JAKARTA,JS – Waspada Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Begini Cara Cek di OJK
Di era digital, modus kejahatan terus berkembang. Salah satunya menyalahgunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Banyak orang tidak menyadari bahwa pihak tak bertanggung jawab menggunakan KTP mereka untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Beberapa pinjol hanya memerlukan KTP secara daring tanpa meminta verifikasi wajah atau swafoto. Akibatnya, pihak yang tidak bertanggung jawab bisa memakai identitas orang lain untuk mendapatkan pinjaman.
Masyarakat perlu mengecek apakah pihak lain memakai KTP mereka secara ilegal melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Pengecekan bisa dilakukan online maupun offline.
Mengapa KTP Bisa Disalahgunakan?
Banyak pinjol memproses pengajuan hanya dengan KTP. Tanpa verifikasi tambahan seperti foto selfie, pihak yang tidak bertanggung jawab bisa meminjam uang menggunakan identitas orang lain.
Cara Cek KTP Secara Online
- Akses situs resmi OJK di idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
- Daftar akun: pilih menu Pendaftaran dan isi formulir sesuai petunjuk.
- Unggah dokumen: KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.
- Ajukan permohonan dan catat nomor pendaftaran untuk mengecek status.
Cek proses OJK: OJK memproses permohonan dalam satu hari kerja dan mengirim hasil ke email.
Cara Cek KTP Secara Offline
Datang ke kantor OJK dengan dokumen yang sesuai.
Siapkan dokumen:
- Perseorangan: fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA).
- Telah meninggal: fotokopi KTP/paspor, surat keterangan kematian, dan dokumen hubungan keluarga/ahli waris.
- Badan usaha: fotokopi identitas badan usaha, identitas pengurus, dan surat kuasa bila perlu.
- Serahkan dokumen ke petugas OJK untuk pengecekan.
Terima hasil permohonan melalui email yang Anda daftarkan.
Tips Aman Menghindari Penyalahgunaan KTP
- Jangan sembarangan membagikan foto KTP di internet atau media sosial.
- Periksa secara rutin status penggunaan KTP melalui SLIK OJK.
- Gunakan layanan pinjaman resmi yang memverifikasi identitas dengan aman.
Dengan langkah-langkah ini, Anda bisa menjaga identitas dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab.(AN)









