OJK Tunjuk Friderica dan Hasan Fawzi Jadi Komisioner Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Friderica Widyasari Dewi. (Foto/Google)

Foto ; Friderica Widyasari Dewi. (Foto/Google)

JAKARTA,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara mengundurkan diri.

Selain Friderica, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner. Hasan saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Berlaku Efektif 31 Januari 2026

Baca Juga :  Guncangan Pasar: Dirut BEI dan Pimpinan OJK Mundur

Dalam pengumuman resminya, OJK menyatakan bahwa keputusan penunjukan pejabat pengganti tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026. Dewan Komisioner OJK menetapkan keputusan ini melalui rapat yang digelar di Jakarta pada Jumat (31/1/2026).

Melalui keputusan tersebut, OJK memastikan transisi kepemimpinan berjalan tanpa mengganggu kinerja kelembagaan.

Latar Belakang Penunjukan Friderica

Saat ini, Friderica Widyasari Dewi juga menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. OJK menilai pengalaman dan rekam jejak Friderica relevan untuk memperkuat peran Dewan Komisioner di tengah dinamika sektor keuangan.

OJK mengambil langkah ini sebagai bagian dari mekanisme internal guna menjaga stabilitas organisasi dan kesinambungan pengambilan kebijakan strategis.

Sesuai Mekanisme Kelembagaan OJK

Baca Juga :  Pemerintah Percepat Transformasi BEI, Danantara Siap Masuk

Selanjutnya, OJK menegaskan bahwa penunjukan anggota Dewan Komisioner pengganti telah mengikuti ketentuan dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK.

“OJK akan menajamkan seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis untuk merespons berbagai perkembangan di sektor keuangan,” tulis OJK dalam keterangannya.

Fokus Jaga Stabilitas dan Pelindungan Konsumen

Di sisi lain, OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan optimal. OJK juga berkomitmen menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.(*)

Berita Terkait

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran
DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya
Mudik Lebaran, Indonesia AirAsia Tawarkan Diskon Tiket 17%
Ramadan Ini, Pemerintah Siapkan 3 Jenis Bantuan Korban Banjir Sumatera
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:30 WIB

Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:00 WIB

Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:30 WIB

Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:30 WIB

DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan

Berita Terbaru

Pos Indonesia Fokus pada Transformasi Digital

Teknologi

Teknologi AI Masuk Logistik: Ini Strategi Pos dan Indosat

Sabtu, 14 Feb 2026 - 15:00 WIB

Ilustrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerapkan kebijakan work form anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.(Sumber/Google)

Nasional

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Sabtu, 14 Feb 2026 - 13:30 WIB