ACEH, JS – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akhirnya menanggapi kasus status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Nurul Akmal, lifter putri Indonesia kelas Super Heavyweight.
Prestasi Gemilang, Tapi Masih PPPK
Nurul Akmal telah membawa nama Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020 dengan menempati peringkat lima. Selain itu, dia meraih medali perak di SEA Games 2021 Vietnam, SEA Games 2023 Kamboja, Islamic Solidarity Games 2017, serta medali emas di PON 2020 dan PON 2024.
Meskipun prestasinya luar biasa, Nurul hanya jadi PPPK Paruh Waktu. Hal ini menimbulkan sorotan publik karena berbeda dengan perlakuan terhadap atlet berprestasi lainnya.
Pelantikan Nurul dan Reaksi Publik
Melalui akun Instagram, Nurul menulis, “Aku hanya bisa belajar menerima semuanya. Apakah aku tidak pantas untuk mendapatkannya (PNS)?”
Unggahan ini kemudian viral dan memicu diskusi publik mengenai penghargaan serta kesejahteraan atlet berprestasi di Indonesia.
Kemenpora Koordinasi dengan KemenPAN-RB
Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris Jenderal Kemenpora, Gunawan Suswantoro, menjelaskan bahwa kementeriannya aktif berkoordinasi dengan KemenPAN-RB terkait formasi pegawai bagi atlet berprestasi.
“Kami sedang koordinasi dengan KemenPAN-RB karena formasinya masih digodok. Untuk status Nurul, silakan ditanyakan langsung ke kementerian,” ujarnya.
Keterangan ini menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai pengangkatan Nurul sebagai PNS, meskipun kasusnya sudah menarik perhatian publik dan menimbulkan tekanan terhadap Kemenpora.
Sorotan Kesejahteraan Atlet
Kasus Nurul kembali menyoroti persoalan kesejahteraan dan pengakuan bagi atlet berprestasi. Banyak pihak menilai Indonesia perlu memastikan hak-hak atlet yang telah mengharumkan nama bangsa, khususnya di ajang internasional, terpenuhi.(*)
Sumber Berita: BolaSport.com









