Soal Status Nurul, Kemenpora Koordinasi dengan Kemenpan RB

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Nurul Akmal saat bertarung di Olimpiade Tokyo tahun 2020

Foto ; Nurul Akmal saat bertarung di Olimpiade Tokyo tahun 2020

ACEH, JS – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akhirnya menanggapi kasus status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Nurul Akmal, lifter putri Indonesia kelas Super Heavyweight.

Prestasi Gemilang, Tapi Masih PPPK

Nurul Akmal telah membawa nama Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020 dengan menempati peringkat lima. Selain itu, dia meraih medali perak di SEA Games 2021 Vietnam, SEA Games 2023 Kamboja, Islamic Solidarity Games 2017, serta medali emas di PON 2020 dan PON 2024.

Baca Juga :  Curhat Nurul, Peraih Mendali Sea Games Cuma Jadi PPPK PW

Meskipun prestasinya luar biasa, Nurul hanya jadi PPPK Paruh Waktu. Hal ini menimbulkan sorotan publik karena berbeda dengan perlakuan terhadap atlet berprestasi lainnya.

Pelantikan Nurul dan Reaksi Publik

Melalui akun Instagram, Nurul menulis, “Aku hanya bisa belajar menerima semuanya. Apakah aku tidak pantas untuk mendapatkannya (PNS)?”

Unggahan ini kemudian viral dan memicu diskusi publik mengenai penghargaan serta kesejahteraan atlet berprestasi di Indonesia.

Baca Juga :  Solusi bagi Guru PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Mendikdasmen

Kemenpora Koordinasi dengan KemenPAN-RB

Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenpora, Gunawan Suswantoro, menjelaskan bahwa kementeriannya aktif berkoordinasi dengan KemenPAN-RB terkait formasi pegawai bagi atlet berprestasi.

“Kami sedang koordinasi dengan KemenPAN-RB karena formasinya masih digodok. Untuk status Nurul, silakan ditanyakan langsung ke kementerian,” ujarnya.

Keterangan ini menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai pengangkatan Nurul sebagai PNS, meskipun kasusnya sudah menarik perhatian publik dan menimbulkan tekanan terhadap Kemenpora.

Sorotan Kesejahteraan Atlet

Kasus Nurul kembali menyoroti persoalan kesejahteraan dan pengakuan bagi atlet berprestasi. Banyak pihak menilai Indonesia perlu memastikan hak-hak atlet yang telah mengharumkan nama bangsa, khususnya di ajang internasional, terpenuhi.(*)

Sumber Berita: BolaSport.com

Berita Terkait

Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Denda Pajak Pengusaha, Batas Waktu, dan Risiko yang Perlu Diketahui
Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga
Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi
Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya
Ssst!, Ada Kabar Baik Bagi Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu pada 2027
Jangan Salah Segini Estimasi Gaji Manager hingga Pengurus Kopdes Merah Putih
PPh 21 2027: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Syaratnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR, Ini 5 Aturan Baru yang Wajib Diketahui Pekerja
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Denda Pajak Pengusaha, Batas Waktu, dan Risiko yang Perlu Diketahui

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Ssst!, Ada Kabar Baik Bagi Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu pada 2027

Berita Terbaru

Bisnis

Bisnis-27 Anjlok 1,37%, Saham DEWA dan BUMI Kompak Merah

Senin, 12 Okt 2026 - 19:31 WIB