Wacana Jatah Gas LPG 3 Kg Dipatok 10 Buah Per Kk

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wacana Pembatasan Pembelian Gas LPG 3 Kg

Wacana Pembatasan Pembelian Gas LPG 3 Kg

JAKARTA,JS– PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kilogram maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK). Usulan ini bertujuan mengendalikan lonjakan konsumsi LPG bersubsidi yang terus meningkat setiap tahun.

Lonjakan Konsumsi Jadi Perhatian

Baca Juga :  Cuaca Ekstrim Mengintai Indonesia, Ini Wilayah yang Terdampak

Wakil Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menyampaikan bahwa penyaluran LPG 3 kg terus menunjukkan tren kenaikan. Ia menilai kondisi ini berbeda dengan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang relatif lebih stabil.

“Kuota LPG 3 kg hampir selalu meningkat dan mengalami revisi sejak 2023. Karena itu, kami perlu mengendalikan penyaluran agar tetap tepat sasaran,” kata Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Proyeksi Penyaluran Terus Naik

Baca Juga :  Tiga Desa Nunukan Masuk Malaysia, Indonesia Dapat Tanah

Tanpa kebijakan pembatasan, Pertamina memproyeksikan penyaluran LPG 3 kg pada tahun ini meningkat sekitar 3,2 persen. Volume penyaluran berpotensi mencapai 8,7 juta metrik ton (MT).

Angka tersebut melampaui realisasi penyaluran pada 2025 yang mencapai 8,51 juta MT. Dalam perhitungan ini, Pertamina memasukkan pertumbuhan konsumen rumah tangga dan usaha mikro setiap bulan. Selain itu, masuknya petani sebagai kelompok sasaran baru pada 2026 turut mendorong peningkatan kebutuhan LPG subsidi.

Serapan 2025 Hampir Maksimal

Pada 2025, Pertamina mencatat realisasi penyaluran LPG 3 kg sebesar 99,77 persen dari kuota revisi pemerintah yang mencapai 8,54 juta MT. Capaian ini menunjukkan tingkat serapan yang hampir menyentuh batas maksimal.

Namun, jika pembatasan maksimal 10 tabung per bulan per KK mulai berjalan, Pertamina memperkirakan penyaluran LPG 3 kg turun menjadi sekitar 8,29 juta MT. Angka ini setara dengan penurunan sekitar 2,8 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Dampak Pengendalian Tetap Terkendali

Baca Juga :  Terkendali, Kasus Super Flu di Indonesia Terus Menurun

Achmad menilai kebijakan pembatasan tidak akan memicu lonjakan baru dalam penyaluran LPG subsidi. Menurutnya, konsumsi tetap meningkat, tetapi Pertamina dapat mengelolanya dalam batas yang wajar.

“Berdasarkan proyeksi kami, kenaikan hanya sekitar 300 ribu ton. Jumlah itu masih relatif kecil dan mudah kami kendalikan,” jelasnya.

Pertamina Dorong Regulasi Baru

Untuk memperkuat kebijakan pengendalian, Pertamina Patra Niaga meminta dukungan DPR RI agar pemerintah segera menerbitkan regulasi baru terkait pembatasan LPG subsidi 3 kg. Pertamina juga mendorong pemerintah mengatur ulang segmentasi atau desil penerima agar subsidi lebih tepat sasaran.

Saat ini, kebijakan LPG subsidi masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007. Pertamina menilai aturan tersebut tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kondisi konsumsi saat ini.

“Kami berharap pemerintah segera menyusun peraturan yang lebih komprehensif sehingga kami dapat mengelola dan mengontrol penggunaan LPG subsidi dengan lebih baik,” ujar Achmad.

Skema Pembatasan Berjalan Bertahap

Pertamina merancang penerapan pembatasan secara bertahap sepanjang tahun. Pada kuartal I, Pertamina menyalurkan LPG subsidi secara normal tanpa pengendalian.

Memasuki kuartal II dan III, Pertamina menerapkan masa transisi dengan membatasi pembelian maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap KK. Selanjutnya, pada kuartal IV, Pertamina memberlakukan pembatasan berdasarkan segmen atau desil penerima, dengan batas pembelian yang tetap sama.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru