SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur mulai memberlakukan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat, efektif mulai hari ini, Jumat (13/2). Kebijakan ini memungkinkan ASN menyelesaikan pekerjaan dari lokasi mana pun, baik di rumah maupun di luar kantor, tanpa harus hadir secara fisik.
Inisiatif Gubernur untuk Fleksibilitas Kerja
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan, “Kebijakan ini muncul atas inisiatif Bapak Gubernur. Setiap Jumat, ASN bisa bekerja dari mana saja.” Dengan WFA, Pemprov berharap ASN lebih produktif sekaligus mendapatkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menghemat waktu dan biaya operasional dengan memanfaatkan teknologi digital.
Contoh Implementasi di Daerah Lain
Sri Wahyuni menambahkan, sistem serupa sudah diterapkan di beberapa kementerian dan lembaga, bahkan ada yang berjalan selama dua tahun. “Beberapa pemerintah daerah, seperti Jawa Barat, juga sudah menjalankan konsep Work From Home (WFH),” ujarnya. Hal ini menjadi acuan Pemprov Kaltim untuk menyesuaikan penerapan WFA agar efektif dan efisien.
Meski bekerja dari mana saja, ASN tetap harus melakukan absensi secara daring. “Mulai minggu ini, kami menguji sistem absensi online. ASN harus absen pada jam tertentu. Jika tidak, insentif bisa terkena potongan,” tegas Sri Wahyuni.
Dia menekankan bahwa prinsip utama tetap bekerja, hanya lokasinya lebih fleksibel. Kebijakan WFA akan diatur lebih rinci melalui Surat Edaran Gubernur, yang memuat mekanisme pelaksanaan dan ketentuan absensi ASN.(*)









