduhan di masyarakat.
Pemantauan oleh Kemendagri
Kemendagri akan memantau progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi.
“Kami akan memantau 38 provinsi. Kami akan melihat mana yang menyelesaikan dengan baik dan mana yang belum,” pungkas Tito. Pemantauan ini bertujuan memastikan transisi penetapan upah minimum berlangsung mulus di semua daerah.(AN)









