SPPG Diangkat PPPK, PGRI Soroti Nasib Guru Honorer

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi nasib guru honorer

Ilustrasi nasib guru honorer

JAKARTA,JS– Kebijakan pemerintah mengangkat sebagian pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali memicu perhatian publik.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan pengangkatan pegawai SPPG mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis.

Kebijakan ini hanya menyasar pegawai inti, yaitu kepala SPPG, akuntan, dan tenaga ahli gizi. Mereka wajib lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT) sebelum memperoleh status PPPK.

“Proses pengangkatan kami jadwalkan pada Februari 2026,” kata Dadan.

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa pegawai SPPG yang lolos akan menempati golongan III. Mereka akan menerima gaji sesuai ketentuan PPPK, berkisar Rp 2,2 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan.

Secara nasional, skema ini mencakup sekitar 32.000 pegawai SPPG yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Publik Bandingkan dengan Nasib Guru Honorer

Baca Juga :  BGN: Tiga Jabatan Pegawai SPPG Berstatus PPPK

Namun demikian, kebijakan tersebut langsung memicu perbandingan dengan nasib guru honorer. Selama bertahun-tahun, guru honorer masih menghadapi keterbatasan kuota PPPK, proses seleksi panjang, serta ketidakpastian pengangkatan meski telah lama mengabdi.

Perbandingan ini kembali membuka perdebatan tentang skala prioritas pemerintah dalam menyejahterakan tenaga pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan.

PGRI: Program Gizi Lebih Mudah karena Satu Komando

Baca Juga :  Hasil Seleksi PPPK BGN, Catat Cara Cek dan Jadwalnya

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd menilai kemudahan pengangkatan pegawai SPPG dan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) tidak terlepas dari model pengelolaan program.

Menurut Unifah, program SPPG dan SPPI berada langsung di bawah satu badan khusus, yakni Badan Gizi Nasional. Struktur ini membuat seluruh proses berjalan cepat dan terkoordinasi.

“Karena ini program prioritas nasional dan berada dalam satu komando, prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Unifah saat dihubungi, Jumat (16/1/2026).

Guru Dikelola Banyak Lembaga, Proses Jadi Rumit

Baca Juga :  Insentif Guru Honorer Naik, Tenaga Administratif ?

Sebaliknya, Unifah menilai pengelolaan guru justru terpecah ke berbagai kementerian dan lembaga. Kewenangan guru tersebar di Kementerian Pendidikan, Kementerian PAN-RB, hingga pemerintah daerah.

Akibatnya, pendataan guru sering tidak sinkron dan kepentingan kebijakan saling bertabrakan.

“Guru berpindah dari satu kewenangan ke kewenangan lain. Pendataannya tidak akurat dan kepentingannya terlalu banyak,” kata Unifah.

Ia menambahkan bahwa kondisi ini sangat berbeda dengan jalur SPPI dan SPPG yang jelas sejak awal.

Guru Dinilai Belum Menjadi Prioritas Negara

Baca Juga :  Akhir Kisah Tenaga Honorer, Berikut Penjelasannya

Selain itu, Unifah menilai pemerintah belum menempatkan profesi guru sebagai prioritas utama. Menurutnya, kebijakan pendidikan jangka panjang masih belum berpihak pada profesionalisme dan perlindungan guru.

Ia menyoroti keterbukaan profesi guru yang kini dapat diisi oleh lulusan berbagai disiplin ilmu melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Kondisi ini menunjukkan negara belum memiliki desain besar untuk melindungi profesi guru,” ujarnya.

“Kalau dibandingkan, ini mencerminkan skala prioritas pemerintah. Guru belum menjadi prioritas saat ini,” lanjut Unifah.

PGRI Dorong Badan Khusus Pengelola Guru

Oleh karena itu, PGRI kembali mendorong pembentukan badan khusus pengelola guru. Unifah menilai badan ini penting agar pengelolaan guru tidak terpecah dan memiliki kepastian karier.

Menurutnya, badan khusus dapat mengatur rekrutmen, pengangkatan, penempatan, hingga kesejahteraan guru secara terintegrasi.

“Tanpa badan khusus, guru akan terus berada dalam ketidakpastian,” tegasnya.

Usulan Pendapatan Minimum bagi Guru

Selain badan khusus, PGRI juga mengusulkan kebijakan pendapatan minimum bagi guru, khususnya guru honorer. Kebijakan ini diharapkan mampu menjamin kehidupan layak tanpa harus menunggu status ASN.

Unifah mencontohkan bahwa sejumlah profesi lain memiliki penghasilan harian yang jelas, sementara banyak guru honorer masih menerima upah sangat minim.

“Kalau negara menetapkan pendapatan minimum, guru tidak perlu berebut ASN hanya demi hidup layak,” katanya.

Cermin Skala Prioritas Pemerintah

Sebagai penutup, Unifah menegaskan bahwa perbedaan perlakuan antara pengangkatan pegawai SPPG dan guru honorer mencerminkan cara negara menentukan skala prioritas.

Menurutnya, selama guru belum menjadi prioritas kebijakan, persoalan kesejahteraan dan kepastian status akan terus berulang.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Senin, 30 Maret 2026 - 16:00 WIB

UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat

Berita Terbaru

Kondisi jalan rnah pemetik kerinci

Daerah

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi

Selasa, 31 Mar 2026 - 21:30 WIB

Walikota Jambi, Maulana

Daerah

Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya

Selasa, 31 Mar 2026 - 20:30 WIB