JAKARTA,JS– Update Terbaru, Cek Tarif Listrik PLN Desember 2025
Pemerintah menetapkan harga token listrik untuk pelanggan prabayar PLN mulai 22 hingga 28 Desember 2025. Sebagai informasi, pelanggan bisa membeli token mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 1 juta sesuai kebutuhan.
Setelah membeli, pelanggan memasukkan token ke meteran. Sistem meteran kemudian mengonversi nominal token ke dalam kilowatt hour (kWh). Dengan begitu, pelanggan langsung melihat jumlah kWh yang tersedia.
Tarif Listrik Rumah Tangga
Untuk memulai, berikut tarif untuk pelanggan rumah tangga:
-
R-1/TR kecil 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
-
R-1/TR kecil 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
R-1/TR kecil 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
R-2/TR menengah 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
R-3/TR, TM besar >6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Bisnis
Sementara itu, untuk pelanggan bisnis, tarifnya adalah:
-
B-2/TR kecil 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
-
B-3/TM, TT menengah >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Pelanggan Industri
Selain itu, pelanggan industri membayar tarif:
-
I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
I-4/TT >30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan PJU
Adapun untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum (PJU), tarifnya:
-
P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
-
P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
-
P-3/TR untuk PJU: Rp 1.699,53 per kWh
-
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Cara Menghitung kWh dari Token
Kemudian, pelanggan menghitung kWh dengan rumus:
Perlu diketahui, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Jakarta berbeda sesuai daya:
-
Daya sampai 2.200 VA: 2,4%
-
Daya 3.500-5.500 VA: 3%
-
Daya 6.600 VA ke atas: 4%
Sebagai contoh, jika membeli token Rp 100.000, pelanggan mengurangi PPJ sesuai daya, lalu membagi nominal token dengan tarif dasar listrik. Hasilnya menunjukkan jumlah kWh yang diperoleh.(AN)









