OJK Tunjuk Friderica dan Hasan Fawzi Jadi Komisioner Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Friderica Widyasari Dewi. (Foto/Google)

Foto ; Friderica Widyasari Dewi. (Foto/Google)

JAKARTA,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara mengundurkan diri.

Selain Friderica, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner. Hasan saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Berlaku Efektif 31 Januari 2026

Baca Juga :  Guncangan Pasar: Dirut BEI dan Pimpinan OJK Mundur

Dalam pengumuman resminya, OJK menyatakan bahwa keputusan penunjukan pejabat pengganti tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026. Dewan Komisioner OJK menetapkan keputusan ini melalui rapat yang digelar di Jakarta pada Jumat (31/1/2026).

Melalui keputusan tersebut, OJK memastikan transisi kepemimpinan berjalan tanpa mengganggu kinerja kelembagaan.

Latar Belakang Penunjukan Friderica

Saat ini, Friderica Widyasari Dewi juga menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen. OJK menilai pengalaman dan rekam jejak Friderica relevan untuk memperkuat peran Dewan Komisioner di tengah dinamika sektor keuangan.

OJK mengambil langkah ini sebagai bagian dari mekanisme internal guna menjaga stabilitas organisasi dan kesinambungan pengambilan kebijakan strategis.

Sesuai Mekanisme Kelembagaan OJK

Baca Juga :  Pemerintah Percepat Transformasi BEI, Danantara Siap Masuk

Selanjutnya, OJK menegaskan bahwa penunjukan anggota Dewan Komisioner pengganti telah mengikuti ketentuan dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK.

“OJK akan menajamkan seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis untuk merespons berbagai perkembangan di sektor keuangan,” tulis OJK dalam keterangannya.

Fokus Jaga Stabilitas dan Pelindungan Konsumen

Di sisi lain, OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan tetap berjalan optimal. OJK juga berkomitmen menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.(*)

Berita Terkait

Pertalite Dibatasi Mulai Juni 2026, Pemilik Mobil 1400 CC ke Atas Terancam Boncos
Guru PPPK Paruh Waktu Bersiap! RUU Sisdiknas 2026 Buka Peluang Pengangkatan ASN dan Perlindungan Guru
Bansos Tunai Mei 2026 Cair di Kantor Pos, Ini Jadwal dan Cara Cek Nama Penerima
Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru
PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet
Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen
Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar
PMK Baru Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:03 WIB

Pertalite Dibatasi Mulai Juni 2026, Pemilik Mobil 1400 CC ke Atas Terancam Boncos

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:31 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Bersiap! RUU Sisdiknas 2026 Buka Peluang Pengangkatan ASN dan Perlindungan Guru

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:02 WIB

Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:09 WIB

PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:02 WIB

Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen

Berita Terbaru