JAKARTA,JS- Pemerintah memastikan pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode Februari 2026 berjalan sesuai jadwal. Jika tidak muncul kendala teknis, dana gaji mulai masuk ke rekening masing-masing pegawai pada Minggu, 1 Februari 2026.
Seiring kabar pencairan tersebut, perhatian publik langsung tertuju pada satu isu utama: apakah gaji PPPK sudah mengalami kenaikan?
Rencana Kenaikan Gaji ASN Masih Jadi Agenda 2026
Pemerintah memang memasukkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, sebagai agenda kebijakan besar di tahun 2026. Pemerintah menyiapkan kebijakan ini untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional.
Gaji Februari Masih Pakai Aturan Lama
Untuk pencairan Februari 2026, pemerintah masih menggunakan ketentuan lama. Hingga kini, belum ada Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang mengatur kenaikan gaji PPPK.
Pemerintah menunda penerbitan aturan baru karena masih menunggu laporan kondisi keuangan negara Kuartal I 2026. Setelah laporan tersebut tersedia, pemerintah baru akan masuk ke tahap pembahasan anggaran gaji secara lebih serius.
Pemerintah menjadwalkan rapat koordinasi lintas kementerian pada April 2026. Dalam forum tersebut, pemerintah akan mengevaluasi kemampuan fiskal sekaligus menentukan kelanjutan kebijakan kenaikan gaji ASN.
Oleh karena itu, gaji PPPK yang cair pada Februari ini belum mengalami perubahan dan tetap mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Ini Rincian Gaji PPPK Februari 2026
- Golongan I–IV:938.500 hingga Rp3.336.600
- Golongan V–VIII:511.500 sampai Rp4.744.400
- Golongan IX–XII:203.600 hingga Rp5.957.800
- Golongan XIII–XVII:781.000 hingga Rp7.329.000
Kapan Kenaikan Gaji Bisa Direalisasikan?
Kenaikan gaji ASN yang direncanakan mulai 2026 masih menunggu lampu hijau pemerintah pusat. Keputusan final sangat bergantung pada hasil evaluasi keuangan negara dan kesepakatan dalam rapat koordinasi April mendatang.
Sambil menunggu kepastian tersebut, PPPK diimbau tetap merujuk pada informasi resmi pemerintah dan tidak terpengaruh isu yang belum memiliki dasar regulasi.(*)









