OJK Tunjuk Friderica dan Hasan Fawzi Jadi Komisioner Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Friderica Widyasari Dewi. (Foto/Google)

Foto ; Friderica Widyasari Dewi. (Foto/Google)

JAKARTA,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara mengundurkan diri.

Selain Friderica, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner. Hasan saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Berlaku Efektif 31 Januari 2026

Baca Juga :  Guncangan Pasar: Dirut BEI dan Pimpinan OJK Mundur

Dalam pengumuman resminya, OJK menyatakan bahwa keputusan penunjukan pejabat pengganti tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026. Dewan Komisioner OJK menetapkan keputusan ini melalui rapat yang digelar di Jakarta pada Jumat (31/1/2026).

Melalui keputusan tersebut, OJK memastikan transisi kepemimpinan berjalan tanpa mengganggu kinerja kelembagaan.

Latar Belakang Penunjukan Friderica

Saat ini, Friderica Widyasari Dewi juga menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. OJK menilai pengalaman dan rekam jejak Friderica relevan untuk memperkuat peran Dewan Komisioner di tengah dinamika sektor keuangan.

OJK mengambil langkah ini sebagai bagian dari mekanisme internal guna menjaga stabilitas organisasi dan kesinambungan pengambilan kebijakan strategis.

Sesuai Mekanisme Kelembagaan OJK

Baca Juga :  Pemerintah Percepat Transformasi BEI, Danantara Siap Masuk

Selanjutnya, OJK menegaskan bahwa penunjukan anggota Dewan Komisioner pengganti telah mengikuti ketentuan dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK.

“OJK akan menajamkan seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis untuk merespons berbagai perkembangan di sektor keuangan,” tulis OJK dalam keterangannya.

Fokus Jaga Stabilitas dan Pelindungan Konsumen

Di sisi lain, OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan optimal. OJK juga berkomitmen menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.(*)

Berita Terkait

PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul
Biaya Haji 2026 Terancam Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tak Dibebani!
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!
Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu
Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!
Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 11:52 WIB

PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul

Sabtu, 4 April 2026 - 10:00 WIB

Biaya Haji 2026 Terancam Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tak Dibebani!

Jumat, 3 April 2026 - 16:00 WIB

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu

Jumat, 3 April 2026 - 10:00 WIB

Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!

Berita Terbaru