JAKARTA,JS – WNA AS Bawa 3 Kg Emas, Bayar Bea Keluar Hampir Rp700 Juta!
Seorang Warga Negara Amerika Serikat berinisial IMM membawa emas batangan seberat 3.000 gram melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (6/1/2026). Bea Cukai menetapkan kewajiban bea keluar sebesar Rp695.951.000 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.
Komposisi Emas Batangan
IMM membawa:
27 batang emas 100 gram
4 batang emas 50 gram
4 batang emas 25 gram
IMM membayar seluruh bea keluar sebelum keberangkatan.
Pemeriksaan dan Pengawalan
Petugas Bea Cukai memeriksa ulang dan mengawal IMM hingga boarding selesai untuk memastikan seluruh prosedur terpenuhi dengan baik.
Tarif Bea Keluar dan Tujuan Kebijakan
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan:
Minted bar atau emas batangan dikenakan tarif 7,5%–10%
Ingots dan cast bar 7,5%–10%
Granula atau bentuk lain 10%–12,5%
Emas dore 12,5%–15%
Budi menambahkan bahwa pengenaan bea keluar bertujuan menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, stabilitas harga, dan mendorong penciptaan nilai tambah.
Apresiasi Kepatuhan Penumpang
Budi Prasetiyo menyampaikan apresiasi kepada penumpang yang patuh mendeklarasikan barang bawaannya. Ia menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat untuk mendukung tata kelola ekspor yang transparan, adil, dan bertanggung jawab.(AN)









