BGN: Tiga Jabatan Pegawai SPPG Berstatus PPPK

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga jabatan petugas MBG bakal terima gaji dari APBN

Tiga jabatan petugas MBG bakal terima gaji dari APBN

JAKARTA,JS- Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan sebagian pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawai tersebut akan menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan ini merujuk pada Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang memberikan pemerintah kewenangan untuk mengangkat pegawai SPPG sebagai PPPK sesuai peraturan perundang-undangan.

Tiga Jabatan Inti yang Berhak Menjadi PPPK

Baca Juga :  Hasil Seleksi PPPK BGN, Catat Cara Cek dan Jadwalnya

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan hanya tiga jabatan inti yang berhak berstatus PPPK, yaitu:

  1. Kepala SPPG

  2. Ahli Gizi

  3. Akuntan

“Pengangkatan ini berlaku untuk jabatan yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis. Jabatan lain, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema PPPK,” jelas Nanik dalam siaran pers, Selasa (13/1).

Peran Relawan dalam Program MBG

Baca Juga :  Usaha Hidroponik Aditya Melejit Berkat Program MBG

Meski tidak menjadi PPPK, relawan tetap memegang peran penting dalam keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah menempatkan relawan sebagai partisipan non-ASN untuk menjaga karakter program agar tetap inklusif dan berkelanjutan.

“Relawan adalah penggerak sosial. Perannya sangat krusial, meskipun regulasi tidak memasukkan mereka sebagai pegawai PPPK,” tambah Nanik.

Struktur Gaji PPPK Sesuai Golongan

Baca Juga :  CAT, BKN Pastikan Seleksi PPPK BGN Berjalan Optimal

Gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Regulasi ini menetapkan 17 golongan gaji PPPK, mulai Golongan I hingga Golongan XVII, sesuai kualifikasi jabatan dan masa kerja.

  • Golongan I–IV: Gaji pokok Rp1,9 juta hingga Rp3,3 juta per bulan, biasanya untuk pegawai dengan pendidikan dasar hingga menengah.

  • Golongan V–VIII: Gaji pokok Rp2,5 juta hingga Rp4,7 juta per bulan, seiring peningkatan kualifikasi dan tanggung jawab jabatan.

  • Golongan IX–X: Gaji pokok Rp3 juta hingga lebih dari Rp5 juta per bulan, tergantung masa kerja.

  • Golongan XVII: Gaji pokok mencapai lebih dari Rp7 juta per bulan, berada di level tertinggi.(AN)

Berita Terkait

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Berita Terbaru