Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS– Pemerintah mengambil langkah baru untuk meringankan beban peserta BPJS Kesehatan, khususnya Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Seiring itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menyusun peraturan presiden (perpres) untuk menghapus tunggakan iuran dan denda bagi peserta tersebut.

Perpres Khusus Penghapusan Tunggakan

Menurut Purbaya, pemerintah ingin menghapus tunggakan yang selama ini membebani peserta. Selain itu, kebijakan ini mendorong kepesertaan aktif sekaligus menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menyampaikan hal ini dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2).

Baca Juga :  11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, Menkes Buka Opsi Solusi

Iuran PBPU dan BP Disamakan dengan PBI

Sejak 2021, pemerintah menyamakan iuran JKN kelas 3 peserta PBPU dan BP dengan iuran PBI, yakni Rp42 ribu per orang per bulan. Dari jumlah ini, peserta atau pihak lain membayar Rp35 ribu, sementara pemerintah menanggung Rp7 ribu, terdiri dari Rp4.200 dari pemerintah pusat dan Rp2.800 dari pemerintah daerah.

Anggaran Kesehatan Naik 13,2 Persen

Pemerintah mengalokasikan Rp247,3 triliun untuk anggaran kesehatan APBN 2026, naik 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Dengan alokasi besar ini, Purbaya menyoroti polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang memicu keresahan masyarakat pada Februari 2026.

Tidak Perlu Menunggu Perpres

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan pemerintah bisa menghapus tunggakan tanpa menunggu perpres. Sebaliknya, pemerintah langsung mematangkan solusi melalui koordinasi lintas sektor.

Baca Juga :  Pendaftaran BPJS Kesehatan Kini Bisa Lewat Layanan Online

“Saya kira, tidak perlu menunggu perpres secara formil. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto bersama kementerian terkait terus mematangkan solusi,” ujar Pras di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Tunggakan BPJS Capai Rp10 Triliun

BPJS Kesehatan mencatat pada 2025, sekitar 23 juta peserta masih menunggak iuran dengan total lebih dari Rp10 triliun. Selain itu, Direktur Utama BPJS, Ali Ghufron Mukti, menyebut sebagian tunggakan berasal dari komponen yang berpindah, sehingga totalnya kini lebih tinggi.

Batasi Penghapusan Maksimal 24 Bulan

Pemerintah membatasi penghapusan tunggakan maksimal 24 bulan. Hal ini karena menghapus seluruh utang sekaligus akan membebani administrasi BPJS Kesehatan.

Harapan Pemerintah

Dengan langkah ini, pemerintah berharap meringankan beban peserta, meningkatkan kepesertaan aktif JKN, serta menjaga keberlanjutan sistem kesehatan nasional.(AN/*)

Berita Terkait

Orange Juice Benefits: 6 Reasons a Glass a Day May Support Your Health
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
Suzuki Baleno Facelift Makin Canggih, Punya ADAS Level 2 dan Mesin Z12E, Harga Rp111 Jutaan
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
Kartu Kredit Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Blokir, Cek Transaksi dan Ajukan Kartu Pengganti
Waspada! 5 Tanda Paylater Mulai Mengganggu Keuangan, Nomor 3 Paling Sering Terjadi
Susah Tidur Setiap Malam? 6 Makanan Ini Bisa Bantu Tingkatkan Kualitas Tidur
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 03:01 WIB

Orange Juice Benefits: 6 Reasons a Glass a Day May Support Your Health

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Selasa, 29 September 2026 - 17:01 WIB

Suzuki Baleno Facelift Makin Canggih, Punya ADAS Level 2 dan Mesin Z12E, Harga Rp111 Jutaan

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Senin, 28 September 2026 - 12:01 WIB

Kartu Kredit Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Blokir, Cek Transaksi dan Ajukan Kartu Pengganti

Berita Terbaru