BGN: Tiga Jabatan Pegawai SPPG Berstatus PPPK

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga jabatan petugas MBG bakal terima gaji dari APBN

Tiga jabatan petugas MBG bakal terima gaji dari APBN

JAKARTA,JS- Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan sebagian pegawai di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawai tersebut akan menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kebijakan ini merujuk pada Pasal 17 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang memberikan pemerintah kewenangan untuk mengangkat pegawai SPPG sebagai PPPK sesuai peraturan perundang-undangan.

Tiga Jabatan Inti yang Berhak Menjadi PPPK

Baca Juga :  Hasil Seleksi PPPK BGN, Catat Cara Cek dan Jadwalnya

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan hanya tiga jabatan inti yang berhak berstatus PPPK, yaitu:

  1. Kepala SPPG

  2. Ahli Gizi

  3. Akuntan

“Pengangkatan ini berlaku untuk jabatan yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis. Jabatan lain, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema PPPK,” jelas Nanik dalam siaran pers, Selasa (13/1).

Peran Relawan dalam Program MBG

Baca Juga :  Usaha Hidroponik Aditya Melejit Berkat Program MBG

Meski tidak menjadi PPPK, relawan tetap memegang peran penting dalam keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah menempatkan relawan sebagai partisipan non-ASN untuk menjaga karakter program agar tetap inklusif dan berkelanjutan.

“Relawan adalah penggerak sosial. Perannya sangat krusial, meskipun regulasi tidak memasukkan mereka sebagai pegawai PPPK,” tambah Nanik.

Struktur Gaji PPPK Sesuai Golongan

Baca Juga :  CAT, BKN Pastikan Seleksi PPPK BGN Berjalan Optimal

Gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Regulasi ini menetapkan 17 golongan gaji PPPK, mulai Golongan I hingga Golongan XVII, sesuai kualifikasi jabatan dan masa kerja.

  • Golongan I–IV: Gaji pokok Rp1,9 juta hingga Rp3,3 juta per bulan, biasanya untuk pegawai dengan pendidikan dasar hingga menengah.

  • Golongan V–VIII: Gaji pokok Rp2,5 juta hingga Rp4,7 juta per bulan, seiring peningkatan kualifikasi dan tanggung jawab jabatan.

  • Golongan IX–X: Gaji pokok Rp3 juta hingga lebih dari Rp5 juta per bulan, tergantung masa kerja.

  • Golongan XVII: Gaji pokok mencapai lebih dari Rp7 juta per bulan, berada di level tertinggi.(AN)

Berita Terkait

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
2.722 ASN Mundur pada Semester I 2026, Mayoritas Baru Bekerja hingga 5 Tahun: Alarm Serius bagi Pemerintah
Pajak ETF Emas Bisa Dibebaskan? Ini Strategi Baru Pemerintah untuk Dongkrak Investasi Gold ETF
Orang Kaya Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Siapkan Sistem Baru Berdasarkan Desil
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status

Berita Terbaru