Waspada Pinjol Ilegal, Ini Daftar dan Cara Cek Pinjol Resmi OJK 2026

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BISNIS,JS- Minat masyarakat terhadap layanan pinjaman online terus meningkat sepanjang 2026. Kemudahan pencairan dana tanpa jaminan menjadi alasan utama banyak orang memilih pinjol sebagai solusi keuangan cepat.

Namun di sisi lain, maraknya pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman serius. Banyak korban mengalami kerugian akibat bunga tinggi, penyalahgunaan data, hingga teror penagihan.

Karena itu, masyarakat perlu lebih selektif dan memastikan platform yang digunakan telah terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :  Waspada Pinjol dan Paylater, Ini Cara Cerdas Atur Keuangan Jelang Lebaran

Jumlah Pinjol Legal OJK 2026 Terbaru

Hingga tahun 2026, OJK mencatat puluhan perusahaan fintech lending telah mengantongi izin resmi. Jumlahnya berkisar di angka 90-an platform yang beroperasi secara legal di Indonesia.

Perusahaan-perusahaan ini wajib mengikuti aturan ketat, mulai dari transparansi bunga, perlindungan data konsumen, hingga etika penagihan.

Hal ini menjadi pembeda utama dengan pinjol ilegal yang sering beroperasi tanpa pengawasan.

Cara Cek Pinjol Legal OJK dengan Mudah

Agar tidak terjebak, ada beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan sebelum mengajukan pinjaman:

1. Cek Melalui Situs Resmi OJK

Langkah pertama yang paling akurat adalah mengunjungi website resmi OJK. Di sana tersedia daftar lengkap fintech lending berizin yang selalu diperbarui.

Cukup masukkan nama aplikasi atau perusahaan untuk memastikan status legalitasnya.

2. Gunakan Layanan WhatsApp OJK

Selain website, OJK juga menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp. Masyarakat hanya perlu mengirimkan nama aplikasi untuk mendapatkan status legal atau tidaknya.

Cara ini dinilai lebih cepat dan praktis, terutama bagi pengguna ponsel.

3. Hubungi Call Center 157

Jika masih ragu, masyarakat dapat langsung menghubungi call center OJK di nomor 157. Layanan ini memberikan informasi resmi sekaligus menerima pengaduan terkait pinjol ilegal.

Baca Juga :  Redam Galbay Pinjol, Ini Langkah yang Dilakukan AFPI

Ciri Pinjol Legal yang Wajib Diketahui

Memahami ciri-ciri pinjol resmi sangat penting agar tidak tertipu. Berikut beberapa tanda pinjol legal:

  • Terdaftar dan berizin OJK
  • Menyampaikan bunga serta biaya secara transparan
  • Memiliki layanan pengaduan konsumen
  • Tidak mengakses seluruh data pribadi di ponsel
  • Proses penagihan sesuai aturan

Sebaliknya, pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman terlalu mudah tanpa verifikasi jelas, namun menyimpan risiko besar di kemudian hari.

Contoh Pinjol Legal yang Terdaftar OJK

Beberapa platform yang telah mengantongi izin antara lain:

  • Danamas
  • Amartha
  • Modalku
  • Kredit Pintar
  • Kredivo
  • Akulaku

Meski demikian, masyarakat tetap perlu melakukan pengecekan ulang karena daftar tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca Juga :  Emas Masuk Bursa! Ini Aturan Baru ETF Emas dari OJK

Risiko Menggunakan Pinjol Ilegal

Tidak sedikit masyarakat yang tergiur pinjaman cepat tanpa melakukan pengecekan. Akibatnya, mereka justru menghadapi berbagai masalah seperti:

  • Bunga dan denda tidak wajar
  • Data pribadi disalahgunakan
  • Ancaman dan intimidasi saat penagihan
  • Kerugian finansial jangka panjang

Fenomena ini menunjukkan pentingnya literasi keuangan digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial.(*)

Berita Terkait

Bank Digital Makin Populer, Transaksi Digital Indonesia Capai 5,50 Miliar
MotoGP Indonesia 2026 Segera Digelar, BRI Dorong Ekonomi Digital dan Peluang UMKM
Terbaru! KUR BRI Rp20 Juta September 2026: Cicilan Mulai Rp396 Ribu, Cek Simulasi Lengkap dan Syarat Pinjaman BRI
IHSG Hari Ini Diprediksi Melemah, Investor Wajib Cermati Level 6.000 dan 6.200
BI Rate Diprediksi Naik Lagi Akhir 2026, Rupiah Jadi Perhatian dan Dampaknya ke Bunga Bank
IHSG Anjlok 1,51 Persen, Ini 3 Saham Pilihan untuk Trading Pekan Ini
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Senin 28 September 2026: Cek Harga per Gram Semua Kadar, Ada Perubahan Menarik
Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Ekonom Ungkap 3 Tekanan Global yang Bisa Bikin Kurs Makin Tertekan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:45 WIB

Bank Digital Makin Populer, Transaksi Digital Indonesia Capai 5,50 Miliar

Rabu, 30 September 2026 - 18:01 WIB

MotoGP Indonesia 2026 Segera Digelar, BRI Dorong Ekonomi Digital dan Peluang UMKM

Rabu, 30 September 2026 - 15:01 WIB

Terbaru! KUR BRI Rp20 Juta September 2026: Cicilan Mulai Rp396 Ribu, Cek Simulasi Lengkap dan Syarat Pinjaman BRI

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

IHSG Hari Ini Diprediksi Melemah, Investor Wajib Cermati Level 6.000 dan 6.200

Selasa, 29 September 2026 - 23:25 WIB

BI Rate Diprediksi Naik Lagi Akhir 2026, Rupiah Jadi Perhatian dan Dampaknya ke Bunga Bank

Berita Terbaru