BGN: Tiga Jabatan Pegawai SPPG Berstatus PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga jabatan petugas MBG bakal terima gaji dari APBN

Tiga jabatan petugas MBG bakal terima gaji dari APBN

JAKARTA,JS- Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan sebagian pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawai tersebut akan menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan ini merujuk pada Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang memberikan pemerintah kewenangan untuk mengangkat pegawai SPPG sebagai PPPK sesuai peraturan perundang-undangan.

Tiga Jabatan Inti yang Berhak Menjadi PPPK

Baca Juga :  Hasil Seleksi PPPK BGN, Catat Cara Cek dan Jadwalnya

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan hanya tiga jabatan inti yang berhak berstatus PPPK, yaitu:

  1. Kepala SPPG

  2. Ahli Gizi

  3. Akuntan

“Pengangkatan ini berlaku untuk jabatan yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis. Jabatan lain, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema PPPK,” jelas Nanik dalam siaran pers, Selasa (13/1).

Peran Relawan dalam Program MBG

Baca Juga :  Usaha Hidroponik Aditya Melejit Berkat Program MBG

Meski tidak menjadi PPPK, relawan tetap memegang peran penting dalam keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah menempatkan relawan sebagai partisipan non-ASN untuk menjaga karakter program agar tetap inklusif dan berkelanjutan.

“Relawan adalah penggerak sosial. Perannya sangat krusial, meskipun regulasi tidak memasukkan mereka sebagai pegawai PPPK,” tambah Nanik.

Struktur Gaji PPPK Sesuai Golongan

Baca Juga :  CAT, BKN Pastikan Seleksi PPPK BGN Berjalan Optimal

Gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Regulasi ini menetapkan 17 golongan gaji PPPK, mulai Golongan I hingga Golongan XVII, sesuai kualifikasi jabatan dan masa kerja.

  • Golongan I–IV: Gaji pokok Rp1,9 juta hingga Rp3,3 juta per bulan, biasanya untuk pegawai dengan pendidikan dasar hingga menengah.

  • Golongan V–VIII: Gaji pokok Rp2,5 juta hingga Rp4,7 juta per bulan, seiring peningkatan kualifikasi dan tanggung jawab jabatan.

  • Golongan IX–X: Gaji pokok Rp3 juta hingga lebih dari Rp5 juta per bulan, tergantung masa kerja.

  • Golongan XVII: Gaji pokok mencapai lebih dari Rp7 juta per bulan, berada di level tertinggi.(AN)

Berita Terkait

Aturan Baru OJK 2026: Finfluencer Wajib Punya Sertifikasi atau Terancam Diblokir
Kabar Besar untuk PPPK dan ASN, Batas Belanja Pegawai Pemda Akan Dilonggarkan
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Diumumkan Hari Ini, Cek Link Lulus Guru dan Tendik Kemensos
Buruan Pesan! AirAsia Tebar Tiket Murah ke Kuala Lumpur, Bangkok dan Phuket
Prabowo Tutup 240 BUMN Merugi, Ratusan Perusahaan Pelat Merah Siap Dibubarkan
Informasi Terbaru dari BKN, Kabar Gembira bagi PPPK PARUH Waktu
Utang Macet UMKM Bisa Dihapus Selamanya, OJK Ungkap Aturan Baru yang Menguntungkan Pelaku Usaha
BKN Ungkap Nasib PPPK 2026, Ada Perubahan Besar Soal Gaji, Kontrak Kerja dan Karier
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:01 WIB

Aturan Baru OJK 2026: Finfluencer Wajib Punya Sertifikasi atau Terancam Diblokir

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:01 WIB

Kabar Besar untuk PPPK dan ASN, Batas Belanja Pegawai Pemda Akan Dilonggarkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:01 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Diumumkan Hari Ini, Cek Link Lulus Guru dan Tendik Kemensos

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:31 WIB

Buruan Pesan! AirAsia Tebar Tiket Murah ke Kuala Lumpur, Bangkok dan Phuket

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:00 WIB

Prabowo Tutup 240 BUMN Merugi, Ratusan Perusahaan Pelat Merah Siap Dibubarkan

Berita Terbaru