Waspada Pinjol Ilegal, Ini Daftar dan Cara Cek Pinjol Resmi OJK 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BISNIS,JS- Minat masyarakat terhadap layanan pinjaman online terus meningkat sepanjang 2026. Kemudahan pencairan dana tanpa jaminan menjadi alasan utama banyak orang memilih pinjol sebagai solusi keuangan cepat.

Namun di sisi lain, maraknya pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman serius. Banyak korban mengalami kerugian akibat bunga tinggi, penyalahgunaan data, hingga teror penagihan.

Karena itu, masyarakat perlu lebih selektif dan memastikan platform yang digunakan telah terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :  Waspada Pinjol dan Paylater, Ini Cara Cerdas Atur Keuangan Jelang Lebaran

Jumlah Pinjol Legal OJK 2026 Terbaru

Hingga tahun 2026, OJK mencatat puluhan perusahaan fintech lending telah mengantongi izin resmi. Jumlahnya berkisar di angka 90-an platform yang beroperasi secara legal di Indonesia.

Perusahaan-perusahaan ini wajib mengikuti aturan ketat, mulai dari transparansi bunga, perlindungan data konsumen, hingga etika penagihan.

Hal ini menjadi pembeda utama dengan pinjol ilegal yang sering beroperasi tanpa pengawasan.

Cara Cek Pinjol Legal OJK dengan Mudah

Agar tidak terjebak, ada beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan sebelum mengajukan pinjaman:

1. Cek Melalui Situs Resmi OJK

Langkah pertama yang paling akurat adalah mengunjungi website resmi OJK. Di sana tersedia daftar lengkap fintech lending berizin yang selalu diperbarui.

Cukup masukkan nama aplikasi atau perusahaan untuk memastikan status legalitasnya.

2. Gunakan Layanan WhatsApp OJK

Selain website, OJK juga menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp. Masyarakat hanya perlu mengirimkan nama aplikasi untuk mendapatkan status legal atau tidaknya.

Cara ini dinilai lebih cepat dan praktis, terutama bagi pengguna ponsel.

3. Hubungi Call Center 157

Jika masih ragu, masyarakat dapat langsung menghubungi call center OJK di nomor 157. Layanan ini memberikan informasi resmi sekaligus menerima pengaduan terkait pinjol ilegal.

Baca Juga :  Redam Galbay Pinjol, Ini Langkah yang Dilakukan AFPI

Ciri Pinjol Legal yang Wajib Diketahui

Memahami ciri-ciri pinjol resmi sangat penting agar tidak tertipu. Berikut beberapa tanda pinjol legal:

  • Terdaftar dan berizin OJK
  • Menyampaikan bunga serta biaya secara transparan
  • Memiliki layanan pengaduan konsumen
  • Tidak mengakses seluruh data pribadi di ponsel
  • Proses penagihan sesuai aturan

Sebaliknya, pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman terlalu mudah tanpa verifikasi jelas, namun menyimpan risiko besar di kemudian hari.

Contoh Pinjol Legal yang Terdaftar OJK

Beberapa platform yang telah mengantongi izin antara lain:

  • Danamas
  • Amartha
  • Modalku
  • Kredit Pintar
  • Kredivo
  • Akulaku

Meski demikian, masyarakat tetap perlu melakukan pengecekan ulang karena daftar tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca Juga :  Emas Masuk Bursa! Ini Aturan Baru ETF Emas dari OJK

Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

Tidak sedikit masyarakat yang tergiur pinjaman cepat tanpa melakukan pengecekan. Akibatnya, mereka justru menghadapi berbagai masalah seperti:

  • Bunga dan denda tidak wajar
  • Data pribadi disalahgunakan
  • Ancaman dan intimidasi saat penagihan
  • Kerugian finansial jangka panjang

Fenomena ini menunjukkan pentingnya literasi keuangan digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial.(*)

Berita Terkait

Harga Emas Perhiasan Terbaru, Ini Daftar Lengkap dari 24K sampai 9K
Kabar Baik Pemudik! Taspen Life Bagikan Asuransi Gratis di Program Mudik BUMN 2026
Bukalapak Melejit! Laba Rp 3,14 T Dipicu Satu Sektor Ini
Belum Lapor SPT 2024? Ini Cara Mudah Hindari Denda!
BBNI dan BCA Umumkan Pembagian Dividen 2025, Simak Jadwal dan Besarannya
Waspada! “Iseng-Iseng Berhadiah” Bisa Menjebak Finansialmu
Jelang Lebaran, Tren Sewa iPhone Meledak! Seri Premium Paling Diburu
Harga Naik, Investor Muda Pekan Baru Lirik Trading Emas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 14:30 WIB

Harga Emas Perhiasan Terbaru, Ini Daftar Lengkap dari 24K sampai 9K

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:30 WIB

Waspada Pinjol Ilegal, Ini Daftar dan Cara Cek Pinjol Resmi OJK 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:30 WIB

Bukalapak Melejit! Laba Rp 3,14 T Dipicu Satu Sektor Ini

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:00 WIB

Belum Lapor SPT 2024? Ini Cara Mudah Hindari Denda!

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:30 WIB

BBNI dan BCA Umumkan Pembagian Dividen 2025, Simak Jadwal dan Besarannya

Berita Terbaru

Nvidia Perkenalkan DLSS 5 dengan Neural Rendering

Teknologi

DLSS 5 Resmi Diumumkan Nvidia, Grafis Game Makin Realistis

Rabu, 18 Mar 2026 - 12:00 WIB