BPJS PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

reaktivasi BPJS PBI

reaktivasi BPJS PBI

JAKARTA,JS- Belakangan, banyak masyarakat penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) menemukan status BPJS Kesehatan mereka berubah menjadi nonaktif. Perubahan ini tentu menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi yang membutuhkan layanan medis segera. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan, peserta PBI yang statusnya nonaktif tetap bisa mengaktifkan kembali kepesertaan selama memenuhi persyaratan tertentu.

Penyebab Status BPJS PBI Menjadi Nonaktif

BPJS PBI atau PBI JKN menanggung penuh iuran bagi masyarakat kurang mampu. Namun, beberapa faktor bisa membuat status kepesertaan berubah:

Baca Juga :  Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya

  • Peserta tidak memperbarui data sosial ekonomi di DTSEN.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak sesuai dengan data Dukcapil.
  • Kondisi ekonomi peserta meningkat sehingga dianggap tidak lagi memenuhi syarat PBI.
  • Peserta pindah domisili tanpa melapor ke dinas sosial setempat.
  • Pemerintah daerah terlambat memperbarui data.

Akibatnya, pemerintah berhenti membayar iuran, sehingga peserta sementara tidak bisa mengakses layanan kesehatan gratis.

Syarat dan Ketentuan Reaktivasi BPJS PBI

Kemensos menjelaskan, reaktivasi BPJS PBI hanya diperuntukkan bagi peserta yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan. Peserta yang bisa mengajukan reaktivasi termasuk:

  • Peserta desil 6–10 atau desil yang belum ditetapkan, tetapi membutuhkan layanan medis darurat, penyakit kronis, atau katastropik.
  • Peserta yang belum terdaftar dalam DTSEN.
  • Bayi yang lahir dari ibu penerima PBI JKN dengan status kepesertaan sudah terhapus.

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan penting:

Baca Juga :  BPJS PBI Direaktivasi, Pemerintah Gelar Pengecekan Lapangan

  • Peserta yang dinonaktifkan dalam enam bulan terakhir tidak bisa mengajukan reaktivasi.
  • Peserta yang berhasil mengaktifkan kembali kepesertaan wajib memperbarui data maksimal dua periode pembaruan DTSEN sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2026.
  • Kelompok desil 1–5 tetap menjadi prioritas utama karena termasuk masyarakat paling rentan.

Langkah-Langkah Reaktivasi BPJS PBI

Peserta dapat mengaktifkan kembali BPJS PBI melalui beberapa tahapan resmi agar bantuan tepat sasaran:

  1. Peserta meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau puskesmas.
  2. Peserta melapor ke dinas sosial setempat untuk mengajukan reaktivasi.
  3. Petugas dinas sosial memverifikasi data peserta.
  4. Dinas sosial menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data ke aplikasi SIKS-NG.
  5. Kemensos memverifikasi dokumen permohonan.
  6. Dokumen yang disetujui diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi akhir.
  7. Jika semua tahap selesai, status kepesertaan kembali aktif.

Selain mekanisme manual, pemerintah juga melakukan reaktivasi otomatis bagi peserta nonaktif yang menderita penyakit kronis atau katastropik yang mengancam keselamatan jiwa.

Cara Cek Status BPJS PBI Secara Mandiri

Peserta dapat mengecek status kepesertaan melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan dengan langkah berikut:

  1. Simpan nomor WhatsApp: 0811-8165-165.
  2. Kirim pesan dan pilih menu Informasi → Cek Status Kepesertaan.
  3. Masukkan NIK dan tanggal lahir sesuai instruksi.
  4. Sistem menampilkan status kepesertaan secara lengkap.

Dengan memahami prosedur ini, peserta tidak perlu panik saat status BPJS PBI berubah. Selama memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah resmi, peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan gratis. Selalu perbarui data kependudukan agar proses reaktivasi berjalan lancar.(*)

Berita Terkait

Kontrak PPPK di Ujung Kinerja, Bukan Anggaran Daerah
THR ASN 2026 Naik Jadi Rp 55 Triliun, Kapan Cairnya?
Awal Puasa 2026: Muhammadiyah Sudah Tetap, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat
Pemerintah Kunci 58% Dana Desa 2026 untuk KDMP
Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak
Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya
Viral di Medsos! Suami di Grobogan Belah Rumah Jadi Dua
Puasa Terlama 2026 Tembus 20 Jam? Ini Negara-Negaranya!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 13:00 WIB

Kontrak PPPK di Ujung Kinerja, Bukan Anggaran Daerah

Senin, 16 Februari 2026 - 11:30 WIB

BPJS PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali

Senin, 16 Februari 2026 - 07:00 WIB

THR ASN 2026 Naik Jadi Rp 55 Triliun, Kapan Cairnya?

Minggu, 15 Februari 2026 - 23:30 WIB

Awal Puasa 2026: Muhammadiyah Sudah Tetap, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat

Minggu, 15 Februari 2026 - 23:00 WIB

Pemerintah Kunci 58% Dana Desa 2026 untuk KDMP

Berita Terbaru

Ilustrasi pergerakan saham. (Sumber/Google)

Bisnis

Imlek & Ramadan Dekat, Sektor Saham Ini Diprediksi Naik!

Senin, 16 Feb 2026 - 14:00 WIB

Harga emas perhiasan saat ini. (Sumber/Google)

Bisnis

Intip Harga Emas Perhiasan 16 Februari 2026

Senin, 16 Feb 2026 - 13:30 WIB

ASN Indonesia. (Sumber/Google)

Nasional

Kontrak PPPK di Ujung Kinerja, Bukan Anggaran Daerah

Senin, 16 Feb 2026 - 13:00 WIB