Waspada Pinjol Ilegal, Ini Daftar dan Cara Cek Pinjol Resmi OJK 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BISNIS,JS- Minat masyarakat terhadap layanan pinjaman online terus meningkat sepanjang 2026. Kemudahan pencairan dana tanpa jaminan menjadi alasan utama banyak orang memilih pinjol sebagai solusi keuangan cepat.

Namun di sisi lain, maraknya pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman serius. Banyak korban mengalami kerugian akibat bunga tinggi, penyalahgunaan data, hingga teror penagihan.

Karena itu, masyarakat perlu lebih selektif dan memastikan platform yang digunakan telah terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :  Waspada Pinjol dan Paylater, Ini Cara Cerdas Atur Keuangan Jelang Lebaran

Jumlah Pinjol Legal OJK 2026 Terbaru

Hingga tahun 2026, OJK mencatat puluhan perusahaan fintech lending telah mengantongi izin resmi. Jumlahnya berkisar di angka 90-an platform yang beroperasi secara legal di Indonesia.

Perusahaan-perusahaan ini wajib mengikuti aturan ketat, mulai dari transparansi bunga, perlindungan data konsumen, hingga etika penagihan.

Hal ini menjadi pembeda utama dengan pinjol ilegal yang sering beroperasi tanpa pengawasan.

Cara Cek Pinjol Legal OJK dengan Mudah

Agar tidak terjebak, ada beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan sebelum mengajukan pinjaman:

1. Cek Melalui Situs Resmi OJK

Langkah pertama yang paling akurat adalah mengunjungi website resmi OJK. Di sana tersedia daftar lengkap fintech lending berizin yang selalu diperbarui.

Cukup masukkan nama aplikasi atau perusahaan untuk memastikan status legalitasnya.

2. Gunakan Layanan WhatsApp OJK

Selain website, OJK juga menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp. Masyarakat hanya perlu mengirimkan nama aplikasi untuk mendapatkan status legal atau tidaknya.

Cara ini dinilai lebih cepat dan praktis, terutama bagi pengguna ponsel.

3. Hubungi Call Center 157

Jika masih ragu, masyarakat dapat langsung menghubungi call center OJK di nomor 157. Layanan ini memberikan informasi resmi sekaligus menerima pengaduan terkait pinjol ilegal.

Baca Juga :  Redam Galbay Pinjol, Ini Langkah yang Dilakukan AFPI

Ciri Pinjol Legal yang Wajib Diketahui

Memahami ciri-ciri pinjol resmi sangat penting agar tidak tertipu. Berikut beberapa tanda pinjol legal:

  • Terdaftar dan berizin OJK
  • Menyampaikan bunga serta biaya secara transparan
  • Memiliki layanan pengaduan konsumen
  • Tidak mengakses seluruh data pribadi di ponsel
  • Proses penagihan sesuai aturan

Sebaliknya, pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman terlalu mudah tanpa verifikasi jelas, namun menyimpan risiko besar di kemudian hari.

Contoh Pinjol Legal yang Terdaftar OJK

Beberapa platform yang telah mengantongi izin antara lain:

  • Danamas
  • Amartha
  • Modalku
  • Kredit Pintar
  • Kredivo
  • Akulaku

Meski demikian, masyarakat tetap perlu melakukan pengecekan ulang karena daftar tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca Juga :  Emas Masuk Bursa! Ini Aturan Baru ETF Emas dari OJK

Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

Tidak sedikit masyarakat yang tergiur pinjaman cepat tanpa melakukan pengecekan. Akibatnya, mereka justru menghadapi berbagai masalah seperti:

  • Bunga dan denda tidak wajar
  • Data pribadi disalahgunakan
  • Ancaman dan intimidasi saat penagihan
  • Kerugian finansial jangka panjang

Fenomena ini menunjukkan pentingnya literasi keuangan digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial.(*)

Berita Terkait

Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026
Tabungan Emas vs Beli Emas Langsung, Mana Lebih Untung di 2026?
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian 2026, Pinjaman Hingga Rp200 Juta
Aturan Baru OJK 2026: Finfluencer Wajib Punya Sertifikasi atau Terancam Diblokir
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 Juni 2026 Turun, Cek Daftar Lengkap Emas 24 Karat hingga 5 Karat Sebelum Beli
Dolar AS Dekati Rp18.000, Berikut Kurs Terbaru di Bank BCA, BRI, Mandiri dan BNI
Buruan Pesan! AirAsia Tebar Tiket Murah ke Kuala Lumpur, Bangkok dan Phuket
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 11:01 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01 WIB

Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:01 WIB

Tabungan Emas vs Beli Emas Langsung, Mana Lebih Untung di 2026?

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:31 WIB

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian 2026, Pinjaman Hingga Rp200 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:01 WIB

Aturan Baru OJK 2026: Finfluencer Wajib Punya Sertifikasi atau Terancam Diblokir

Berita Terbaru

Nilai tukar ringgit terhadap rupiah hari ini

Internasional

Ringgit Malaysia Kian Menguat, Segini Kurs 1 MYR ke Rupiah Hari ini

Senin, 29 Jun 2026 - 20:01 WIB