Waspada Modus baru Penipuan M-Banking, Ini Tips dari OJK

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada modus penipuan M banking

Waspada modus penipuan M banking

JAKARTA,JS– Waspada Modus baru Penipuan M-Banking, Ini Tips dari OJK.

Teknologi digital memudahkan masyarakat melakukan transaksi keuangan, termasuk lewat mobile banking (m-banking). Namun, kemudahan ini juga meningkatkan risiko kejahatan siber.

Salah satu ancaman yang marak adalah modus impersonation. Pelaku menyamar sebagai perusahaan atau individu tertentu untuk menipu korban. OJK mencatat lebih dari 340 link penipuan dengan modus ini sepanjang 2024. Tautan itu tersebar di Telegram, WhatsApp, website, dan Instagram.

“Kami meminta pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) melaporkan kasus impersonation. Jangan menunggu ada yang rugi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner November 2024.

Baca Juga :  Tren Hidup Sederhana, Pilihan Sadar untuk Kesejahteraan

Sepanjang Januari–November 2024, masyarakat mengirim 31.099 aduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Sebanyak 11.901 aduan terkait perbankan, 10.961 terkait fintech, 6.496 terkait perusahaan pembiayaan, dan 1.322 terkait asuransi.

OJK memberikan beberapa tips agar nasabah bisa melindungi diri dari kejahatan digital:

Baca Juga :  Meta Patenkan AI “Akun Abadi”, Netizen: Ini Terlalu Menyeramkan

Jangan bagikan PIN atau kode akses kepada siapapun.

Periksa transaksi sebelum mengonfirmasi.

Waspadai tautan atau aplikasi mencurigakan.

Hindari transaksi lewat Wi-Fi publik.

Ganti PIN segera jika dicurigai diketahui orang lain.

Laporkan SIM card hilang ke bank.

Selalu log out setelah transaksi online.

Hapus semua data saat mengganti ponsel.

Dengan mengikuti tips ini, nasabah bisa meminimalkan risiko penipuan digital dan menjaga keamanan transaksi perbankan.(AN)

Berita Terkait

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Berita Terbaru