BISNIS,JS- Minat masyarakat terhadap layanan pinjaman online terus meningkat sepanjang 2026. Kemudahan pencairan dana tanpa jaminan menjadi alasan utama banyak orang memilih pinjol sebagai solusi keuangan cepat.
Namun di sisi lain, maraknya pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman serius. Banyak korban mengalami kerugian akibat bunga tinggi, penyalahgunaan data, hingga teror penagihan.
Karena itu, masyarakat perlu lebih selektif dan memastikan platform yang digunakan telah terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jumlah Pinjol Legal OJK 2026 Terbaru
Hingga tahun 2026, OJK mencatat puluhan perusahaan fintech lending telah mengantongi izin resmi. Jumlahnya berkisar di angka 90-an platform yang beroperasi secara legal di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan ini wajib mengikuti aturan ketat, mulai dari transparansi bunga, perlindungan data konsumen, hingga etika penagihan.
Hal ini menjadi pembeda utama dengan pinjol ilegal yang sering beroperasi tanpa pengawasan.
Cara Cek Pinjol Legal OJK dengan Mudah
Agar tidak terjebak, ada beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan sebelum mengajukan pinjaman:
1. Cek Melalui Situs Resmi OJK
Langkah pertama yang paling akurat adalah mengunjungi website resmi OJK. Di sana tersedia daftar lengkap fintech lending berizin yang selalu diperbarui.
Cukup masukkan nama aplikasi atau perusahaan untuk memastikan status legalitasnya.
2. Gunakan Layanan WhatsApp OJK
Selain website, OJK juga menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp. Masyarakat hanya perlu mengirimkan nama aplikasi untuk mendapatkan status legal atau tidaknya.
Cara ini dinilai lebih cepat dan praktis, terutama bagi pengguna ponsel.
3. Hubungi Call Center 157
Jika masih ragu, masyarakat dapat langsung menghubungi call center OJK di nomor 157. Layanan ini memberikan informasi resmi sekaligus menerima pengaduan terkait pinjol ilegal.
Ciri Pinjol Legal yang Wajib Diketahui
Memahami ciri-ciri pinjol resmi sangat penting agar tidak tertipu. Berikut beberapa tanda pinjol legal:
- Terdaftar dan berizin OJK
- Menyampaikan bunga serta biaya secara transparan
- Memiliki layanan pengaduan konsumen
- Tidak mengakses seluruh data pribadi di ponsel
- Proses penagihan sesuai aturan
Sebaliknya, pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman terlalu mudah tanpa verifikasi jelas, namun menyimpan risiko besar di kemudian hari.
Contoh Pinjol Legal yang Terdaftar OJK
Beberapa platform yang telah mengantongi izin antara lain:
- Danamas
- Amartha
- Modalku
- Kredit Pintar
- Kredivo
- Akulaku
Meski demikian, masyarakat tetap perlu melakukan pengecekan ulang karena daftar tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.
Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal
Tidak sedikit masyarakat yang tergiur pinjaman cepat tanpa melakukan pengecekan. Akibatnya, mereka justru menghadapi berbagai masalah seperti:
- Bunga dan denda tidak wajar
- Data pribadi disalahgunakan
- Ancaman dan intimidasi saat penagihan
- Kerugian finansial jangka panjang
Fenomena ini menunjukkan pentingnya literasi keuangan digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial.(*)









