SAROLANGUN,JS- 726 PPPK Paruh Waktu Sarolangun Bakal Terima SK
Pemerintah Kabupaten Sarolangun segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun, Linda Novita Herawati, SH, MH, melalui Kepala Bidang IPK BKPSDM, Erry Harry Wibawa, S.Hut, M.Sc, M.Eng.
Menurut Erry Harry Wibawa, Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah memperoleh persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menjadi dasar penerbitan SK tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, ia menargetkan proses penerbitan SK akan selesai pada bulan Desember 2025.
“Proses administrasi hampir selesai. Kami berharap, pada bulan Desember ini, prosesnya sudah tuntas. Para PPPK Paruh Waktu pun akan segera menerima SK mereka. Total penerima SK sekitar 726 orang, dengan kontrak yang akan diperbarui setiap tahunnya,” ujar Erry.
Lebih lanjut, Erry berharap pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan lancar. Ia juga berharap, para pegawai tersebut dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kontrak Setahun Sekali
Sistem kontrak bagi PPPK Paruh Waktu berlaku satu tahun.
Dengan penerbitan SK ini, Pemerintah Kabupaten Sarolangun berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penerbitan SK ini juga membuka kesempatan kerja bagi masyarakat yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah.(AN)









