BPJS PBI Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

reaktivasi BPJS PBI

reaktivasi BPJS PBI

JAKARTA,JS- Belakangan, banyak masyarakat penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) menemukan status BPJS Kesehatan mereka berubah menjadi nonaktif. Perubahan ini tentu menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi yang membutuhkan layanan medis segera. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan, peserta PBI yang statusnya nonaktif tetap bisa mengaktifkan kembali kepesertaan selama memenuhi persyaratan tertentu.

Penyebab Status BPJS PBI Menjadi Nonaktif

BPJS PBI atau PBI JKN menanggung penuh iuran bagi masyarakat kurang mampu. Namun, beberapa faktor bisa membuat status kepesertaan berubah:

Baca Juga :  Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya

  • Peserta tidak memperbarui data sosial ekonomi di DTSEN.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak sesuai dengan data Dukcapil.
  • Kondisi ekonomi peserta meningkat sehingga dianggap tidak lagi memenuhi syarat PBI.
  • Peserta pindah domisili tanpa melapor ke dinas sosial setempat.
  • Pemerintah daerah terlambat memperbarui data.

Akibatnya, pemerintah berhenti membayar iuran, sehingga peserta sementara tidak bisa mengakses layanan kesehatan gratis.

Syarat dan Ketentuan Reaktivasi BPJS PBI

Kemensos menjelaskan, reaktivasi BPJS PBI hanya diperuntukkan bagi peserta yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan. Peserta yang bisa mengajukan reaktivasi termasuk:

  • Peserta desil 6–10 atau desil yang belum ditetapkan, tetapi membutuhkan layanan medis darurat, penyakit kronis, atau katastropik.
  • Peserta yang belum terdaftar dalam DTSEN.
  • Bayi yang lahir dari ibu penerima PBI JKN dengan status kepesertaan sudah terhapus.

Selain itu, terdapat beberapa ketentuan penting:

Baca Juga :  BPJS PBI Direaktivasi, Pemerintah Gelar Pengecekan Lapangan

  • Peserta yang dinonaktifkan dalam enam bulan terakhir tidak bisa mengajukan reaktivasi.
  • Peserta yang berhasil mengaktifkan kembali kepesertaan wajib memperbarui data maksimal dua periode pembaruan DTSEN sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2026.
  • Kelompok desil 1–5 tetap menjadi prioritas utama karena termasuk masyarakat paling rentan.

Langkah-Langkah Reaktivasi BPJS PBI

Peserta dapat mengaktifkan kembali BPJS PBI melalui beberapa tahapan resmi agar bantuan tepat sasaran:

  1. Peserta meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau puskesmas.
  2. Peserta melapor ke dinas sosial setempat untuk mengajukan reaktivasi.
  3. Petugas dinas sosial memverifikasi data peserta.
  4. Dinas sosial menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data ke aplikasi SIKS-NG.
  5. Kemensos memverifikasi dokumen permohonan.
  6. Dokumen yang disetujui diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi akhir.
  7. Jika semua tahap selesai, status kepesertaan kembali aktif.

Selain mekanisme manual, pemerintah juga melakukan reaktivasi otomatis bagi peserta nonaktif yang menderita penyakit kronis atau katastropik yang mengancam keselamatan jiwa.

Cara Cek Status BPJS PBI Secara Mandiri

Peserta dapat mengecek status kepesertaan melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan dengan langkah berikut:

  1. Simpan nomor WhatsApp: 0811-8165-165.
  2. Kirim pesan dan pilih menu Informasi → Cek Status Kepesertaan.
  3. Masukkan NIK dan tanggal lahir sesuai instruksi.
  4. Sistem menampilkan status kepesertaan secara lengkap.

Dengan memahami prosedur ini, peserta tidak perlu panik saat status BPJS PBI berubah. Selama memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah resmi, peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan gratis. Selalu perbarui data kependudukan agar proses reaktivasi berjalan lancar.(*)

Berita Terkait

Sering Dilakukan! Kebiasaan Minum Obat Ini Ternyata Bisa Picu Overdosis
Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Jangan Sampai Salah! Ini Asuransi Kesehatan Terbaik 2026 dengan Premi Murah & Manfaat Besar
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 05:00 WIB

Sering Dilakukan! Kebiasaan Minum Obat Ini Ternyata Bisa Picu Overdosis

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 1 April 2026 - 20:00 WIB

Jangan Sampai Salah! Ini Asuransi Kesehatan Terbaik 2026 dengan Premi Murah & Manfaat Besar

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Berita Terbaru