JAKARTA, JS – Wajib Tahu: Berikut 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS.
BPJS Kesehatan merupakan layanan asuransi pemerintah yang masyarakat dapat gunakan tanpa syarat khusus.
BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis penyakit dan layanan medis. Pemerintah mengatur ketentuan ini melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut layanan dan penyakit yang BPJS Kesehatan tidak tanggung :
-
Wabah atau kejadian luar biasa (KLB)
-
Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik
-
Perataan gigi seperti pemasangan behel
-
Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
-
Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
-
Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
-
Pengobatan mandul atau infertilitas
-
Cedera akibat tawuran atau kejadian yang sulit dicegah
-
Pelayanan kesehatan di luar negeri
-
Pengobatan atau tindakan medis bersifat eksperimen
-
Pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional tanpa bukti medis kuat
-
Alat kontrasepsi
-
Perbekalan kesehatan rumah tangga
-
Pelayanan yang melanggar aturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri
-
Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat
-
Pelayanan akibat kecelakaan kerja
-
Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas
-
Pelayanan tertentu di bawah kewenangan Kementerian Pertahanan, TNI, atau Polri
-
Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial
-
Layanan yang sudah tercakup dalam program lain
-
Layanan yang tidak terkait manfaat jaminan kesehatan BPJS
(AN)









