Insentif Guru Honorer Naik Rp400 Ribu, DPR Nilai Belum Layak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Insentif Guru Honorer

Ilustrasi Insentif Guru Honorer

JAKARTA,JS – Pemerintah resmi menaikkan insentif guru honorer menjadi Rp400.000 per bulan mulai tahun ini. Namun, kebijakan tersebut belum mampu menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer secara menyeluruh.

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyatakan kenaikan insentif itu patut mendapat apresiasi. Meski begitu, ia menilai nominal tersebut masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup para pendidik.

Target Rp500 Ribu Gagal Tercapai

Baca Juga :  Mulai 2026, Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Insentif

Fikri mengungkapkan bahwa pemerintah sebelumnya menargetkan insentif guru honorer sebesar Rp500.000 per bulan. Pemerintah menyampaikan target tersebut dalam pidato kenegaraan Agustus 2024. Namun, realisasi kebijakan justru menetapkan angka Rp400.000.

“Biaya hidup di daerah pemilihan saya saja mencapai Rp800.000 per bulan. Data ini mengacu pada penerima KIP Kuliah. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibanding insentif guru honorer, yang banyak sudah berkeluarga,” ujar Fikri dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Kritik Publik Dinilai Masuk Akal

Baca Juga :  Cerita Sohari, Honorer yang Mengabdi 34 Tahun

Fikri menanggapi keluhan masyarakat yang menilai kenaikan insentif terlalu kecil. Ia menilai kritik tersebut masuk akal karena beban kerja guru honorer tidak sebanding dengan penghasilan yang mereka terima.

Namun, ia menjelaskan bahwa sistem pengupahan guru berbeda dengan sektor swasta. Pemerintah harus menyesuaikan kebijakan penggajian dengan kemampuan anggaran negara. Selain itu, perbedaan status kepegawaian antara ASN, PPPK, dan honorer turut memperumit persoalan.

DPR Dorong Kebijakan Tanpa Diskriminasi

Di sisi lain, Fikri menegaskan DPR terus mendorong pemerintah menyusun kebijakan yang adil bagi seluruh guru. Ia menilai pemerintah harus menghapus diskriminasi dalam sistem kesejahteraan pendidik.

Menurutnya, guru memegang peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Karena itu, negara harus menempatkan kesejahteraan guru sebagai prioritas utama.

Guru Honorer Terpaksa Cari Penghasilan Tambahan

Baca Juga :  Insentif Guru Honorer Naik, Tenaga Administratif ?

Fikri juga menyoroti kondisi di lapangan. Banyak guru honorer mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan, sebagian memilih bekerja sebagai pengemudi ojek daring di luar jam mengajar.

“Kondisi ini berpotensi mengganggu fokus dan kualitas pembelajaran di sekolah,” kata Fikri.

Kodifikasi Undang-Undang Jadi Solusi Jangka Panjang

Sebagai langkah jangka panjang, DPR RI tengah memformulasikan kodifikasi tiga undang-undang. DPR menggabungkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi dalam satu payung hukum.

Melalui regulasi tersebut, DPR berharap pemerintah dapat memperkuat perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan guru secara berkelanjutan.

Perjuangan Tidak Boleh Berhenti

Pada akhirnya, Fikri menegaskan perjuangan menaikkan insentif guru honorer tidak boleh berhenti pada angka Rp400.000 per bulan.

“Perjuangan ini harus terus berjalan agar martabat guru benar-benar terangkat,” pungkasnya.(AN)

Sumber Berita: ANTARA

Berita Terkait

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
SNBP 2026 Resmi Diumumkan! Ini 10 Jurusan Paling Diminati, Nomor 1 Bikin Kaget
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Berita Terbaru

Bupati Merangin, M Syukur saat memimpin Entry Meeting Pemkab Merangin bersama BPK

Daerah

Audit BPK 2025 Dimulai! Aset Pemkab Merangin Jadi Sorotan

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:00 WIB