JAKARTA,JS– Waspada Modus baru Penipuan M-Banking, Ini Tips dari OJK.
Teknologi digital memudahkan masyarakat melakukan transaksi keuangan, termasuk lewat mobile banking (m-banking). Namun, kemudahan ini juga meningkatkan risiko kejahatan siber.
Salah satu ancaman yang marak adalah modus impersonation. Pelaku menyamar sebagai perusahaan atau individu tertentu untuk menipu korban. OJK mencatat lebih dari 340 link penipuan dengan modus ini sepanjang 2024. Tautan itu tersebar di Telegram, WhatsApp, website, dan Instagram.
“Kami meminta pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) melaporkan kasus impersonation. Jangan menunggu ada yang rugi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner November 2024.
Sepanjang Januari–November 2024, masyarakat mengirim 31.099 aduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Sebanyak 11.901 aduan terkait perbankan, 10.961 terkait fintech, 6.496 terkait perusahaan pembiayaan, dan 1.322 terkait asuransi.
OJK memberikan beberapa tips agar nasabah bisa melindungi diri dari kejahatan digital:
Jangan bagikan PIN atau kode akses kepada siapapun.
Periksa transaksi sebelum mengonfirmasi.
Waspadai tautan atau aplikasi mencurigakan.
Hindari transaksi lewat Wi-Fi publik.
Ganti PIN segera jika dicurigai diketahui orang lain.
Laporkan SIM card hilang ke bank.
Selalu log out setelah transaksi online.
Hapus semua data saat mengganti ponsel.
Dengan mengikuti tips ini, nasabah bisa meminimalkan risiko penipuan digital dan menjaga keamanan transaksi perbankan.(AN)









