Aliansi Merah Putih Ajukan Lima Tuntutan Soal Nasib ASN PPPK

Alih Status PNS & Paruh Waktu jadi Prioritas

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK

PPPK

JAKARTA,JS– Aliansi Merah Putih (AMP), gabungan 16 organisasi ASN PPPK lintas profesi, mengajukan lima tuntutan strategis hasil konsolidasi nasional yang berlangsung pada 30 Januari hingga 1 Februari 2026 di Jakarta.

Ketua Umum AMP, Fadlun Abdillah, menegaskan, konsolidasi nasional ini bertujuan memperkuat posisi ASN PPPK di tengah perubahan regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Kami ingin memastikan aspirasi ASN PPPK diakomodasi secara adil, transparan, dan berbasis regulasi,” ujarnya kepada JPNN, Senin (2/2/2026).

Baca Juga :  Solusi bagi Guru PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Mendikdasmen

1. Alih Status menjadi PNS

AMP menuntut mekanisme konstitusional dan berbasis regulasi untuk alih status ASN PPPK menjadi PNS secara bertahap. Aliansi ini mendorong revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN agar proses alih status berjalan adil dan jelas bagi semua pihak.

2. Penguatan Status dan Kepastian Karier

AMP meminta pemerintah memberikan perlindungan profesional melalui perjanjian kerja hingga masa pensiun ASN PPPK. Mereka juga menekankan pentingnya kejelasan jenjang jabatan dan pangkat, sesuai kompetensi yang diatur dalam regulasi turunan UU ASN 2023. Hal ini akan memastikan ASN PPPK dapat merencanakan kariernya secara lebih stabil.

Baca Juga :  DPR Didorong Bahas Nasib Honorer dan PPPK

3. Pengesahan RPP Manajemen ASN

AMP menyerahkan naskah kebijakan baru dan blueprint perjuangan sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN. Mereka meminta agar masa kerja ASN PPPK dihitung sejak awal pengabdian, sehingga hak pensiun, gaji terusan, penyesuaian ijazah, dan hak serta kewajiban lain setara dengan PNS bisa diterima.

Baca Juga :  Viral di Medsos Gaji PPPK Paruh Waktu Dompu Setara 10 Kg Beras

4. Peningkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu

Selain itu, AMP menekan pemerintah untuk mengalihkan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tahun ini. Langkah ini dianggap penting untuk menjunjung asas keadilan, kemanusiaan, dan profesionalisme pelayanan publik. Dengan status penuh waktu, ASN PPPK dapat memberikan pelayanan publik secara lebih optimal.

5. ASN PPPK Sebagai Bagian Integral Pelayanan Publik

AMP menegaskan ASN PPPK merupakan ujung tombak pelayanan publik nasional. Menurut Fadlun, keberadaan ASN PPPK yang profesional akan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.

16 Organisasi yang Bergabung dalam AMP

  1. ADAPI (Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia)
  2. Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN)
  3. Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan (FORKOMNAS LIPKES)
  4. Persatuan PPPK RI (P-PPPK RI)
  5. Forum PPPK Dosen dan Tendik Indonesia (FOPDITI)
  6. Ikatan ASN-PPPK Penyuluh Pertanian Indonesia
  7. Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI)
  8. Forum Sahabat Nusantara Kemenag RI
  9. Guru Lulus PG PPPK (GL PG PPPK)
  10. Forum Komunikasi Dosen PPPK Indonesia (FKDPI)
  11. Persatuan PPPK Mahkamah Agung RI (P-PPPK MA RI)
  12. Asosiasi PPPK Penyuluh Perikanan
  13. Forum Pegawai Pemerintah ASN PPPK (FPPASN PPPK)
  14. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI)
  15. Forum Penguluh KB/PLKB PPPK Indonesia
  16. Forum Penyuluh Agama Islam PPPK Indonesia

Fadlun menegaskan, AMP akan terus mengawal proses ini di DPR RI dan kementerian terkait. Tujuannya jelas: menciptakan keadilan bagi seluruh ASN PPPK dan memastikan mereka mendapatkan hak dan perlindungan profesional sesuai regulasi.(*)

Berita Terkait

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026
Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya
Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta
Gaji PPPK 2027 Terancam? DPR Usul APBN Tanggung Penuh Usai Dana TKD Dipangkas Rp300 Triliun
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Diperpanjang!, Pendaftaran Dibuka Hingga 28 Juni 2026
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:04 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN

Senin, 29 Juni 2026 - 11:01 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01 WIB

Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:01 WIB

Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta

Berita Terbaru

Teknologi

Google Gemini Ubah Mobil Menjadi Asisten Pintar Masa Depan

Selasa, 30 Jun 2026 - 12:01 WIB