Waspada Pinjol Ilegal, Ini Daftar dan Cara Cek Pinjol Resmi OJK 2026

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BISNIS,JS- Minat masyarakat terhadap layanan pinjaman online terus meningkat sepanjang 2026. Kemudahan pencairan dana tanpa jaminan menjadi alasan utama banyak orang memilih pinjol sebagai solusi keuangan cepat.

Namun di sisi lain, maraknya pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman serius. Banyak korban mengalami kerugian akibat bunga tinggi, penyalahgunaan data, hingga teror penagihan.

Karena itu, masyarakat perlu lebih selektif dan memastikan platform yang digunakan telah terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :  Waspada Pinjol dan Paylater, Ini Cara Cerdas Atur Keuangan Jelang Lebaran

Jumlah Pinjol Legal OJK 2026 Terbaru

Hingga tahun 2026, OJK mencatat puluhan perusahaan fintech lending telah mengantongi izin resmi. Jumlahnya berkisar di angka 90-an platform yang beroperasi secara legal di Indonesia.

Perusahaan-perusahaan ini wajib mengikuti aturan ketat, mulai dari transparansi bunga, perlindungan data konsumen, hingga etika penagihan.

Hal ini menjadi pembeda utama dengan pinjol ilegal yang sering beroperasi tanpa pengawasan.

Cara Cek Pinjol Legal OJK dengan Mudah

Agar tidak terjebak, ada beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan sebelum mengajukan pinjaman:

1. Cek Melalui Situs Resmi OJK

Langkah pertama yang paling akurat adalah mengunjungi website resmi OJK. Di sana tersedia daftar lengkap fintech lending berizin yang selalu diperbarui.

Cukup masukkan nama aplikasi atau perusahaan untuk memastikan status legalitasnya.

2. Gunakan Layanan WhatsApp OJK

Selain website, OJK juga menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp. Masyarakat hanya perlu mengirimkan nama aplikasi untuk mendapatkan status legal atau tidaknya.

Cara ini dinilai lebih cepat dan praktis, terutama bagi pengguna ponsel.

3. Hubungi Call Center 157

Jika masih ragu, masyarakat dapat langsung menghubungi call center OJK di nomor 157. Layanan ini memberikan informasi resmi sekaligus menerima pengaduan terkait pinjol ilegal.

Baca Juga :  Redam Galbay Pinjol, Ini Langkah yang Dilakukan AFPI

Ciri Pinjol Legal yang Wajib Diketahui

Memahami ciri-ciri pinjol resmi sangat penting agar tidak tertipu. Berikut beberapa tanda pinjol legal:

  • Terdaftar dan berizin OJK
  • Menyampaikan bunga serta biaya secara transparan
  • Memiliki layanan pengaduan konsumen
  • Tidak mengakses seluruh data pribadi di ponsel
  • Proses penagihan sesuai aturan

Sebaliknya, pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman terlalu mudah tanpa verifikasi jelas, namun menyimpan risiko besar di kemudian hari.

Contoh Pinjol Legal yang Terdaftar OJK

Beberapa platform yang telah mengantongi izin antara lain:

  • Danamas
  • Amartha
  • Modalku
  • Kredit Pintar
  • Kredivo
  • Akulaku

Meski demikian, masyarakat tetap perlu melakukan pengecekan ulang karena daftar tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca Juga :  Emas Masuk Bursa! Ini Aturan Baru ETF Emas dari OJK

Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

Tidak sedikit masyarakat yang tergiur pinjaman cepat tanpa melakukan pengecekan. Akibatnya, mereka justru menghadapi berbagai masalah seperti:

  • Bunga dan denda tidak wajar
  • Data pribadi disalahgunakan
  • Ancaman dan intimidasi saat penagihan
  • Kerugian finansial jangka panjang

Fenomena ini menunjukkan pentingnya literasi keuangan digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial.(*)

Berita Terkait

Asuransi Lansia 2026: 4 Pilihan Proteksi Kesehatan untuk Orang Tua, Cek Usia Masuk dan Risikonya Sebelum Beli
Indonesia Bidik Posisi Pusat Likuiditas Aset Digital Asia Tenggara, 3 Kunci Ini Jadi Penentu
BCA Buka Tabungan Emas di myBCA, Investasi Emas Kini Bisa Dibeli dan Dijual Secara Digital
Jangan Tunggu Usaha Bangkrut! Ini Asuransi UMKM yang Bisa Lindungi Modal dan Aset Bisnis
BCA Cetak Laba Rp35,25 Triliun hingga Juli 2026, Kredit Tembus Rp1.000 Triliun: Sinyal Menarik bagi Investor?
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Sabtu 15 Agustus 2026 Turun, Cek Harga 24 Karat hingga 21 Karat
Asuransi Digital di Indonesia: Cara Kerja, Jenis, Keuntungan, Risiko, dan Tips Memilih Polis Online
Wall Street Menguat, Saham AI Meledak: S&P 500 Nyaris Rekor, Nasdaq Naik 0,54%
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Asuransi Lansia 2026: 4 Pilihan Proteksi Kesehatan untuk Orang Tua, Cek Usia Masuk dan Risikonya Sebelum Beli

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Indonesia Bidik Posisi Pusat Likuiditas Aset Digital Asia Tenggara, 3 Kunci Ini Jadi Penentu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:01 WIB

BCA Buka Tabungan Emas di myBCA, Investasi Emas Kini Bisa Dibeli dan Dijual Secara Digital

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Jangan Tunggu Usaha Bangkrut! Ini Asuransi UMKM yang Bisa Lindungi Modal dan Aset Bisnis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:01 WIB

BCA Cetak Laba Rp35,25 Triliun hingga Juli 2026, Kredit Tembus Rp1.000 Triliun: Sinyal Menarik bagi Investor?

Berita Terbaru