JAMBI,JS – Seorang wanita berinisial DMS (20) di Jambi menjadi korban pengeroyokan teman-temannya. Polisi menangkap lima pelaku terkait kasus ini.
Kapolsek Telanaipura AKP Reza Fahlevy menyebutkan kelima pelaku adalah DAS (24), TSPH (24), DDU (19), DD (19), dan DR (20). “Kelima pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban,” ujarnya.
Kejadian berlangsung di kosan di Kelurahan Buluran Kenali, Telanaipura, Kota Jambi, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Awalnya, pelaku DAS mengirim pesan kepada korban untuk mengajaknya nongkrong. Pelaku FR menjemput korban menuju rumah TSPH. Dari sana, korban dibawa ke kontrakan DDU. Setibanya di lokasi, pelaku memaksa korban menandatangani selembar kertas kosong yang sudah ditempel materai. Polisi belum menjelaskan isi surat tersebut.
Kekerasan fisik kemudian terjadi. DAS menampar pipi korban berkali-kali, menjambak rambutnya, dan membenturkan kepalanya ke dinding. DDU dan DD ikut menjambak dan mendorong korban. DR menampar korban sekali lagi. Korban merasakan nyeri di wajah akibat insiden tersebut.
Rekan korban menjemputnya, dan korban langsung melapor ke polisi. Polisi menetapkan lima pelaku sebagai tersangka dan menahan mereka di sel tahanan wanita Polresta Jambi. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.









