Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerapkan kebijakan work form anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.(Sumber/Google)

Ilustrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerapkan kebijakan work form anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.(Sumber/Google)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur mulai memberlakukan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat, efektif mulai hari ini, Jumat (13/2). Kebijakan ini memungkinkan ASN menyelesaikan pekerjaan dari lokasi mana pun, baik di rumah maupun di luar kantor, tanpa harus hadir secara fisik.

Inisiatif Gubernur untuk Fleksibilitas Kerja

Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan, “Kebijakan ini muncul atas inisiatif Bapak Gubernur. Setiap Jumat, ASN bisa bekerja dari mana saja.” Dengan WFA, Pemprov berharap ASN lebih produktif sekaligus mendapatkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Baca Juga :  Dari Honorer ke ASN, Ini Skema Baru PPPK Paruh Waktu

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menghemat waktu dan biaya operasional dengan memanfaatkan teknologi digital.

Contoh Implementasi di Daerah Lain

Sri Wahyuni menambahkan, sistem serupa sudah diterapkan di beberapa kementerian dan lembaga, bahkan ada yang berjalan selama dua tahun. “Beberapa pemerintah daerah, seperti Jawa Barat, juga sudah menjalankan konsep Work From Home (WFH),” ujarnya. Hal ini menjadi acuan Pemprov Kaltim untuk menyesuaikan penerapan WFA agar efektif dan efisien.

Baca Juga :  ASN Pindah ke IKN, Ini Fasilitas yang Disiapkan Pemerintah

Meski bekerja dari mana saja, ASN tetap harus melakukan absensi secara daring. “Mulai minggu ini, kami menguji sistem absensi online. ASN harus absen pada jam tertentu. Jika tidak, insentif bisa terkena potongan,” tegas Sri Wahyuni.

Dia menekankan bahwa prinsip utama tetap bekerja, hanya lokasinya lebih fleksibel. Kebijakan WFA akan diatur lebih rinci melalui Surat Edaran Gubernur, yang memuat mekanisme pelaksanaan dan ketentuan absensi ASN.(*)

Berita Terkait

Guru PPPK Paruh Waktu Bersiap! RUU Sisdiknas 2026 Buka Peluang Pengangkatan ASN dan Perlindungan Guru
Bansos Tunai Mei 2026 Cair di Kantor Pos, Ini Jadwal dan Cara Cek Nama Penerima
Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru
PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet
Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen
Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar
PMK Baru Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026
Nasib Guru PPPK, PGRI Desak Pemerintah Angkat Jadi PNS Tetap
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:31 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Bersiap! RUU Sisdiknas 2026 Buka Peluang Pengangkatan ASN dan Perlindungan Guru

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:03 WIB

Bansos Tunai Mei 2026 Cair di Kantor Pos, Ini Jadwal dan Cara Cek Nama Penerima

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:02 WIB

Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:09 WIB

PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:02 WIB

Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen

Berita Terbaru