Waspada Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Begini Cara Cek di OJK

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemanfaatan NIK di KTP untuk penipuan Pinjol

Ilustrasi Pemanfaatan NIK di KTP untuk penipuan Pinjol

JAKARTA,JS – Waspada Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Begini Cara Cek di OJK

Di era digital, modus kejahatan terus berkembang. Salah satunya menyalahgunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Banyak orang tidak menyadari bahwa pihak tak bertanggung jawab menggunakan KTP mereka untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Baca Juga :  Utang Pinjol Naik, OJK: Ini Risiko Gagal Bayar

Beberapa pinjol hanya memerlukan KTP secara daring tanpa meminta verifikasi wajah atau swafoto. Akibatnya, pihak yang tidak bertanggung jawab bisa memakai identitas orang lain untuk mendapatkan pinjaman.

Masyarakat perlu mengecek apakah pihak lain memakai KTP mereka secara ilegal melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Pengecekan bisa dilakukan online maupun offline.

Mengapa KTP Bisa Disalahgunakan?

Baca Juga :  Darurat Pinjol Ilegal di Kalangan Pelajar, Ini Penyebabnya

Banyak pinjol memproses pengajuan hanya dengan KTP. Tanpa verifikasi tambahan seperti foto selfie, pihak yang tidak bertanggung jawab bisa meminjam uang menggunakan identitas orang lain.

Cara Cek KTP Secara Online

  • Akses situs resmi OJK di idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
  • Daftar akun: pilih menu Pendaftaran dan isi formulir sesuai petunjuk.
  • Unggah dokumen: KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.
  • Ajukan permohonan dan catat nomor pendaftaran untuk mengecek status.

Cek proses OJK: OJK memproses permohonan dalam satu hari kerja dan mengirim hasil ke email.

Cara Cek KTP Secara Offline

Datang ke kantor OJK dengan dokumen yang sesuai.

Siapkan dokumen:

  • Perseorangan: fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA).
  • Telah meninggal: fotokopi KTP/paspor, surat keterangan kematian, dan dokumen hubungan keluarga/ahli waris.
  • Badan usaha: fotokopi identitas badan usaha, identitas pengurus, dan surat kuasa bila perlu.
  • Serahkan dokumen ke petugas OJK untuk pengecekan.

Terima hasil permohonan melalui email yang Anda daftarkan.

Tips Aman Menghindari Penyalahgunaan KTP

  • Jangan sembarangan membagikan foto KTP di internet atau media sosial.
  • Periksa secara rutin status penggunaan KTP melalui SLIK OJK.
  • Gunakan layanan pinjaman resmi yang memverifikasi identitas dengan aman.

Dengan langkah-langkah ini, Anda bisa menjaga identitas dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab.(AN)

Berita Terkait

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Berita Terbaru