WNA AS Bawa 3 Kg Emas, Bayar Bea Keluar Hampir Rp700 Juta!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Emas Batangan

Ilustrasi Emas Batangan

JAKARTA,JS – WNA AS Bawa 3 Kg Emas, Bayar Bea Keluar Hampir Rp700 Juta!

Seorang Warga Negara Amerika Serikat berinisial IMM membawa emas batangan seberat 3.000 gram melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (6/1/2026). Bea Cukai menetapkan kewajiban bea keluar sebesar Rp695.951.000 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.

Komposisi Emas Batangan

Baca Juga :  Harga Emas Perhiasan Cenderung Stabil di Selasa, 6 Januari 2026

IMM membawa:

27 batang emas 100 gram

4 batang emas 50 gram

4 batang emas 25 gram

IMM membayar seluruh bea keluar sebelum keberangkatan.

Baca Juga :  1 Gram Rp2,48 Juta, Harga Emas Antam Turun Awal Tahun

Pemeriksaan dan Pengawalan

Petugas Bea Cukai memeriksa ulang dan mengawal IMM hingga boarding selesai untuk memastikan seluruh prosedur terpenuhi dengan baik.

Tarif Bea Keluar dan Tujuan Kebijakan

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan:

Minted bar atau emas batangan dikenakan tarif 7,5%–10%

Ingots dan cast bar 7,5%–10%

Granula atau bentuk lain 10%–12,5%

Emas dore 12,5%–15%

Budi menambahkan bahwa pengenaan bea keluar bertujuan menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, stabilitas harga, dan mendorong penciptaan nilai tambah.

Apresiasi Kepatuhan Penumpang

Budi Prasetiyo menyampaikan apresiasi kepada penumpang yang patuh mendeklarasikan barang bawaannya. Ia menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat untuk mendukung tata kelola ekspor yang transparan, adil, dan bertanggung jawab.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru