Wajib Tahu: Berikut 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan

JAKARTA, JSWajib Tahu: Berikut 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS.

BPJS Kesehatan merupakan layanan asuransi pemerintah yang masyarakat dapat gunakan tanpa syarat khusus.

BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh jenis penyakit dan layanan medis. Pemerintah mengatur ketentuan ini melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut layanan dan penyakit yang BPJS Kesehatan tidak tanggung :

  • Wabah atau kejadian luar biasa (KLB)

  • Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik

  • Perataan gigi seperti pemasangan behel

  • Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

  • Penyakit atau cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri

  • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

  • Pengobatan mandul atau infertilitas

  • Cedera akibat tawuran atau kejadian yang sulit dicegah

  • Pelayanan kesehatan di luar negeri

  • Pengobatan atau tindakan medis bersifat eksperimen

  • Pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional tanpa bukti medis kuat

  • Alat kontrasepsi

  • Perbekalan kesehatan rumah tangga

  • Pelayanan yang melanggar aturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri

  • Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat

  • Pelayanan akibat kecelakaan kerja

  • Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas

  • Pelayanan tertentu di bawah kewenangan Kementerian Pertahanan, TNI, atau Polri

  • Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial

  • Layanan yang sudah tercakup dalam program lain

  • Layanan yang tidak terkait manfaat jaminan kesehatan BPJS

Baca Juga :  Isu PHK Karyawan Gresik Memanas, Mie Sedaap Beri Penjelasan

(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Senin, 30 Maret 2026 - 16:00 WIB

UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat

Berita Terbaru

Kondisi jalan rnah pemetik kerinci

Daerah

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi

Selasa, 31 Mar 2026 - 21:30 WIB

Walikota Jambi, Maulana

Daerah

Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya

Selasa, 31 Mar 2026 - 20:30 WIB